Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan massa dari berbagai elemen buruh hari ini, Rabu (16/2/2022) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Mereka membawa beberapa isu atau tuntutan. Di antaranya soal MA musti jadi benteng keadilan bagi rakyat, menolak revisi UU P3 (UU 12/2011), menolak UU Ciptaker, serta meminta agar Permenaker JHT (2/2022) dicabut.
Namun isu yang cukup mengemuka ialah soal penolakan Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana buruh menyoalkan dana mereka yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun setelah tidak lagi bekerja.
Menurut Adang, dari FSP TSK SPSI Jawa Barat yang memberikan orasi politiknya misalnya, mengatakan bahwa buruh saat ini seperti diaduk-aduk oleh pemerintah karena muncul peraturan itu. Setelah Omnibus Law, kini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kita ini sudah diobok-obok oleh pemerintah. Dan kalau ini disahkan, maka akan terjadi kehancuran bagi buruh.
JHT, menurut dia adalah kunci dari UU Ciptaker. UU yang menurut dia tidak berpihak pada rakyat.
Bahkan kata dia, buruh dan pekerja seperti diperbodoh dengan munculnya Permenaker tersrbut. Padahal, soal JHT ini sudah banyak yang teriak, karena tidak diharapkan oleh para buruh dan pekerja. Maka hal wajar jika ini harus direspons.
Ia pun mengancam akan melakukan mogok kerja jika sampai Permenaker ini terus dipaksakan, dengan arti diberlakukan.
“Kita akan rencanakam aksi mogok kerja di Jawa Barat. Sebab ini sudah tidak berpihak kepada rakyat. Kita harus bergandengan tangan. Konsolidasikan. Agar JHT tidak diloloskan,” ancamnya.
Sementara itu, Panji, dari perwakilan Lomenik KSBSI juga serasa mengancam, jika Permenaker itu tetap ada maka ia mengimbau seluruh Konfederasi buruh bersatu untuk menganulirnya. Sebab menurut dia, jika tidak demikia, maka tidak akan ada perubahan, yang artinya Permenaker itu tetap berlaku.
“Kalau pemerintah tetap memaksakan, maka kita harus siap-siap, kita minta Konfederasi untuk bersatu. Semua konfederasi. Dan aksi ini sebagai pemanasan. Kalau perlu gejolak, dimana buruh bersatu. Lumpuhkam Jakarta,” katanya, berapi-api.
Pemerintah dinilai ia sudah tidak benar. Mustinya, kata dia, kalau ingin membuat aturan maka buruh harus diajak diskusi. Oleh sebab itu, ia sekali lagi mengimbau agar seluruh konfederasi buruh bersatu untuk meresponsnya.
“Soal JHT yang cair di usia 56 tahun. Apa negara ini gak punya uang? Semua hak pekerja dikurangi,” katanya.
Di saat mereka orasi, beberapa perwakilan masuk ke dalam gedung DPR/MPR RI. Bertemu dengan Komisi IX. Tiga orang. Dua dari Golkar, satu orang dari PKS.
Ketua FSP TSK SPSI Roy Jinto yang menjadi salah seorang masuk ke dalam menyampaikan bahwa ia di sana berkata soal Permenaker ini harus dikembalikan ke awal. Yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua.
Dan kata Jinto, Komisi IX akan membahasnya. Pembahasan akan dilaksanakan setelah mereka reses.
“Tapi demikian, kita harus tetap kawal agar jangan dikabulkan,” imbaunya kepada massa aksi.
Elemen buruh yang aksi unjuk rasa di DPR/MPR RI antara lain FSP TSK SPSI, SP KEP SPSI, PPMI 98’, dan FSP LEM SPSI. Mereka datang tidak hanya datang dari Jakarta.
(Rob/PARADE.ID)