Jakarta (parade.id)- Ratusan warga Aceh yang tergabung dalam Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. Mereka menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas penandatanganan Plan of Development tahap pertama (PoD-I) Lapangan Tangkulo, Blok South Andaman, yang dianggap mengabaikan kepentingan Aceh.
Aksi bertajuk “Aceh Tuntut Keadilan” itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum PP TIM, Muslim Armas, didampingi sejumlah tokoh Aceh, di antaranya Ghazali Abbas Adan dan Fachrul Razi. Massa yang terdiri atas tokoh masyarakat, mahasiswa, dan pemuda dari berbagai cabang TIM di wilayah Jabodetabek itu membentangkan spanduk dan menyampaikan pernyataan sikap resmi kepada pihak kementerian.
Salah satu keberatan utama PP TIM adalah skema bagi hasil yang dianggap sangat tidak proporsional. Dalam skema yang berlaku, negara hanya memperoleh empat persen, sementara Aceh mendapat 1,2 persen dari porsi negara tersebut, sedangkan kontraktor mengantongi 96 persen. PP TIM menilai skema ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Ini tidak adil bagi rakyat Aceh. Blok ini ada di wilayah Aceh, tapi Aceh hanya mendapat secuil,” kata salah satu perwakilan massa dalam orasi di depan gedung ESDM.
PoD-I Lapangan Tangkulo diketahui ditandatangani Menteri Bahlil pada sekitar 9 Maret 2026, tanpa pengumuman resmi kepada publik saat itu. Padahal, Gubernur Aceh sebelumnya telah secara resmi meminta penundaan penandatanganan hingga tercapai kesepakatan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. PP TIM menyesalkan langkah Bahlil yang dinilai mengabaikan permintaan kepala daerah tersebut.
Organisasi itu pun menuntut pencabutan persetujuan PoD-I dan membuka kembali negosiasi yang transparan dan berkeadilan. Penolakan PP TIM sendiri sudah mulai disuarakan sejak awal Juni 2026, sebelum aksi hari ini digelar.
Selain soal bagi hasil, PP TIM juga mendesak agar pengolahan gas dari Blok South Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe. Menurut mereka, pengolahan lokal akan menciptakan efek berganda (multiplier effect), membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja Aceh, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara nyata.
PP TIM juga mendorong hilirisasi industri di Aceh sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, termasuk pemanfaatan gas untuk pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) demi mewujudkan swasembada energi di Aceh.
Dalam pernyataan sikapnya, PP TIM turut mengingatkan pemerintah pusat untuk menghormati status kekhususan Aceh sebagaimana dijamin dalam Nota Kesepahaman Helsinki 2005 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Mereka memperingatkan bahwa ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam berpotensi memunculkan konflik baru yang mengancam perdamaian Aceh yang telah susah payah dibangun.
“Perdamaian Aceh harus dijaga. Jangan sampai ketidakadilan soal SDA menjadi benih konflik baru,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap PP TIM.
Aksi berlangsung tertib dan damai, difokuskan pada penyampaian pernyataan sikap serta audiensi dengan pihak Kementerian ESDM. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ESDM maupun dari Menteri Bahlil Lahadalia terkait tuntutan PP TIM tersebut.*
