Site icon Parade.id

10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

Foto: dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Sepuluh warga Bali yang tergabung dalam Koalisi PULIHKAN Bali resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban hukum atas kegagalan sistemik pencegahan dan penanganan banjir besar yang melanda kawasan Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan (Sarbagita) pada September 2025.

Banjir yang terjadi pada 10 September 2025 tersebut menewaskan 18 orang, membuat 295 orang mengungsi, dan berdampak pada 6.309 kepala keluarga. Selain itu, sebanyak 520 fasilitas umum rusak, tiga jembatan putus, 23 ruas jalan rusak, 82 tembok penyengker jebol, dan 194 rumah mengalami kerusakan. Kerugian ekonomi akibat bencana ini ditaksir mencapai Rp 28,9 miliar.

Curah Hujan Dinilai Bukan Penyebab Tunggal

Tim Advokasi PULIHKAN Bali membantah klaim pemerintah yang menyebut curah hujan tinggi sebagai penyebab tunggal banjir. Menurut kajian koalisi, curah hujan 99 mm dalam 24 jam yang tercatat di Stasiun BMKG Ngurah Rai hanya berperan sebagai faktor pemicu, bukan penyebab utama. Koalisi mencatat curah hujan tinggi serupa pada bulan September juga pernah terjadi pada 2003, 2010, 2012, 2016, dan 2021, namun dampak pada 2025 jauh lebih besar—yang menurut mereka membuktikan adanya akumulasi kerentanan akibat tata kelola pemerintahan yang buruk.

Faktor-faktor antropogenik yang disebut koalisi sebagai penyebab utama meliputi degradasi tata ruang akibat alih fungsi lahan, minimnya ruang terbuka hijau publik, pengelolaan sampah yang buruk sehingga menyumbat drainase, pengelolaan daerah aliran sungai yang tidak terintegrasi, absennya sistem peringatan dini yang memadai, serta kebijakan iklim yang tidak komprehensif.

Koalisi juga mencatat bahwa sepanjang 1999–2025 telah terjadi 147 kejadian banjir di Bali dengan total 3.010 korban jiwa. Peringatan dini dari BMKG pada 3 dan 5 September 2025 disebut tidak ditindaklanjuti dengan langkah kesiapsiagaan yang memadai.

Menggugat 14 Lembaga Negara

Gugatan ini menyasar 14 pihak, mulai dari Presiden, sejumlah menteri (Keuangan, ESDM, Investasi, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pekerjaan Umum, ATR/BPN), Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, hingga kepala daerah di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Para penggugat mendalilkan tiga hak konstitusional yang dinilai telah dilanggar: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta hak memperoleh perlindungan dari ancaman bencana bagi kelompok rentan.

Kuasa hukum penggugat, Ignatius Rhadite, menyatakan gugatan ini bertujuan mengubah kebijakan secara struktural. “Kami ingin hakim melihat bahwa 18 nyawa yang hilang tahun lalu adalah akibat dari kelalaian negara yang dibiarkan puluhan tahun,” ujarnya.

Disorot: Kesenjangan Narasi Iklim di Panggung Internasional

Gugatan ini juga menyoroti klaim transisi energi bersih dan target Net Zero Emission 2045 yang dipromosikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam forum London Climate Action Week 2026 akhir Juni lalu. Warga menilai ada jurang lebar antara narasi hijau di forum internasional dengan realitas perlindungan lingkungan di dalam negeri.

Salah satu penggugat, Suriadi Darmoko, mengkritik hal tersebut. “Sangat ironis ketika pemimpin kita terbang ke London untuk berpidato tentang kepemimpinan aksi iklim global… sementara di SARBAGITA 18 nyawa melayang akibat banjir yang disebabkan kegagalan penataan ruang dan abainya mitigasi iklim,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Ni Putu Candra Dewi dan Ni Luh Yunaelis, menegaskan pihaknya akan membuktikan kelalaian sistemik dari 14 tergugat di persidangan. Mereka menyebut komitmen Net Zero Bali sebagai “gestur performatif” jika tidak diikuti regulasi konkret dan skema kompensasi bagi korban bencana.

Tuntutan Moratorium Alih Fungsi Lahan

Salah satu tuntutan utama gugatan adalah moratorium penerbitan dan pelaksanaan izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan dan iklim. Koalisi mencatat kawasan Sarbagita kehilangan sedikitnya 6.522 hektare lahan sawah sepanjang 2019–2024, atau rata-rata 1.087 hektare per tahun. Kawasan hutan di DAS Ayung juga disebut menyusut drastis, dari 49.500 hektare menjadi hanya 1.500 hektare tutupan hutan (3%).

Penggugat Ida Bagus Sukarya menyoroti kontras antara pidato Gubernur Koster soal subak di Inggris dengan kondisi riil di lapangan. “Data kami menunjukkan ribuan hektar sawah dan kawasan resapan air lenyap dalam enam tahun terakhir akibat pembangunan akomodasi yang ugal-ugalan,” ujarnya, sembari menegaskan salah satu petitum utama adalah mendesak moratorium izin usaha alih fungsi lahan pertanian.

Penggugat lain, Putu Wulandari Dyana Putri, menekankan pentingnya suara anak muda dalam gugatan ini mengingat dampak banjir yang mengancam ruang tumbuh generasi mendatang.

Gugatan juga menyoroti rencana ekspansi energi fosil, termasuk infrastruktur gas skala besar, yang dinilai bertentangan dengan komitmen transisi energi bersih. Suriadi Darmoko menuntut agar Menteri ESDM mempercepat transisi energi sesuai kewajiban dalam Persetujuan Paris.

Selain moratorium perizinan, para penggugat menuntut penerbitan kebijakan keadilan iklim, tata ruang terintegrasi dengan kajian kebencanaan dan iklim, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta audit lingkungan hidup.

Koalisi PULIHKAN Bali merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan advokat yang berdomisili hukum di Kantor LBH Bali, Jalan Intan LC II Gang VIII No. 1, Tonja, Denpasar Utara.*

Exit mobile version