Jakarta (parade.id)-Ribuan buruh yang tergabung dalam Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Provinsi Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kawasan Silang Selatan Monas dan depan Gedung Danareksa, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025). Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 sesuai rekomendasi asli para Bupati dan Wali Kota.
Massa aksi yang diperkirakan mencapai 1.000 orang ini membawa tuntutan tunggal yang krusial: revisi SK UMSK Jawa Barat 2026. Buruh menilai Gubernur telah melakukan perubahan sepihak terhadap angka yang direkomendasikan pemerintah daerah di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang hadir di lokasi menyatakan bahwa tindakan Gubernur tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam PP 49/2025 pasal 35 I, Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi keputusan pengupahan sektoral. Gubernur hanya berpartisipasi dalam penetapan UMK, sedangkan UMSK harus sesuai rekomendasi daerah,” tegas Said Iqbal saat konferensi pers di depan Gedung Danareksa.
Sekitar pukul 13.25 WIB, sembilan perwakilan buruh diterima di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Mereka diterima langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh, Dadan dan Suparno, menyampaikan keluhan mengenai inkonsistensi kebijakan di Jawa Barat. Mereka menyoroti adanya 12 kabupaten/kota yang rekomendasinya diubah atau “dicoret-coret” oleh pihak provinsi, yang dinilai dapat memicu ketidakstabilan di kawasan industri terbesar Asia Tenggara tersebut.
Menanggapi hal itu, Wamenaker Afriansyah Noor berjanji akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.
“Kedepannya saya akan buat pertemuan bersama KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk membahas masalah ini. Mungkin ada pemahaman yang belum selaras antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar Afriansyah.
Aksi dimulai sejak pagi hari dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Miko Indrayana, sempat turun langsung berdialog dengan massa untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Massa membawa berbagai alat peraga, mulai dari mobil komando (mokom), ambulans buruh, hingga spanduk bernada protes seperti “Stop Pencitraan di Media Sosial, Fokus pada Kesejahteraan Buruh”.
Meski aksi berakhir tertib pada pukul 16.20 WIB, KSPI memberikan peringatan keras. Jika pemerintah pusat tidak segera menginstruksikan Gubernur Jawa Barat untuk mengoreksi nilai UMSK, buruh mengancam akan menggelar aksi gelombang kedua yang lebih besar setelah hari raya Lebaran, termasuk menempuh jalur hukum.
