Site icon Parade.id

[Rilis] Tim Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan terhadap Proses Persidangan

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

Jakarta (PARADE.ID)- TIM PENASEHAT HUKUM SYAHGANDA NAINGGOLAN TERHADAP PROSES PERSIDANGAN TERDAKWA

Diketahui bahwa Saudara Syaganda Nainggolan, telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN.Dpk pada Pengadilan Negeri Depok.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam kaitan itu, sejak tanggal 03 Desember 2020, terdakwa telah berstatus sebagai Tahanan Pengadilan Negeri Depok.

HADIRKAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN

Sejak pada sidang perdana yang dilaksanakan Senin, 21 Desember 2020, sebelum pembacaan dakwaan, Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa telah mengajukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut agar kiranya terdakwa dapat dihadirkan dimuka persidangan, dengan pertimbangan:

1. Bahwa guna kepentingan pembelaan secara maksimal sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 52 Undang Undang No 8 Tahun 1981 yang berbunyi: Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

2. Bahwa Terdakwa selama proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Depok memiliki hak-hak untuk menerima bantuan hukum dari Penasehat Hukum dari semua tingkatan pemeriksaan di Pengadilan yang telah dijamin dan dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 54 KUHAP, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

3. Bahwa kemudian dalam pemeriksaan disidang Pengadilan Terdakwa wajib datang dimuka persidangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni:

Pasal 154 ayat 1

“Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.”

Pasal 154 ayat (4)

“Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.”

Penjelasan Ayat (4)

“Kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari terdakwa, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan.”

Dalam setiap persidangan berikutnya, Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa telah selalu mengajukan kembali kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut, agar kiranya terdakwa dapat dihadirkan dimuka persidangan.

Namun hingga persidangan ke empat yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Januari 2021, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak memberikan hak-hak terdakwa selaku Klien Kami yang telah dijamin dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, hal mana hak-hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan/bantuan hukum secara maksimal dari Penasehat Hukum adalah hak yang tidak dapat dikurangi sedikitpun karena hak mendapatkan bantuan hukum menjadi hak mendasar yang telah dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia.

HADIRKAN SAKSI-SAKSI DI PERSIDANGAN

Berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi di dalam Persidangan yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Januari 2021, Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa telah mengajukan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut, agar kiranya saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan dimuka persidangan, dengan pertimbangan:

1. Bahwa saksi-saksi harus dihadirkan untuk didengarkan keterangannya di dalam persidangan untuk kepentingan pembelaan hukum terdakwa guna mencari dan menemukan kebenaran materiil, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP, sebagai berikut:

Pasal 14 huruf f

“Penuntut umum mempunyai wewenang:

menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;”

Pasal 152 ayat (2)

“Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.”

Pasal 159

1. Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

2. Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Pasal 160 ayat (1)

a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;

b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;

c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

2. Bahwa dalam sidang pada Kamis, 28 Januari 2020, pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Hal tesebut telah bertentangan dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku, sehingga Kuasa Hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Saksi-Saksi di dalam persidangan secara langsung.

Namun Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan kami tersebut dengan alasan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, padahal Kantor Kejaksan Negeri Depok lokasinya bersebelahan dengan Pengadilan Negeri Depok. Penolakan majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan adalah sangat jelas telah bertentangan dengan KUHAP sebagaimana disebutkan di atas.

Penolakan majelis hakim juga bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1)

“Tata cara pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara.”

Ayat 2

“Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan dalam ruang sidang Pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.”

Dengan pertimbangan tersebut dapat dinyatakan bahwa tindakan Majelis Hakim dengan tidak menghadirkan saksi-saksi secara langsung di muka persidangan telah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana, dan bertentangan dengan PERMA tersebut di atas, sehingga Kami selaku TIM Penasehat Hukum dan terdakwa walkout (keluar) dari ruang persidangan.

Hal demikian dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan, terlebih lagi demi perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi, serta mencari dan menemukan kebenaran materil (keberan yang sesungguhnya) untuk kepentingan pembelaan terhadap terdakwa di muka persidangan.

