Site icon Parade.id

Aksi Unjuk Rasa BARIS di Bakrie Tower

Foto: massa aksi Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) ketika aksi unjuk rasa di depan gedung Bakrie Tower, Jakarta Selatan, dok. BARIS

Jakarta (parade.id)- Belum lama ini, sejumlah orang yang mengatasnamakan Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Bakrie Tower, Jakarta Selatan, terkait seorang guru yang membeli apartemen tetapi diduga tidak kunjung ada (unitnya) dari PT Bakrie Pangripta Loka (BPL) selaku penjual.

“Dia adalah Ibu Sitta Romadona, seorang guru yang ingin memiliki hunian tersebut. BARIS menuntut agar PT BPL segera bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh uang Rossita Romadona karena unit apartemen yang dijanjikan tidak pernah ada,” kata Koordinator Lapangan Putra Nainggolan, kepada media.

Apartemen yang dijual dan dibeli ada di Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur. Uang dari Sitta, kata Putra, telah diterima pihak BPL.

“Apa yang dilakukan PT BPL sangat tidak terpuji dengan mempermainkan nasib seorang guru. Bagaimana mungkin uang sudah diterima ternyata pembangunan tidak pernah terjadi?” ungkapnya.

Harga satu unit Rp500 jutaan untuk Tower Jade, menurut Putra, Sitta sudah membayarkan Rp398 juta–yang seharusnya sudah menerima kunci apartemen. “Padahal transaksi sudah terjadi dari tahun 2019 lalu hingga tahun 2023 belum ada pembangunan unit seperti yang dijanjikan PT BPL,” katanya.

