Site icon Parade.id

Aksi GMI, Mendesak KPK Menindaklanjuti Dugaan Kasus Bupati Mimika Eltinus

Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) menggelar aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/3/2022). Aksi mereka terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus atas pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Tahap 1 Tahun Anggaran 2015.

Koordinator aksi, Bung Jufri mendesak agar KPK segera menangkap Bupati Eltinus. Bung Jufri juga mendesak KPK menangkap kontraktor pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Marthen.

“Kami meminta kepada KPK harus cepat menatapkan Bupati Minika Eltinus Omaleng dan juga kontraktor Marthen Sawy sebagai tersangka dan ditahan agar tidak ada upaya melarikan diri keluar negeri,” sampainya.

Padahal, kata dia, keduanya sudah menyandangg status tersangka. Mustinya jangan membiarkan keduanya bebas di luar sana.

“Kenapa sampai saat ini KPK juga belum menahan Bupati Mimika yang satatusnya saat ini sudah menjadi tersangka? KPK jangan seperti macan yang tak memiliki giti. Ketua KPK jangan seperti jenderal yang takut dengan Bupati Mimika,” pintanya, dalam siran pera yang diterima parade.id.

Ical, orator kedua juga meminta hal yang sama, agar KPK segera menindaklanjutinya.

“Dengan di tetapkanya Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan juga kontraktor Marthen Sawy sebagi tersangaka maka kami memendesak KPK untuk secepatnya menangkap keduanya agar dapat melancarkan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Afandi, orator lainnya, mengaku menyayangkan jika hal itu terjadi. Dan ia pun menyebut adalah sebuah irobi karena pembangunan itu menyangkut rumah ibadah.

“Anggaran proyek gereja Kingmi Mile 32 itu seharus sudah selesai dibangun. Namun ada dugaan ada kejahatan korupsi yang menghambat proses pembangunan tempat ibadah tersebut. Untuk itu kami meminta KPK untuk segera menangkap dan penjarakan Bupati Mimika Omaleng dan juga kontraktor Marthen Sawy jika benar terkait atas kasus itu,” pintanya.

Dugaan masus korupsi anggaran pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah dianggarkan lebih dari Rp250 miliar. Bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Dan 250 miliar itu, kata Bung Jufri, adalah jumlah anggaran yang digelontorkan negara sangat besar. Maka ia menekankan kepada KPK harus cepat dalam menangkap Bupati Mimika dan kontraktornya sebelum ada upaya melarikan diri keluar negeri.

Selain Eltinus, Komisi Antirasuah itu juga meningkatkan status Marthen Sawy selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT Waringin Mega yang menjadi rekanan pembangunan gereja, Teguh Anggara, sebagai tersangka.

Eltinus Omaleng kini menjabat sebagai Bupati Mimika untuk periode kedua. Dia juga masih aktif bekerja meski berstatus sebagai tersangka. Demikian dikutip tvonenews.com (16/9/2021).

Sementara nama Yerry Aweidato Nawipa sendiri, dimana ia Direktur PT GAVEJUNA dan Komisaris CV Jblessing, dikutip rri.co.id (11/11/2020) sebagai saksi. Yerry sebagai saksi bersama tujuh orang lainnya.

Di antaranya Totok Suharto PNS (mantan Ketua Panitia Pengadaan dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1), Everardus Rico Kukuareyau PNS (mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016/Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016), Elcardobes Sapakoly PNS (mantan anggota Panitia Pengadaan dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1), Irsansari PNS (mantan anggota Panitia Pengadaan Gereja Kingmi Tahap 1), Masmur PNS (mantan anggota Panitia Pengadaan Gereja Kingmi Tahap 2 ), Melkisedek Snae PNS (Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika/PPTK Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016), dan Pandu Lokiswara Salam Direktur Utama PT Swarna Bajapacific.

Sebagai informasi (hingga sekarang/23 Februari 2022), pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama tahun 2015 membutuhkan dana Rp46,2 miliar, tahap tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar. Demikian dikutip antaranews.com.

Setelah delapan tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih Rp50 miliar.

(Verry/PARADE.ID)

Exit mobile version