HADIRKAN TERDAKWA DAN SAKSI-SAKSI DI PERSIDANGAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

Kepentingan pihak-pihak demi tegaknya hukum yang independen dan imparsial terhadap kehadiran terdakwa dan saksi-saksi di muka persidangan tidak boleh dibatasi atas alasan apapun. Adapun dalam rangka pengendalian penyeberan Corona Virus Disease 19 (Covid 19), maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku pelaksanaan persidangan sudah seharusnya dilaksankan dengan Standar Protokol Kesehatan Covid 19, dengan mempertimbangkan:

1. Bahwa apabila Persidangan Perkara Nomor 619/pid.Sus/2020/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok dilaksanakan sesuai dengan Standar Protokol Kesehatan Covid-19, maka seharusnya Majelis Hakim melakukan ketentuan Intruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan, untuk pengendalian Penyeberan Corona Virus Disease 19 (Covid 19) Diktum Kedua Huruf a, sebagai berikut:

a. Membatasi tempat/kerja perkantoram dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work from Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan meperhatikan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Protokol kesehatan yang dimaksud di sini sebagaimana ketentuan Surat Edaran Menteri Kesahatan Nomor HK.02.01 /MENKES/216/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan Coronavirus Disease (Covid19) Di Tempat Kerja, atau setidak-tidaknya dengan menerapkan:

a. Menuci Tangan

b. Memakai Masker

c. Menjaga Jarak

Selain daripada hal tersebut diatas, Kami selaku Penasehat Hukum menawarkan kepada majelis hakim jika dianggap perlu terhadap para saksi- saksi yang akan memasuki ruang persidangan terlebih dahulu melakukan pemerksaan SWAB PCR dan/atau SWAB Antigen dan/atau Rapid Test, demi mencegah penularan Covid 19 di dalam Persidangan pemeriksaan perkara a quo.

2. Dengan merujuk pada PerMA dan KUHAP, kehadiran terdakwa dan saksi- saksi di ruang persidangan adalah sangat penting demi tegaknya proses pengadilan yang berjalan secara adil dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan dan kaidah dalam hukum acara pidana.

Dalam hal pelaksanaan persidangan di tengah wabah COVID-19, maka keberadaan pihak-pihak yang hadir langsung dalam persidangan utamanya terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum dan saksi-saksi terkait, tidak boleh dijadikan alasan ketidakhadirannya, selagi persidangan dijalankan dengan prokes yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan umumnya.

Dalam kaitan itu sekiranya kehadiran terdakwa dan saksi-saksi dianggap dapat menularkan atau tertular Covid-19, maka dapat dinyatakan bahwa selama beberapa kali persidangan telah tidak dijalankan sesuai dengan Prokes. Dengan kata lain bahwa dalam beberapa kali persidangan tersebut, majelis hakim telah ikut serta dan terlibat langsung, melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Karena itu menolak terhadap fakta di atas, patut diduga bahwa majelis hakim tidak bertindak independen dan imparsial, atau malah terlibat dalam agenda lain yang dapat merugikan terdakwa.

3. Bahwa sikap majelis hakim yang MENOLAK menghadirkan Terdakwa dan Saksi-Saksi dimuka persidangan merupakan tindakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni melanggar prinsip BERPRILAKU ADIL sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesi dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012, Nomor: 02/PB/P.KY/09/2012, Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, tanggal 27 September 2012.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas dan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, mohon kiranya Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan pemantauan persidangan perkara Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk, di Pengadilan Negeri Depok.

Dan untuk kepentingan yang sama, TIM Penasehat Hukum Terdakwa Syahganda Nainggolan telah pula menyampaikan pengaduan kepada Komis III DPR RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung RI, dan Ombudsman RI. Semoga hukum dan keadilan dapat ditegakkan di negara hukum, Repubik Indonesia.

Jakarta, 29 Januari 2021

TIM PENASEHAT HUKUM

1. Drs. Abdullah Alkatiri, S.H. M.BA. (Koordinator).

2. Erman Umar, S.H.

3. DR. Fahmi H Bachmid, S.H. M.H.

4. Syamsir Jalil, S.H. M.H.

5. Djudju Purwantoro, S.H. M.H.

6. Dede Gunawan S.H. M.H.

7. Agung Prabowo, S.H.

8. Rahman, S.H. M.H.

9. Ir. Burhanudin, S.H.

10. Mustaris Tanjung, S.H.

11. Muhdian Anshari, S.H. M.H.

12. Syawaludin, S.H. M.H.

13. Andi Mamora Siregar, S.H.

14. Muhammad Danial, S.H.

15. Ridwan Dracman, S.H.

16. Muhammad Fahri, SH.

17. Irlan Superi, S.H.

18. Abubakar J Lamatopo, S.H.

19. Mahmud, S.H. M.H. CLA.

20. H M Sani Alamsyah, S.H. MBL.

21. Dedy Setyawan, S.H.

22. Andi Syamsul Bahry, S.H.

23. Ibrahim Kopong Boli, S.H.

24. Andrianto, S.H.

25. Ahkmad Leksono, S.H.

Exit mobile version