Site icon Parade.id

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023), terkait rencana aksi tanggal 2 Oktober 2023 di MK/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi pada tanggal 2 Oktober 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya awalan. Akan ada aksi-aksi lainnya, jika keadilan tidak didapat oleh kaum buruh dari putusan MK atas Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Setelah 2 Oktober akan ada aksi terus yang meluas. Ingat, ini tahun politik. Buruh tidak bisa dihajar-hajar atau ditekan-tekan, untuk tidak aksi. Tidak bisa. Buruh akan aksi,” tegas Iqbal menyampaikannya saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023), secara virtual.

Alasan akan ada aksi-aksi lainnya jika tidak didapat keadilan yang dimaksud Iqbal, karena tentang masa depan buruh. Tidak hanya masa depan buruh, melainkan juga masa depan petani dan nelayan.

“Masa depan petani, yang korporasi bisa merampas tanah petani dengan mudah lewat bank tanah. Impor berjalan ketika musim panen raya. Perahu yang tidak dimiliki oleh nelayan, lingkungan hidup dan HAM, yang tergadaikan tanah—yang bisa dimiliki 100 tahun lebih oleh asing. Saya tidak bisa bayangkan,” papar Iqbal.

Maka, ia meminta kepada Hakim MK, untuk memutuskan gugatan buruh dengan adil dan dengan hati nurani, bukan pada kekuasaan.

“Dengan segala hormat, Yang Mulia Hakim MK, bila ada keputusan RPH sudah diputuskan dan merugikan kaum buruh dan klas pekerja, dengan segala hormat, ubah. Kalau tidak, maka aksi besar-besaran akan terus bergulir. Dimulai pada tanggal 2 Oktober,” tegasnya.

Aksi 2 Oktober akan dipusatkan di gedung MK, dari semua elemen, dengan jumlah ribuan, mungkin puluhan ribu. Bahkan lebih.

Semua elemen kata Iqbal, akan turun ke gedung MK tanggal 2 Oktober.

Adapun tuntutannya pada 2 Oktober itu kata Iqbal hanya dua, yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja—setidaknya kluster ketenagakerjaan dan naikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.

Aksi 2 Oktober nanti akan serempak di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi, dengan tuntutan yang sama. Setidak-tidaknya di kota-kota industry, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banten, Makassar, Banjarmasin, Mimika, Ternate, Ambon, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Batam, dan kota-kota besar industry lainnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version