Jakarta (parade.id)- Ratusan massa buruh Pengurus Komisariat Serikat Buruh Pelabuhan Nusantara-Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (PK SBPN-FBTPI) bersama Barisan Solidaritas dari unsur Buruh Lintas Sektor dan Paramuda/Pelajar, hari ini, Senin (26/9/2022), melakukan aksi unjuk rasa bertema Menegakkan Keadilan di Wilayah Objek Vital Nasional. Aksi digelar di Pos 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam paparan lewat siaran pers yang diterima parade.id, dijelaskan bahwa pelabuhan adalah sebuah wilayah yang dikenal sebagai objek vital nasional, yang merupakan pintu masuk pundi-pundi modal, karena pelabuhan berfungsi sebagai pintu gerbang arus keluar masuk barang ekspor-impor maupun barang antar pulau.
Pelabuhan Tanjung Priok demikian dunia mengenalnya, sudah beroperasi lebih dari satu abad. Akan tetapi budaya penindasan yang tertinggal dari para penjajah ternyata masih marak dipraktikan oleh oknum pelaku usaha di lokasi kerjanya masing-masing hingga saat ini.
Bahkan komitmen bersama yang sudah dibuat untuk menjadikan wilayah pelabuhan tanjung priok sebagai “RUMAH BERSAMA” bagi pengusaha dan buruhnya terkesan hanya sebagai komitmen di atas kertas belaka.
Bukti konkret dari kondisi yang memprihatinkan dimana buruh yang bekerja di lingkungan pelabuhan ini ternyata belum bisa menikmati “kenyamanan rumah bersama”, yang dicanangkan tahun 2015 itu masih dapat dilihat secara nyata melalui perlakuan dari pihak mangemen PT. Jatim Petroleum Transport, yang dengan arogan meminta para buruhnya untuk menandatangani kontrak kerja tanpa memberi kesempatan pada buruh yang bersangkutan mempelajari isi/naskah dari kontrak yang akan mengikatnya tersebut.
“Dan karena menolak menandatangani kontrak tersebut maka para buruh ini yang notabene bertugas sebagai awak angkutan yang sudah bertahun-tahun mengabdikan dirinya di perusahaan ini akhirnya dirumahkan!” demikian bunyi keterangan persnya.
Selain peristiwa di atas, masih dapat pula dilihat betapa banyaknya tenaga kerja yang diberdayakan dengan status Tenaga Non Organik (TNO) yang dalam kesehariannya wajib bekerja dengan sistem yang sudah ditetapkan dan dengan mekanisme kerja, yang tentu saja tidaklah berimbang dengan penghasilan diterima setiap bulan.
“Sudah seperti itu, masih juga ada praktik pemotongan atas penghasilan yang diterima para TNO ini. Dengan dalih pemotongan uang cuti yang entah darimana dasar aturannya sampai pada penahanan Dana Cadangan PHK yang dilakukan oleh pihak koperasi pegawai maritime (Kopegmar) dengan tanpa alasan yang dapat diterima oleh para TNO, sehingga akhirnya di bawah Kepemimpinan para TNO yang berada dalam barisan perlawanan berbendera Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI), kemudian melaporkan peristiwa penahanan Dana Cadangan PHK berikut pemotongan Uang Cuti ini ke instansi ketenagakerjan di wilayah Jakarta Utara.”
Berangkat dari problem yang sangat melukai rasa keadilan kaum buruh di atas, maka FBTPI-KPBI menyatakan dengan tegas mengutuk setiap bentuk penindasan terhadap kaum buruh Indonesia pada umumnya, dan kaum buruh di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok khususnya.
FBTPI-KPBI juga siap bergandengan tangan dengan berbagai elemen rakyat lainnya untuk menyatakan perlawanan kepada para penguasa di wilayah objek vital nasional yang ada di Negara ini, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok, karena bagi mereka, sejarah pembangunan dan perbaikan sebagian Infrastruktur pelabuhan Tanjunh Priok yang dilakukan oleh para romusa di zaman penjajahan dahulu tidak boleh terulang di era kemerdekaan ini.
Mereka menuntut kepada pihak Pimpinan/Manajemen PT. Jatim Petroleum Transport untuk segera memanggil dan memperkerjakan kembali 12 (dua belas) orang buruh/pengurus dan anggota SBPN-FBTPI PK. JPT di posisi semula. Kemudian meminta agar dibayar rapelan kekurangan upah sejak tahun 2020 s/d 2022.
Selain itu meminta agar para buruh/pengurus PK SBPN-FBTPI PT JPT diikutsertakan ke dalam daftar penerima manfaat program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, dengan jalan mendaftarkan para buruh yang bersangkutan sebagai peserta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Selain itu, meminta kepada Pengurus Kopegmar untuk segera merealisasikan pembayaran Dana Cadangan PHK kepada Buruh atas nama Joko Larast dan lainnya (daftar nama sudah terlampir dalam laporan pengaduan); Mengembalikan Dana Cuti tahunan kepada masing-masing buruh/TNO karena tidak ada alasan pembenar sedikit pun bagi pihak mana pun untuk memangkas Hak Normatif Kaum Buruh tanpa alasan yang bisa diterima oleh pemilik hak dimaksud.
(Rob/parade.id)