Site icon Parade.id

AHY: RUU HIP Tidak Urgen Dibahas

Jakarta (PARADE.ID)- Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa pembahasan RUU HIP saat ini mengalihkan perhatian negara dan masyarakat yang seharusnya lebih fokus pada penanganan pandemi yang telah membuat kesehatan publik dan ekonomi negara menjadi rapuh.

“Sekali lagi kami tegaskan, RUU HIP ini tdk urgen utk dibahas ke tahapan berikutnya,” demikian cuitannya, belum lama ini, di akun Twitter-nya @AgusYudhoyono.

AHY juga menyebutkan bahwa RUU HIP bagian dari upaya memeras Pancasila jadi trisila/ekasila, juga jelas bertentangan dengan semangat Pancasila yang seutuhnya. Hal itu akan membuat negara ini hanya berpijak pada pilar sosial dan politik, bahkan hanya fokus pada urusan kegotongroyongan.

“Pasal ‘..ketuhanan yg berkebudayaan…’ ini seolah memuat upaya mengingkari kesepakatan yg dibuat pendiri bangsa utk ttp memegang teguh NKRI berdasarkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika dibiarkan, ini berpotensi mendorong munculnya konflik ideologi hingga perpecahan.”

Sebagaimana dengan yang lain, Demorat sepakat dengan berbagai organisasi sosial keagamaan seperti MUI Pusat, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah dan lainnya yang menangkap nuansa ajaran sekularistik atau bahkan ateistik.

“Salah satunya tercermin pd pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi, ‘..ketuhanan yang berkebudayaan..’.”

Padahal, lanjut dia, TAP MPR tersebut adalah landasan historis dalam membicarakan bagaimana Pancasila menjaga persatuan bangsa.

“Kita tdk lupa bgmn sejarah membuktikan kelompok faham marxisme/komunisme di Indonesia pernah berusaha hancurkan Pancasila. Ini yg kami tangkap jg jadi keprihatinan kel besar TNI.”

Selain itu, Demokrat menilai bahwa RUU HIP juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi yang disusun para pendiri bangsa. Indikator paling sederhananya adalah RUU ini tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

Hal fundamental itu di antaranya RUU HIP memunculkan tumpang tindih dlm sistem tata negara. Pancasila sbg landasan pembentukan UUD justru diatur oleh UU.

Hal ini membuat Pancasila menjadi sekadar aturan teknis dan tidak lagi menjadi sumber nilai kebangsaan.

“Kami @PDemokrat tolak bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila karena ada berbagai hal strategis, sensitif & fundamental yg sebaiknya didiskusikan seluruh elemen masy stlh kita melewati krisis Pandemi Covid. Pastikan kita ikuti UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dlm susun RUU.”

(Lendi/PARADE.ID)

Exit mobile version