Site icon Parade.id

Aksi FSPMI di Kantor Pusat PLN Direncakan pada Tanggal 10 Juli 2023

Foto: Presiden FSPMI sekaligus Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz

Jakarta (parade.id)- Aksi FSPMI di kantor Pusat PLN direncanakan pada tanggal 10 Juli 2023. Aksi akan dilakukan dengan besar-besaran, bersama afiliasi KSPI dan Partai Buruh.

Presidem DPP FSPMI Riden Hatam Aziz menjelaskan bahwa aksi nanti adalah dalam rangka memperjuangkan pekerja, khususnya di outsourcing PLN (OS PLN), karena pada Februari yang lalu, FSPMI sudah melakukan aksi di Kantor Pusat PLN, yang mana menyampaikan beberapa tuntutan—pada saat itu sudah ada pertemuan dengan pihak PLN, yang diwakili oleh beberapa direksi dan manajemennya.

Namun, dari pembicaraan itu kata Riden yang terealisasi itu hanya satu, yaitu istilah OS PLN adalah Dana Talangan. Sementara yang lainnya ternyata belum terealisasikan oleh pihak PLN.

“Untuk itu berarti pihak PLN tidak komitmen dengan apa yang sudah dibicarakan. Bahkan pertemuan itu makin ke sini makin tidak kontinyu sebagaimana yang disepakati di awal,” ujar Riden, Senin (26/6/2023), saat konferensi pers secara virtual.

“Artinya pertemuan itu yang tujuannya untuk memberikan solusi atau mencari jalan ke luar tetapii sifatnya seolah-olah hanya menggugurkan saja,” sambungnya.

Untuk itu, bagi FSPMI kata dia ini hal yang prinsip. Bagi FSPMI ini hal yang fundamental. Maka ia menyerukan kembali bahwa FSPMI bersama kawan-kawan afilisasi KSPI dan lainnya, juga Partai Buruh itu akan melakukan aksi besar, karena terus terang ia merasa kecewa   dengan pihak PLN yang seolah-olah menganggap enteng. Menganggap remeh terhadap apa yang sudah dilakukan oleh FSPMI dan juga KSPI dan juga Partai Buruh.

“Maka, aksi besar akan kami lakukan awalnya direncanakan tanggal 3. Tapi saya kami lihat, cek kalender ternyata minggu ini Idukadha tanggal 27, kemudian tanggal 28 sudah ada yang salat Iduladha, tanggal 29 pemerintah Iduladha, maka aksi besar akan kami lakukan di tanggal 10 Juli,” terangnya.

Adapun mengenai tuntutan aksi nanti ada empat poin. Ketum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI Abdul Bais membeberkannya.

Pertama adalah mengembalikan upah pekerja sesuai dengan keputusan direksi dengan nomor 1040 tahun 2011 di mana sebelumnya upah OS PLN adalah 110-120 persen, yang ssaat ini pada tahun 2023 besarannya hanya UMK.

“Kedua kita minta praktik volume base yang saat ini sudah mulai diimplementasikan—kita minta dihentikan, karena sudah banyak di perusahaan-perusahaan THD yang melakukan akhirnya pekerja-pekerjanya menolak hingga ada yang di-PHK,” tambahnya.

Ketiga FSPMI meminta bahwa ada kawan-kawan kita di OS PLN yang sudah berprestasi, yang sudah berpengalaman bisa diangkat menjadi pekerja di anak perusahaan.

“Keempat kita juga minta perbaikan-perbaikan tentang penggunaan-penggunaan alat pelindung kerja agar jangan sampai terulang lagi kecelakaan yang mengakibatlkan kematian,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version