Site icon Parade.id

Aksi KSPI di Balai Kota: Tuntut Kenaikan Upah

Foto: Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi, dok. pribadi

Jakarta (parade.id)- Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)-Partai Buruh, hari ini, Kamis (10/11/2022), melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, terkait upah untuk tahun 2023.

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI-Partai Buruh, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengatakan bahwa dalam aksi tersebut, buruh menuntut agar upah di Jakarta naik sebesar 13 persen.

“Semoga Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono memiliki keberanian memutuskan kenaikan UMP buruh DKI Jakarta untuk tahun 2023 sebesar 13 persen atau mogok nasional menjadi sebuah kepastian,” kata Buya, kepada media.

Kalau sampai terjadi mogok nasional, kata dia, adalah tanggung jawab Penjabat Gubernur Heru karena tidak mengabulkan permintaan buruh soal kenaikan upah.

“Orang yang paling bertanggung jawab terhadap kondisi kekisruhan yang ada di DKI Jakarta jika mogok nasional dilaksanakan secara serentak di seluruh pabrik-pabrik yang ada di wilayah, yang dia pimpin—dikhawatirkan munculnya kelumpuhan secara total roda perekonomian di sini,” tambahnya.

Ia menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam penetapan upah mendatang. Menurut dia, kenaikan upah dengan menggunakan UU tersebut dapat merugikan buruh DKI secara khusus dan umumnya seluruh Indonesia.

“Kami tetap melawan Omnibus Law UU Ciptaker dengan penuh kekuatan, demi mewujudkan Indonesia menjadi NegaRa Sejahtera sebagaimana amanat dan cita-cita Partai Buruh,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau hampir senada dengan Buya. Bahwa Heru harus menemukan formula baru untuk menaikkan upah buruh di DKI Jakarta agar terhindar dari kejahatan Omnibus Law UU Ciptaker serta turunannya.

Exco Partai Buruh, Kahar S Cahyono pun demikian, menyinggung kenaikan upah buruh, di mana Penjabat Heru dapat melakukannya dengan dan atau tanpa melanggar aturan yang ada (selain menggunakan UU Ciptaker).

“Sebab tidak mungkin kita, KSPI-Partai Buruh memutuskan menuntut kenaikan UMP DKI tanpa alasan. Masih ada aturan lain yang masih berlaku dan bisa dijadikan sebagai sandaran hukum untuk Penjabat Gubernur menaikkan upah,” kata dia.

Aksi kali ini adalah tindak lanjut instruksi Presiden KSPI-Partai Buruh Said Iqbal. Aksi kali ini juga adalah titik awal dimulainya rangkaian aksi KSPI-Partai Buruu di berbagai daerah dengan tuntutan dan teriakan yang sama di seluruh Indonesia: naikan upah atau mogok nasional.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version