Site icon Parade.id

Aksi HMI di Mabes Polri: Kritik Revisi UU Kepolisian

Foto: massa aksi PB HMI yang berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/6/2024)

Jakarta (parade.id)- Puluhan orang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Senin (10/6/2024) siang, melakukan aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan.

Ada beberapa kritikan yang dibawa PB HMI dalam aksinya.

Kritikan itu berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi yang belakangan dinilai kontroversial. Salah satunya soal Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Penanggung Jawab Aksi Jufrianto, Revisi UU Kepolisian ke depan boleh jadi akan mempengaruhi kebebasan berpendapat yang dilontarkan masyarakat—akan diberangus dan dibatasi habis-habisan.

“Dan akan menjadi momok yang paling menakutkan dalam keberlanjutan rezim yang tidak masuk akal ini,” kata dia.

Menurut dia, Revisi UU Kepolisian itu timpang. Patut dikritisi.

“Di massa injury time kepemimpinan Jokowi, beliau malah hadir sebagai bentuk nyata pemberi kesengsaraan rakyat. Ini yang harus kita kritisi (Revisi UU Kepolisian),” kata dia.

Hal lain soal TAPERA dan revisi UU Penyiaran. Semua itu dikritisi oleh PB HMI.

“Kedatangan PB HMI ke Mabes Polri merupakan bentuk aktualisasi dari kemarahan rakyat akan hadirnya beberapa kebijakan yang kontroversial dalam masa terakhir kepemimpinan Bapak Joko Widodo selaku presiden Indonesia,” imbuh Jufrianto.

Selain menyangkut kebijakan di atas, PB HMI meminta Polri untuk melepas-bebaskan rekan sesama aktivis yang saat ini sedang ditahan di Polres Dompu.

“Di penghujung massa kepemimpinannya, Bapak Jokowi malah melakukan pembiaran terhadap kriminalisasi aktivis, khususnya aktivis HMI yang ditahan oleh Polres Dompu hari ini, yang tidak kunjung dibebaskan,” tandas Jufrianto.

Usai aksi di depan Mabes Polri, massa lanjut aksi di dekat patung kuda Arjuan Wiwaha, Jakarta Pusat.

(Abd/parade.id)

Exit mobile version