Site icon Parade.id

Ada Dermaga di Berau yang Diduga Ilegal, DRD Minta Menhub Bertindak

Foto: Ketua DRD Kaltim, Siswansyah, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Ada dermaga atau jetty di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang diduga ilegal oleh Dewan Rakyat Dayak (DRD). DRD pun meminta Menteri Perhuhungan (Menhub) untuk menindaknya dengan tegas.

“Kami dari DRD meminta pemerintah pusat menindak tegas atas dugaan adanya pembiaran jetty ilegal terkait pelabuhan yang ada di Kabupaten Berau. Tepatnya ada empat titik di wilayah Labanan, kemudian ada tiga titik masuk Kecamatan Teluk Bayur dan satu di Kecamatan Sambaliung, yaitu Kampung Gurimbang,” ungkap Ketua DRD Kalimantan Timur Siswansyah, kepada media, Kamis (5/10/2023).

Sebelumnya, DRD Wilayah Kalimantan Timur melayangkan surat laporannya Kepada Kemenhub RI dengan surat No. 099/ DRD/DPW/Kaltim/ IX /2023. Isi surat itu meminta agar mengevaluasi Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Berau. Siswansyah juga mengatakan bahwa surat tersebut juga diberikan tembusan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Karena ada kerugian negara dalam dugaan praktik jetty ilegal itu. Saya juga sampaikan surat kepada KPK, BPK, Kejaksaan RI dan Mabes Polri. Jadi, Pemerintah Pusat harus turun langsung ke lokasi memeriksa praktik dugaan jetty ilegal yang diduga dilakukan oleh PT IMR,” ungkap Siswansyah.

Dalam suratnya kepada Kemenhub RI, ada 16 poin yang disampaikan terkait dengan dugaan praktik dermaga tambat tongkang barang tambang, ada sekitar 99 titik lokasi yang dijadikan sebagai dermaga, yang dimiliki oleh Perusahaan Perkebunan dan Perusahaan Tambang yang telah beroperasi 2 tahun terakhir sebagai fasilitas untuk bongkar muat barang.

“PT IMR yang diduga belum memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), diduga pula mengangkut hasil tambang milik PT Berau Coal yang berdiri di atas tanah milik dengan sertifikat atas nama PT WRR dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00473 dan 00474 BPN Kabupaten Berau belum adanya peralihan hak atas tanah ke pengelola pelabuhan,” ungkap Siswansyah.

Menurut Siswansyah, DRD Kalimantan Timur sebagai lembaga kearifan lokal merasa perlu membuat laporan, dikarenakan diduga adanya kerugian negara. “Dimana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari tarif pelabuhan kapal jetty tidak masuk ke dalam kas negara,” kata Siswansyah.

DRD mengaku menemukan aktivitas kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, yang diklaim PT IMR di Desa Gurimbang, Kecamatan Sambilung Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur sampai saat ini masih terus berjalan.

“Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang diklaim oleh PT IMR, sebelumnya telah diajukan oleh PT WRR berdasarakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KUPP Kelas II Tanjung Redep Kabupaten Berau Nomor: PP.008/021/20/UPP.Trb-18 Tanggal 28 Desember 2018 yang ditujukan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perbubungan Republik Indonesia,” jelasnya.

Menurut DRD, pelabuhan atau dermaga itu diduga kuat belum memiliki Izin Usaha Pelabuhan sebagaimana amanat dari Peraturan perundang Undang-undangan terkait pelabuhan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan TUKS sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 73 Tahun 2014 Nomor PM. 20 Tahun 2017.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 17 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

“Dari 40 pelabuhan yang aktif di otoritas KUPP Kelas II Tanjung Redep, Kabupaten Berau di antaranya 36 pelabuhan yang masih aktif dan 4  pelabuhan yang tidak aktif untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin,” lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, apabila kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, tidak memiliki izin dikenakan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta rupiah.

Hingga berita dimuat, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Berau maupun dari Kementerian Perhubungan soal dugaan jetty ilegal ini. []

Exit mobile version