Site icon Parade.id

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Foto: dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang menghimpun 18 konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh, menyatakan menolak sejumlah substansi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan hasil harmonisasi Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg). Koalisi menilai masih ada kesenjangan serius antara tuntutan buruh dan rumusan RUU yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Dalam pernyataan sikap yang diteken presidium koalisi, mereka menegaskan telah terlibat aktif sejak awal proses penyusunan RUU, mulai dari menyampaikan gagasan, menyusun matriks usulan, hingga memberi argumentasi pasal demi pasal. Namun setelah RUU diparipurnakan, koalisi menilai sejumlah isu inti perjuangan buruh belum terakomodasi.

“Masih terdapat kesenjangan substansial yang serius antara rumusan yang diperjuangkan Koalisi Besar dengan RUU yang telah diselesaikan DPR RI,” demikian bunyi pernyataan tersebut, Rabu (2/9/2026).

Koalisi merinci sembilan isu krusial yang dianggap belum tuntas: kepastian kerja, pengupahan, alih daya (outsourcing), pemagangan, pekerja platform, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi, penyelesaian perselisihan, serta penguatan posisi serikat pekerja.

Peringatan Politik kepada Pemerintah

Karena RUU kini berstatus inisiatif DPR dan akan dibahas bersama pemerintah, koalisi memberikan peringatan tegas agar tahap pembahasan berikutnya tidak dijadikan celah untuk mengembalikan kepentingan pengusaha yang sebelumnya ditolak buruh.

“Jangan ulangi kesalahan yang sama. Jangan jadikan pembahasan bersama Pemerintah sebagai pintu masuk untuk mengembalikan kepentingan pengusaha yang telah ditolak oleh buruh,” tegas koalisi, seraya mengingatkan bahwa hukum ketenagakerjaan harus berpijak pada mandat konstitusi, bukan semata logika fleksibilitas dan kemudahan investasi.

Tolak Normalisasi Status Kontrak lewat PKWT

Salah satu sorotan utama adalah pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). RUU inisiatif DPR menetapkan masa PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan masing-masing perpanjangan satu tahun. Koalisi menilai durasi ini masih jauh lebih panjang dari tuntutan mereka yang menghendaki PKWT dibatasi maksimal satu tahun termasuk perpanjangan, disertai casual loading minimal 25 persen di atas upah minimum sebagai kompensasi ketidakpastian kerja.

“Tidak boleh ada generasi buruh yang bekerja seperti pekerja tetap tetapi hidup dengan status pekerja sementara,” tulis koalisi.

Mereka juga menegaskan bahwa batas maksimal lima tahun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah batas atas, bukan larangan bagi pembuat undang-undang memberi perlindungan lebih tinggi.

Outsourcing dan Pemagangan Dinilai Masih Longgar

Koalisi juga menolak pertahanan skema alih daya (outsourcing) dalam RUU, yang menurut mereka menciptakan fragmentasi kelas pekerja di satu tempat produksi yang sama. Buruh tetap dan buruh outsourcing disebut kerap melakukan pekerjaan sama dan menghasilkan keuntungan sama bagi perusahaan, namun mendapat upah, status, dan masa depan yang berbeda.

“Kami tidak ingin outsourcing sekadar ‘diperbaiki’. Kami ingin praktik perdagangan tenaga kerja dihentikan,” demikian pernyataan koalisi.

Isu serupa disampaikan terkait pemagangan, yang dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai kedok untuk menggeser hubungan kerja tetap demi menghindari kewajiban pengusaha membayar upah dan hak pekerja lainnya.

Pekerja Platform: “Bukan Mitra, Tapi Pekerja”

Koalisi menyoroti nasib jutaan pekerja platform digital. Meski RUU memberi hak berserikat bagi pekerja platform, pengaturan lebih lanjut mengenai status mereka baru akan diatur dalam undang-undang tersendiri paling lambat dua tahun setelah UU ini berlaku, sesuatu yang dinilai koalisi sebagai penundaan yang tidak perlu.

“Kami tidak dapat menerima logika yang menyatakan algoritma boleh menjadi atasan, tetapi perusahaan boleh menyebut pekerja sebagai mitra,” tulis koalisi, menuntut hubungan pekerja platform dengan perusahaan dinyatakan tegas sebagai hubungan kerja lengkap dengan jaminan sosial, K3, upah setara upah minimum, dan transparansi algoritma.

Upah Minimum dan Pesangon Jadi Titik Tawar

Koalisi mengapresiasi dipertahankannya unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam formula pengupahan, namun menuntut posisi KHL diperkuat bersama pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta ditetapkan melalui Dewan Pengupahan.

“Buruh bukanlah angka inflasi. Buruh bukanlah variabel statistik. Buruh adalah manusia yang harus hidup,” tegas pernyataan itu.

Soal pesangon, koalisi berkeberatan dengan besaran satu kali ketentuan bagi pekerja yang di-PHK akibat perusahaan tutup, dan menuntut dua kali ketentuan.

“Beban risiko bisnis tidak boleh dialihkan kepada buruh,” tulis koalisi.

Mereka juga mengkritik hilangnya sejumlah sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan PHK dan pesangon dibanding rezim UU Ketenagakerjaan lama (UU 13/2003), dengan menyebut hukum ketenagakerjaan “harus memiliki daya paksa yang nyata”.

Tuntutan kepada Presiden hingga DPR

Koalisi menyampaikan lima tuntutan utama:

Kepada Presiden RI, memastikan pemerintah tidak mengembalikan politik fleksibilisasi dan upah murah dalam pembahasan bersama DPR.

Kepada ketua partai politik dan fraksi DPR, membuktikan keberpihakan nyata kepada pekerja, bukan hanya saat pemilu.

Kepada Panja Komisi IX DPR RI, membuka kembali substansi yang belum mengakomodasi tuntutan buruh, dengan menegaskan “harmonisasi bukan kitab suci”.

Kepada Menteri Ketenagakerjaan, berdiri sebagai pelindung pekerja, bukan juru bicara kepentingan pengusaha.

Kepada Apindo, Kadin, pemerintah daerah, dan akademisi, memahami bahwa buruh adalah pelaku utama pembangunan, bukan penghambatnya.

Ancaman Aksi Massa Nasional

Di penutup pernyataan, koalisi melayangkan peringatan keras kepada DPR dan pemerintah. Mereka mengaku telah menempuh jalur dialog dan perundingan, namun menegaskan kesabaran buruh bukan berarti ketundukan.

“Kami tidak akan diam, kami akan turun ke jalan, kami akan mengerahkan kekuatan buruh di kawasan industri, pabrik, kota-kota dan pusat pemerintahan,” tulis koalisi, menambahkan bahwa jika tuntutan tetap diabaikan, mereka siap menggelar aksi massa nasional dengan kekuatan lebih besar.

“Ini bukan ancaman kosong, ini adalah konsekuensi dari kegagalan negara mendengar suara serikat pekerja/buruh,” demikian pernyataan itu ditutup.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh presidium koalisi yang mewakili 18 konfederasi/federasi, antara lain KSPSI AGN, KSPSI MJH, KSBSI, KSPSI YRS, K.Sarbumusi, K-ASPEK, KSPN, GSBI, KBMI, KSN, KASBI, FPBI, SPSI 1973, FSPGI, ASPIRASI, dan GEKANAS.

Exit mobile version