Site icon Parade.id

Aksi GEBRAK 19 Oktober Batal, Koordinator Presidium Mengungkapnya

Foto: Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI) Sunarno, di LBH Jakarta, Jumat (26/4/2024), dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) ingin melakukan aksi unjuk rasa terkait 10 tahun Jokowi berkuasa. Aksi GEBRAK rencananya akan berlangsung di sekitar patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakara Pusat.

Namun, menurut Ketum KASBI, Sunarno, aksi tersebut batal. Sebab dipaksa bubar oleh aparat kepolisian. Video terkait itu pun sempat vital—dibagikan Sunar.

“Sehari sebelumnya upaya mobilisasi juga digembosi dengan memaksa angkutan-angkutan transportasi PO.Bus agar tidak membawa massa aksi ke Jakarta. Massa buruh dan organisasi rakyat dari sekitar dan luar jakarta dihambat untuk berjalan ke titik kumpul,” ungkap Sunar, lewat keterangannya kepada parade.id, Ahad (20/10/2024).

 

“Bahwa Aksi unjuk rasa tersebut dikonfirmasi sudah ada pemberitahuan di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, dan tidak ada larangan melakukan aksi unjuk rasa di tanggal 19 Oktober 2024. Akan tetapi malam menjelang aksi para korlap dan para pimpinan organisasi di hubungi untuk tidak melakukan aksi, dengan alasan mau ada kegiatan di sekitar titik aksi dan banyak pejabat penting dalam dan luar negeri yang hilir mudik,” ia melanjutkan.

Menurut Sunar, polisi harusnya memfasilitasi rencana menyampaikan pendapat masyarakat, bukan malah membubarkan. “Dalam hal ini basis serikat  buruh yang berasal dari Tangerang, Jakarta, Karawang, Garut, Bandung, Bekasi, Subang, Serang, Cimahi, dan beberapa kota lainnya tidak dapat masuk jakarta karena ada blokade ketat,” katanya.

“Polisi sudah melarang perusahaan angkutan (PO.Bus) agar tidak membawa massa ke Jakarta. Begitupun dengan mobil komando yang disiapkan juga tidak diperbolehkan untuk digunakan,” katanya lagi.

 

Bahkan kata Sunar, bus yang sudah dibayar uangnya dikembalikan. “Ini bukti bahwa memang rezim anti terhadap demokrasi. Padahal menyuarakan aspirasi adalah hak setiap Negara yang dilindungi Undang-undang,” tegas Sunar.

 

Senada dengan itu, merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Politik Nasional-Partai Buruh, Rivaldi Haryo Seno, mengatakan, bahwa surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sudah di berikan sejak empat hari yang lalu.

“Aksi kami hari ini sah sesuai ketentuan undang-undang, untuk meyuarakan keresahan kaum buruh kepada pemerintahan Prabowo-Gibran,” tegas Aldi dalam keterangan yang sama.

Lebih lanjut, pun menyayangkan, aksi pemblokadean yang dilakukan oleh aparat keamanan. “Kebebasan menyatakan pendapat kami dibatasi, dihalang-halangi. Sehingga kami mengecam pihak kepolisian yang melakukan pemblokadean untuk segera membuka jalan agar kami dapat menyuarakan tuntutan kami ke Pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Aldi.

 

Jika polisi bekerja sesuai dengan amanat Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, aksi tanggal 19 Oktober 2024 tidak perlu sampai di bubarkan paksa, kata Sunar, karena tidak dilakukan di hari berbarengan dengan agenda seremonial pergantian Presiden-Wakil Presiden di Gedung DPR RI.  

“Kami memandang bahwa cara-cara kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa sudah tidak zamannya lagi, dan jangan sampai kembali ke cara-cara orde baru yang otoriter anti demokrasi. Semua warga negara punya hak demokratis yang sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945,” tekannya.

“Oleh karena, polisi sebagai institusi Negera seharusnya melindungi peserta aksi bukan malah membubarkan, mengintimidasi dan represif”, kata koordinator presidium GEBRAK itu.

