Site icon Parade.id

Aksi Ratusan Buruh Bogor Tuntut Sikap Disnaker terkait UMK dan UMSK

Bogor (PARADE.ID)- Ratusan buruh dari lima federasi, di antaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP KSPI), Federasi Industri Semen Indonesia (F ISI), dan Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Industri (F SPASI) Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.

Perihal sikap pemerintah kabupaten terhadap UMK dan UMSK tahun 2022 mendatang.

Panglima Komando Daerah (Pangkomda) Laskar Nasional SPN Jawa Barat, Buya Fauzi yang turut serta dalam aksi tersebut mengatakan bahwa pemerintah kabupaten harus bersikap terkait itu.

“Harus ada sikap yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk berani menetapkan sikapnya menaikkan UMK dan UMSK di Kabupaten Bogor di tahun 2022. Dengan cara secepatnya mengundang seluruh pimpinan-pimpinan federasi serikat buruh/serikat pekerja di kabupaten Bogor demi membahas secara serius tuntutan kaum buruh kabupaten Bogor,” katanya, Kamis (23/9/2021), dalam keterangan persnya kepada parade.id.

Sementara itu, Ketua DPC FSP KEP KSPI Kabupaten Bogor, Mujimin mengatakan bahwa dari aksi tersebut telah “membuah hasil”. Dimana tanggal 30 September 2021 seluruh pimpinan-pimpinan federasi serikat buruh/serikat pekerja di Kabupaten Bogor akan diundang oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk melakukan rapat demi membahas secara serius tuntutan aksi pada hari ini.

“Bahwa kenaikan UMK dan UMSK di Kabupaten Bogor pada tahun 2022 adalah sebuah keharusan,” kata dia, di keterangan yang sama.

Lain dari itu, Pimpinan DPP Federasi Industri Semen Indonesia, Ronida menyampaikan bahwa keluarga besar KSPI Kabupaten Bogor akan tetap terus setia mengawal seluruh sidang demi sidang judical review gugatan KSPI terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah untuk secepatnya melaksanakan moratorium izin pendirian pabrik semen Indonesia.

Hal yang hampir senada juga disampaikan oleh Buya, bahwa lima federasi tersebut juga bergabung melakukan aksi pengawalan sidang judical review gugatan KSPI terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di MK dilakukan.

Dan menurut dia, ini juga bentuk dari konsolidasi mogok nasional jilid II sebagai sikap perjuangan KSPI.

“Hal itu apabila putusan para hakim-hakim yang mulia di MK memutuskan putusan yang tidak berpihak kepada keadilan bagi kaum buruh Indonesia,” katanya.

(Ver/PARADE.ID)

Exit mobile version