Kronologi versi Sitta Romadona terkait pembelian apartemen:
1. Bahwa Ibu Sitta Romadona pernah membeli Apartemen Sentra Timur, Tower Jade, Nomor Unit J1017L dengan tipe unit 2BR seluas 36 m2 (selanjutnya disebut “Unit Apartemen”) dari PT Bakrie Pangripta Loka selaku Pengembang yang bekerja sama dengan pihak Perum Perumnas pada tahun 2019, berdasarkan Surat Pesanan Unit J1017L Apartemen Sentra Timur Residence tertanggal 22 November 2019 (selanjutnya disebut “Surat Pesanan”)
2. Kemudian pada 13 Desember 2019 Ibu Sitta Romadona dan PT Bakrie Pangripta Loka sepakat saling mengikatkan diri berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Sentra Timur Residence (selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli Apartemen”) yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Ibu Sitta Romadona sepakat untuk membeli Unit Apartemen pada PT Bakrie Pangripta Loka secara tunai bertahap dengan harga yang disepakati adalah Rp. 583.200.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus RIbu Rupiah).
b. Bahwa PT Bakrie Pangripta Loka berjanji akan menyelesaikan pembangunan Unit Apartemen 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penandatanganan Surat Pesanan (“Tanggal Selesai Pembangunan”) yaitu pada tanggal 22 November 2022.
c. Bahwa PT Bakrie Pangripta Loka sepakat untuk menyerahkan fisik Unit Apartemen kepada Ibu Sitta Romadona paling lambat 180 hari kerja terhitung tanggal selesai pembangunan.
3. Ibu Sitta Romadona sudah melakukan pembayaran berupa booking fee pada tanggal 22 November 2019 serta melakukan angsuran dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 dengan total uang sebesar Rp 398.216.250,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Apartemen.
4. Namun tiba-tiba pada tanggal 17 Desember 2021, Ibu Sitta Romadona mendapatkan surat dari pihak PT Bakrie Pangripta Loka selaku Developer yang memberitahukan bahwa belum ada kegiatan pekerjaan pembangunan pada Unit Apartemen sama sekali.
5. Terhitung 1 (satu) tahun lebih lamanya sampai dengan saat ini Ibu Sitta Romadona selalu menanyakan secara baik-baik bagaimana kelanjutan Unit Apartemennya dan meminta kejelasan kepada PT Bakrie Pangripta Loka, namun Ibu Sitta Romadona selalu dihiraukan.
6. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Apartemen seharusnya pembangunan Unit Apartemen selesai pada tanggal 22 November 2022 dan Ibu Sitta Romadona mendapatkan penyerahan fisik Unit Apartemen tersebut pada tahun 2023 ini.
7. Namun sudah 2 (dua) bulan lamanya Unit Apartemen tersebut tidak selesai, malahan masih tidak ada proses pembangunan Unit Apartemen yang dilakukan oleh PT Bakrie Pangripta Loka.
8. Oleh karena itu Ibu Sitta Romadona memberikan beberapa kali surat teguran kepada PT Bakrie Pangripta Loka untuk menagih pengembalian dana yang telah dibayarkan, namun kembali tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak PT Bakrie Pangripta Loka.
9. Kemudian Ibu Sitta Romadona juga menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 November 2022 karena adanya indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh PT Bakrie Pangripta Loka dengan kronologis sebagai berikut:
a. Awal mula permasalahan terjadi karena tanah yang digunakan untuk pembangunan Unit Apartemen tersebut belum ada peralihan hak dari Perum Perumnas kepada PT Bakrie Pangripta Loka sehingga tanah tersebut masih merupakan milik Perum Perumnas. Selain itu, PT Bakrie Pangripta Loka juga tidak mendapatkan izin untuk pembangunan Unit Apartemen di tanah tersebut.
b. Kemudian kerja sama antara Perum Perumnas dan PT Bakrie Pangripta Loka harus diakhiri karena Perum Perumnas dirugikan oleh PT Bakrie Pangripta Loka sekisar Rp. 83.000.000.000,00 (Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah) berdasarkan audit laporan keuangan Perum Perumnas.
c. Selain itu, Perum Perumna tidak mendapatkan laporan-laporan sebagaimana mestinya dari PT Bakrie Pangripta Loka.
d. Oleh karenanya ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Bakrie Pangripta Loka terhadap Perum Perumnas selaku BUMN.
e. Perum Perumnas memerintahkan juga agar Proyek pembangunan dan/atau transaksi jual beli atas Unit Apartemen tersebut dibekukan terlebih dahulu.
f. Pada saat status tanah yang masih belum jelas tersebut, PT Bakrie Pangripta Loka sudah melakukan pemasaran atas Unit Apartemen kepada masyarakat umum, sehingga menarik minat pembeli yang mana salah satunya Ibu Sitta Romadona.
10. Bahwa berdasarkan kronologis di atas PT Bakrie Pangripta Loka tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga menipu Ibu Sitta Romadona dengan menjual Unit Apartemen fiktif.
11. Oleh karena itu, Ibu Sitta Romadona ingin haknya kembali yaitu uang pembelian Unit Apartemen yang telah dibayarkan kepada PT Bakrie Pangripta Loka dikembalikan sebesar Rp 398.216.250,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
12. Selain itu baru-baru ini, Direktur PT Bakrie Pangripta Loka, Dicky Setiawan sedang menjalankan proses pemeriksaan sebagai Terlapor dalam dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Kepolisian setempat.

Tak hanya sampai di situ (Sitta) menurut Putra, diketahui juga Perum Perumnas diduga dirugikan oleh BPL berkisar Rp83.000.000.000,00 (delapan puluh tiga miliar upiah) berdasarkan audit laporan keuangan Perum Perumnas.

“Selain itu juga diketahui bahwa Direktur PT BPL, DS sedang menjalankan proses pemeriksaan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain di Bakrie Tower, massa juga melakukan aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami berpendapat ada dugaan gratifikasi atas perizinan dan kerjasa sama antar Perum Perumnas dan PT BPL terkait pembangunan Apartemen Sentra Timur Cakung,” kata dia.

(Verry/parade.id)

Exit mobile version