 

Perlakuan aparat kekuasaan negara menutup ruang kebebasan berpendapat dengan alasan rangkaian pelantikan Presiden baru, Prabowo-Gibran. Tindakan ini adalah rapot merah pertama rezim Prabowo-Gibran sekalipun mereka belum dilantik.

“Ruang demokrasi semakin sempit, untuk menyampaikan aspirasi sudah tidak merdeka. Syarat menghormati kegiatan nasional menjadi doktrin yang tidak dapat diganggu gugat,” singgungnya.

“Sedangkan masalah dari 10 tahun pemerintahan Jokowi, secara tegas akan dilanjutkan oleh Prabowo. Banyak merampas hak dasar rakyat, sumber hidup, ruang hidup melalui aparatur kekuasaan dan pembajakan legislasi. Namun seakan hal tersebut tidak pantas disampaikan  menjelang pelantikan presiden baru,” imbuhnya.

 

Tanpa demokrasi, kata Sunar, atau represi yang dibiarkan akan mempermudah kelas borjuis dan elit politik menciptakan kebijakan yang menindas rakyat. “Untuk itu GEBRAK mengecam tindakan pemerintah dan alat kekerasan negara yang membubarkan aksi massa yang dijamin oleh konstitusi,” kata dia.

 

Atas situasi tersebut GEBRAK menuntut kepada negara:

1. Hentikan segala bentuk kekerasan, penghalang-halangan, pembungkaman dan pemberhangusan gerakan rakyat.

2. Jalankan demokrasi sesuai amanat konstitusi.

3. Kami menyerukan kepada seluruh gerakan rakyat untuk segera mengkonsolidasikan diri untuk mempersiapkan diri melawan ancaman demokrasi.

 

GEBRAK ingin melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan sikap beberapa hal terkait 10 tahun Jokowi memimpin bangsa Indonesia. Berikut sikap GEBRAK:

1. Rezim Jokowi telah gagal dalam melindungi kaum buruh dari upah murah, kepastian kerja, dan jaminan sosial.

2. Rezim Jokowi telah gagal melaksanakan agenda reforma agararia bagi kaum tani dan rakyat pada umumnya,

3. Rezim Jokowi telah gagal menjamin ham dan demokrasi indonesia sesuai pada prinsip-prinsip ham dan demokrasi dengan melakukan represifitas pada rakyat serta melakukan pengrusakan lembaga negara,

4. Rezim Jokowi telah gagal karena melakukan pengrusakan di sektor lingkungan dengan mengeksploitasi SDA untuk oligarki dan kapitalisme,

5. Rezim Jokowi telah gagal dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat,

6. Pemerintahan Prabowo-Gibran adalah keberlanjutan dari rezim sebelumnya. Artinya keberlanjutan penindasan terhadap kaum buruh, kaum tani, masyarakat adat, dan juga kaum miskin kota di Indonesia. Maka

kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap Rezim Prabowo-Gibran.

7. Untuk seluruh elemen gerakan masyarakat dan organisasi-organisasi rakyat ; buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, akademisi, pegiat lingkungan, kaum miskin kota dan pegiat ham demokrasi agar segera bersatu membangun kekuatan politik dan

persatuan politik.

Organisasi yang tergabung dalam aliansi GEBRAK:

1. Konderasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

2. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

3. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)

4. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)

5. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

6. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)

7. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

8. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)

9. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)

10. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)

11. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)

12. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)

13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

14. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)

15. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)

16. Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman (FSBMM)

17. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)

18. Federasi Pekerja Industri (FKI)

19. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)

20. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

21. Greenpeace Indonesia (GP)

22. Trend Asia (TA)

23. Aliansi Jurnalis Independent (AJI)

24. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)

25. BEM STIH Jentera

26. Serikat Pekerja Kampus (SPK)

27. Rumah Amartya

28. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS)

29. Perempuan Mahardika

30. Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI)

31. Kesatuan Serikat Pekerja Medis dan Tenaga Kesehatan Indonesia

(SPMTKI)

32. Perserikatan Sosialis (PS)

33. Pembebasan

34. Perempuan Mahardika

(Rob/parade.id)

Exit mobile version