Jakarta (parade.id)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Jaringan Serikat Ojol (JSO) ikut memperingati May Day 2024, 1 Mei 2024, di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha.
Dalam keterangan pers yang diterima parade.id saat di lapangan, JSO menuntut pemerintah agar mengakui ojek online (ojol) sebagai pekerja laiknya profesi lain.
“Melalui momentum Hari Buruh Internasional, kami, para pengemudi ojol menyuarakan hak-hak yang selama ini diabaikan oleh negara dan perusahaan platform. Ojol adalah bagian dari kelas buruh Indonesia,” demikian bunyi keterangan pers.
Penyematan status mitra terhadap ojol, JSO berpendapat itu adalah akal-akalan perusahaan agar terhindar dari hak-haknya sebagai buruh: hak atas pekerjaan sehat dan aman, hak atas upah layak, hak atas jaminan sosial dan hak atas kebebasan berserikat dan berunding.
“Hak-hak tersebut dikaburkan melalui hubungan kemitraan. Kamk menyadari biang kerok dari permasalahan yang dialami selama menjadi ojol adalah karena dipaksa mengakui bahwa ojol adalah mitra.”
Bahkan yang membuat JSO kecewa setengah mati, penyematan sebagai mitra oleh aplikator terhadap ojol diamini sepenuhnya oleh negara hingga detik ini.
Padahal berdasarkan apa yang ojol alami, kemitraan tersebut cara perusahaan mengeruk untung dari keringat ojol dan menghindari tanggung jawab untuk mensejahterakan para pengemudi ojol.
“Oleh karena itu dalam momentum Hari Buruh Internasioal (May day) pada 1 Mei 2024, kami pengemudi ojol yang tergabung dalam Jaringan Serikat Ojol turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan kami kepada perusahaan dan negara, karena kami adalah bagian dari kelas buruh Indonesia.”
Selain itu, JSO juga memiliki beberapa tuntutan. Di antaranya: Beberapa tuntutan kami adalah: mendesak negara untuk menghapus status kemitraan dan masukkan Ojol ke dalam hubungan ketenagakerjaan, enuntut dan mendesak semua perusahaan ride hailing berbasis aplikasi memberikan jaminan pendapatan dan jaminan sosial serta sistem kerja yang manusiawi, menuntut agar diturunkannya potongan pendapatan Ojol dari 20 persen menjadi 5 persen, mendesak perusahaan aplikator untuk membayarkan THR untuk Ojol sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Cabut Undang-undang Cipta Kerja/Omnibus Law.
Tuntutan lainnya: turunkan harga BBM dan Kebutuhan Bahan Pokok, berikan hak reproduksi, cuti haid dan hak dasar lainnya kepada Ojol perempuan, dan apus dan revisi semua peraturan yang berpotensi mengeksploitasi Ojol.
Ada tiga serikat yang tergabung ke dalam JSO saat aksi tadi siang. Mereka adalah Serikat Pengemudi Roda Dua (SERDADU) dari Kota Serang, Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI) dari Kota Sukabumi dan Serikat Pengemudi Angkutan Indonesia (SEPETA) dari Kota Tangerang.
(Verry/parade.id)