Site icon Parade.id

Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

Foto: logo Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), dok. Ist

Jakarta (parade.id)- Aksi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Kemnaker 20 November bawa lima tuntutan. Di antaranya pertama, menolak pemberlakuan PP 51/2023 dalam menetapkan UMP/UMK tahun 2025.

Kedua, menolak pemberlakuan upat padat karya di bawah UMP/UMK. Ketiga, menuntut ditetapkannya UMP/UMK tahun 2025 berdasarkan perhitungan KHL.

Keempat, menuntut diberlakukannya kembali upah sektoral. Terakhir atau kelimat, menuntut ditetapkannya Kenaikan UMP/UMK tahun 2025 dengan kenaikan 25-30 persen. Demikian tertulis pada surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa yang ditujukan ke aparat kepolisian tertanggal 15 November 2024 yang diterima media.

Surat bernomor 046/EKS/PIMKOL-GEBRAK/XI/2024 memberitahukan bahwa aksi akan dimulai pada pukul 10 pagi, dengan estimasi massa 1.500 orang.

“Berdasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aparat penegak hukum berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak kami melakukan Aksi Unjuk Rasa. Oleh karena itu, pihak kepolisian bertanggung jawab memberikan perlindungan keamaan, tidak melakukan represif terhadap perserta Aksi berlandaskan pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.

Tembusan surat ke Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Komnas HAM, Ketua Umum YLBHI, serta wartawan/pers/pekerja media.

Aksi akan dikoordinatori oleh Nugrahanto (KASBI) dan Habil (SGBN). Penanggung jawab; Pimpinan Kolektif Gebrak Sunarno/Ketua Umum KASBI, Herman/Ketua Umum KPR, M Yahya/Ketua Umum SGBN, Ilhamsyah/Ketua Umum KPBI, dan Ikhsan/Ketua Umum Sindikasi).

Organisasi yang tergabung dalam aliansi GEBRAK:

1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

2. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

3. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI)

4. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)

5. Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN)

6. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)

7. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (Jarkom SP Perbankan)

8. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

9. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)

10. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)

11. Federasi Pelajar Indonesia (FIJAR)

12. Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO)

13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

14. Kesatuan Pejuangan Rakyat (KPR)

15. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

16. FSBMM (Federasi Serikat Buruh Makanan & Minuman)

17. FSPM (Federasi Serikat Pekerja Mandiri)

18. FKI (Federasi Pekerja Industri)

19. SPAI ( Serikat Pekerja Angkutan Indonesia)

20. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)

21. GP (Greenpeace Indonesia)

22. TA (Trend Asia)

23. AJI (Aliansi Jurnalis Independent)

24. KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

25. AMARTYA (Rumah Pengetahuan)

26. Serikat Pekerja Kampus (SPK)

27. Perempuan Mahardika

28. Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) 29. Pembebasan

30. Destructive Fishing Wathc (DFW)

(Rob/parade.id)

Exit mobile version