Kamis, April 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Pariwisata

17 Tempat Usaha Pariwisata di DKI Jakarta Langgar PSBB Transisi

octa by octa
2020-07-05
in Pariwisata
0
17 Tempat Usaha Pariwisata di DKI Jakarta Langgar PSBB Transisi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)– Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mencatat ada 17 tempat atau industri pariwisata melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. 17 tempat tersebut memiliki jenis usaha berbeda-beda.

“Sudah 17 totalnya. Spa 1, griya pijat 3, cafe 5, karaoke 3, diskotek 1, dan bar 4,” ucap Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Related posts

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31

Tempat usaha yang melanggar mendapat sanksi segel dan denda sesuai dengan Pergub 51 tahun 2020. Cucu menyebut nilai denda tidak dipukul rata mendapat denda maksimal Rp 25 juta.

“Denda dan segel sampai waktu boleh beroperasi. (Nilai denda) kebanyakan maksimal, tapi ada juga yang Rp 10 juta. Tapi itu kebijakan di Satpol PP, bukan di kita,” kata Cucu.

Cucu meminta kepada pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi PSBB masa transisi. Sehingga, penanganan virus Corona bisa cepat selesai.

“Intinya kami menyayangkan masih ada pelaku industri pariwisata yang melanggar ketentuan PSBB transisi ini. Karena kunci keberhasilan kita melewati fase ini adalah disiplin dan kunci keberhasilan kita melawati fase ini adalah disiplin dan komitmen kita semua dalam mematuhi aturan dan menjalankan protokol COVID-19 yang sudah ditentukan,” ucap Cucu.

Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan menjalankan fungsi pengawasan peraturan PSBB masa transisi. “Kami berusaha terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada,” ucap Cucu.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan diskotek Top One beroperasi saat PSBB masa transisi. Padahal, dalam PSBB masa transisi fase 1, diskotek belum diperbolehkan untuk dibuka.

Dilansir Antara, Jumat (3/7), hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

(Detik/PARADE.ID)

Tags: #DKI#Nasional#Pariwisata
Previous Post

Menkop Targetkan Juli 2020 Dana Pemulihan Ekonomi Tersalur 50 Persen

Next Post

Minyak Turun di Bawah 43 Dolar AS, Tertekan Kekhawatiran Virus Corona

Next Post
Minyak Turun di Bawah 43 Dolar AS, Tertekan Kekhawatiran Virus Corona

Minyak Turun di Bawah 43 Dolar AS, Tertekan Kekhawatiran Virus Corona

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

2026-04-29
Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026

Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026

2026-04-29
Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Era Bangun Jaya Digugat ke PHI, Simak Kasusnya Dipersidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In