Site icon Parade.id

Aksi Unjuk Rasa SPI Tanjung Jabung Timur Jambi di Kementerian ATR/BPN

Foto: puluhan petani dari Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi, melakukan unjuk rasa dan aksi teatrikal "sawit berdarah" di depan Kementerian ATR/BPN RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022), dok. Tempo

Jakarta (parade.id)- Hari ini Selasa (13/12/2022), Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur Jambi melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN). Aksi puluhan petani ini menuntut pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap PT Kaswari Unggul yang sudah 21 tahun tidak disebut memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan melakukan penyerobotan tanah petani.

“SPI juga mendesak agar pemerintah segera meredistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dirampas oleh PT Kaswari Unggul kepada petani. Mengingat lokasi konflik sudah masuk kedalam prioritas untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN dan diwacanakan sebagai Mayor Projek Reforma Agraria,” kata Ketua Cabang SPI Tanjung Jabung Timur, Ahya Ahadita lewat siaran pers.

“Masyarakat telah menguasai tanah dan bertani di Kuala Dendang dan sekitarnya sejak tahun 1960. Masyarakat memiliki bukti pancung alas dari lembaga adat setempat sejak tahun 1974 sebagai dasar penggarapan tanah, dan tahun 1995 mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT)”, sambungnya.

Ia menjelaskan, pada ada tahun 1982 masyarakat petani dari pulau Jawa mengikuti program transmigrasi ke lokasi ini di bawah arahan Kepala Unit Permukiman Transmigrasi (KUPT). Namun tiba-tiba pada 1995 ada perusahaan perkebunan bernama PT Kaswari Unggul yang mengklaim tanah yang sudah dikuasai masyarakat melalui SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 593 tentang Izin Prinsip PT. Kaswari Unggul”.

Sarwadi, Ketua Wilayah SPI Jambi, menjelaskan pada tanggal 14 Februari 2013 PT Kaswari Unggul mengajukan surat permohonan Hak Guna Usaha (HGU) ke BPN. Di tengah usulan itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 5 November 2014 menyurati PT Kaswari Unggul perihal aktivitas penanaman di kawasan hutan dan memerintahkan untuk mencabut atau memusnahkan tanaman kelapa sawit perusahaan, kemudian menggantinya dengan tanaman hutan paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tersebut.

Peringatan itu tak indahkan perusahaan, bahkan pada tanggal 11 Juli 2015 Menteri ATR/BPN RI menandatangani Surat Keputusan nomor 58/HGU/KEM/KEM-ATR/BPN/2015 tentang HGU atas nama PT Kaswari Unggul. Namun PT Kaswari Unggul tidak memenuhi syarat dan kewajiban yang tertera dalam SK tersebut, yakni menyerahkan bukti pelunasan setoran Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga SK HGU batal demi hukum, dan PT Kaswari Unggul sampai dengan saat ini tak memiliki sertifikat HGU.

Menurut Sarwadi, dalam rentang tahun 1996-2022 ini telah terjadi puluhan bentrokan di lapangan antara petani dan PT Kaswari Unggul. Terkhusus dua tahun terakhir ini terjadi banyak intimidasi dan kriminalisasi kepada petani.

“Seperti penutupan jembatan akses jalan petani ke tanah pertanian, pencabutan/perusakan tanaman petani, pembongkaran rumah ladang petani, dan berbagai panggilan dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Katanya, patut menjadi perhatian semua pihak bahwa pada tanggal 13 September 2022 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menerangkan PT Kaswari Unggul tidak terdaftar di BPHTB, yang berarti tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan. Sementara tanah negara terus dikuasai dan dikelola perusahaan selama puluhan tahun, yang kemudian menyulut Konflik Agraria berkepanjangan.

Pada waktu yang bersamaan Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum SPI menuturkan, bahwa setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada akhir 2022, kerja-kerja tim percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 lalu, lokasi konflik agraria SPI dengan PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur ini merupakan prioritas untuk diselesaikan Kementerian ATR/BPN.

“Bahkan telah ada rekomendasi dari DPRD Provinsi Jambi yang menyebutkan agar ATR/BPN tidak menerbitkan Sertipikat HGU PT Kaswari Unggul dan segera menyelesaikan konflik agraria dengan meredistribusikan tanah kepada petani,” ujar Agus Ruli.

Agus Ruli menambahkan, aksi massa SPI di ATR/BPN ini menjadi pengingat, karena SPI meyakini Menteri ATR/BPN saat ini memiliki sikap dan kerja yang kuat untuk menunaikan perintah Presiden Joko Widodo, yakni menjalankan Reforma Agraria, mempercepat penyelesaian Konflik Agraria dan memberantas Mafia Tanah.

Berdasarkan itu, SPI menuntut kepada Mneteri ATR/BPN untuk:
1. Tidak menerbitkan SK HGU baru dan/atau Sertipikat HGU PT Kaswari Unggul;
2. Segera Redistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berkonflik dengan PT Kaswari Unggul kepada Petani
3. Tindak tegas pelanggaran hukum PT. Kaswari Unggul yang diduga mempraktikan mafia tanah karena mengelola tanah negara tanpa memiliki Sertipikat HGU dan tidah membayar BPHTB.

(Verry/parade.id)

Exit mobile version