Site icon Parade.id

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

Foto: dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Pimpinan dari 26 serikat buruh/serikat pekerja menyampaikan petisi kepada Dirut PT Pertamina (Persero) terkait Keputusan PHK semena-mena terhadap 6 orang pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC).

“KSPSI menyatakan solidaritas penuh terhadap 6 orang Pengurus FSBMC agar dipekerjakan kembali tanpa syarat, dan meminta Pertamina (Persero) untuk segera menghentikan praktek ketenagakerjaan yang buruk ”kata Moh Jumhur Hidayat, Ketua Umum  KSPSI, dalam pernyataan Bersama pimpinan 26 serikat buruh/serikat pekerja di Kantor Pusat GSBI,  Jakarta Timur, Senin (26/1) sore.

Sementara itu Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI menjelaskan keenam pengurus FSBMC itu diberhentikan saat menjalankan perundingan dengan Perusahaan alih daya terkait isi  Perjanjian Kerja (PKWT) yang dinilai menghilangkan hak-hak pekerja (Tenaga Alih Daya). PT Kilang Pertamina Cilacap tiba-tiba memblokir akses keenam pengurus FSBMC untuk memasuki are kerja di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Cilacap.

PHK ke 6 pengurus FSBMC ini karena mereka melaporkan Perusahaan Aliah Daya (PAD) dilingkungan kerja PT. KPI RU IV Cilacap ke Pengawas Ketenagakerjaan atas dugaan praktek elanggaran norma ketenagakerjaan, menolak tanda tangan perjanjian kerja (PK) baru) yang menghilangkan hak buruh yang sudah biasa diterima dan tertuang dalam perjanjian kerja sejak tahun 2013. Tegas Rudi

Menurut Rudi, tindakan yang dilakukan manajemen PT Kilang Pertamina RU VI Cilacap itu patut diduga sebagai bentuk penghalangan hak berserikat atau pemberangusan hak berserikat yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Rudi HB Daman mengingatkan sebagai BUMN strategis PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Cilacap wajib menjunjung tinggi dan menghormati hak serikat, bukan sebaliknya. Bahkan seharusnya Pertamina sebagai BUMN harus menjadi contoh terbaik bagi Perusahaan swasta dalam hubungan ketenagakerjaan dan kebijakan bisnis lainnya.

Untuk itu dalam petisi yang ditujukan kepada Dirut Pertamina (Persero) Simon Aloysiun Martin, pimpinan 26 serikat pekerja/buruh meminta agar mempekerjakan kembali 6 pengurus FSBMC ke posisi semula tanpa syarat.

“Pulihkan dan bayarkan seluruh hak normative, termasuk upah yang tidak dibayarkan selama proses PHK dan perselisihan berlangung,” bunyi petisi tersebut.

Pimpinan ke-26 serikat pekerja/serikat buruh itu juga meminta dihentikannya segala  bentuk Union Busting, intimidasi, dan diskriminasi terhadap buruh dan menghormati Hak Berserikat di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Cilacap.

Pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang menandatangani petisi tersebut di antaranya Moh Jumhur Hidayat (KSPSI), Daeng Wahidin (KBMI), Rudi HB Daman (GSBI), Suparlianto (FSPPP-KSPI), Saiful Watoni (AGRA), Andi Mulyadi (FSP LEM KSPI), dan Mirah Sumirat (ASPIRASI).***

Exit mobile version