Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Rizal Ramli: Akan Ada Sirkus Mahkamah Keluarga

Aktivis senior Rizal Ramli mengatakan, bahwa akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres)

redaksi by redaksi
2023-10-11
in Nasional, Politik
0
Era Baru kan Datang, Era “Pura-pura Merakyat” kan Tamat
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Aktivis senior Rizal Ramli mengatakan, bahwa akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi bupati atau gubernur.

“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi – disgusting,” tulis Rizal Ramli, Rabu (11/10/2023), di akun Twitter-nya.

“Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!” sambung tegas Rizal.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Foto: tangkapan layar cuitan Rizal Ramli

Atas hal itu, menurut dia, banyak dari teman-teman Jokower (sebutan pendukung Jokowi) fanatik, termasuk dari kalangan bisnis, yang kecewa berat dengan Jokowi karena membangun kerajaan  bisnis dan politik dengan cara-cara yang disebutnya instan.

“Anak2 mereka wajibkan  mulai dari pabrik. Lebih brutal dan vulgar dari Orba. Kok nasib rakyat dan bangsa dipermainkan dgn anak2 bawang tidak berkwalitas, KKN pulak !” masih kata Rizal.

Foto: tangkapan layar cuitan Rizal Ramli

Terkait ‘Mahkamah Keluarga’, belum pasti arah Rizal ke mana menyebut itu.

Namun diduga sebutan itu untuk memplesetkan nama dari Mahkamah Konstitusi (MK) seperti kutipan di atas—yang diketahui dalam waktu beberapa hari (16/10/2023) MK akan membahas-putuskan terkait usia capres maupun capres—yang mengarah untuk “kepentingan” pihak tertentu, dengan adanya uji materi yang dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Pada tanggal 16 Oktober 2023 itu, sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.

Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.

(Rob/parade.id)

Tags: #MK#RizalRamlipolitik
Previous Post

Presiden Jokowi: Pertemuan KTT AIS Forum 2023 untuk Menetapkan Arah Kolaborasi

Next Post

Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Next Post

Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In