Site icon Parade.id

Aksi Unjuk Rasa SPN di Kedubes Korea Selatan, soal Ini

Foto: anggota SPN aksi unjuk rasa di depan Kedubes Korea Selatan, Jakarta, Senin (11/7/2022)

Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Senin, 11 Juli 2022, Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT. Kaho Indah Citra Garment yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Korea Selatan, Gatot Subroto, Jakarta.

Aksi yang dilakukan oleh puluhan anggota SPN ini, pertama soal dugaan diambilnya cuti tahunan (2020) pekerja di PT. Kaho Indah Citra Garment sebanyak lima hari. Dimana menurut PSP SPN PT. Kaho Indah Citra Garment diambilnya hak cuti lima hari tersebut untuk kepentingan pengusaha, yang telah jelas melanggar ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.

Kedua, soal dugaan pemotongan upah pasca mogok kerja yang dilakukan oleh PT. Kaho Indah Citra Garment kepada PSP SPN dan seluruh Anggota SPN.

Berikut kronologi versi PSP SPN PT. Kaho Indah Citra Garment soal di atas:
Pada bulan Agustus 2020 pihak Perusahaan mengundang Serikat Pekerja dalam rangka membahas perubahan pelaksanaan libur bersama yang akan dilaksanakan oleh pihak Perusahaan pada tanggal 7 s/d 11 September 2020, dimana pelaksanaanya dengan memotong cuti tahunan para Pekerja tahun 2020.

Atas permintaan tersebut kemudian dilaksanakan perundingan Bipartite pada tanggal 4 Agustus 2020, 18 Agustus 2020, 24 Agustus 2020 dan 31 Agustus 2020 dan hasil dari Perundingan Bipartite tidak menemui kesepakatan apa pun.

Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Kaho Indah Citra Garment, kemudian PSP SPN PT. PT. Kaho Indah Citra Garment mendaftarkan perkara pelanggaran Norma ke Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara Cq.Bagian Pengawasan, dimana Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Utara telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 (Satu) dan Nota Pemeriksaan 2 (dua), yang isinya meminta kepada pihak Pengusaha untuk mengembalikan cuti Tahunan sebanyak 5 (lima) hari kepada para Pekerja.

Dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pihak Perusahaan PT. Kaho Indah Citra Garment untuk mengembalikan cuti tahunan para Pekerja, kemudian pada tanggal 13 s/d 17 September 2021 Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kaho Indah Citra Garment bersama dengan anggota melakukan Mogok Kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.

Sebab kejadian Mogok kerja yang dilakukan Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja SPN pada tanggal 13 s/d 17 September 2021, kemudian Pihak Perusahaan justru memotong Upah para Pekerja selama 5 (lima) hari. Sehingga apa yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan PT. Kahoindah Citragarment jelas- jelas telah melanggar ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 Pasal 79 Junto Pasal 187.

Menjadi atensi: Saat ini 16 Pengurus Serikat Pekerja SPN PT. Kaho Indah Citra Garment sedang digugat (Gugatan ke-2) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini diduga mengarah ke union busting.

Maka dengan ini, Pengurus Serikat Pekerja bersama dengan Anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kaho Indah Citra Garment menaruh harapan besar agar permasalahan yang terjadi di Perusahaan kami ini bisa cepat di selesaikan.
Harapannya: pertama, kembalikan Cuti Tahunan para Pekerja sebanyak 5 hari yang di ambil oleh Perusahaan secara sepihak pada tahun 2020. Kedua, kembalikan Upah Pekerja yang di potong oleh Perusahaan selama 5 hari (Pasca Mogok). Dan ketiga, cabut Gugatan PHI terhadap 16 Pengurus Serikat Pekerja (SPN).

Alasan aksi
Alasan aksi unjuk rasa kali ini, menurut Ketua DPD SPN DKI Andre M. Nasrullah karena pihak perusahaan tetap bergeming dengan persoalan yang ada. Padahal, kata dia, sebelumnya SPN sudah menempuh jalur sebagaimana mestinya, misal ke Dinas Ketenagakerjaan.

Menurut Andre, sebetulnya permasalahan ini mudah (terkait tuntutan). Bisa didiskusikan. Tapi anehnya, kata dia, 16 orang malah digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kita ke sini, bahwa ada dugaan oknum yang bermain di Jakarta Utara, yang bisa jadi justru menjelekkan negara Korsel. Kita sampaikan hal ini boleh jadi ada orang Korsel yang berulah,” orasinya.

Andre merasa aneh, 16 orang tersebut digugat. Mereka tidak meminta upah besar ataupun meminta kenaikan upah yang besar.

Mestinya, kata dia, pihak perusahaan melihat jernih permasalahan ini. Termasuk pihak Kedubes Korsel. Bukan justru sebaliknya, menggugat mereka.

“Kembalikan cuti mereka. Dan kembalikan upah teman-teman selama mogok kerja, sebagaimana aturan yang ada. Jalankan saja PKB yang sudah disepakati, mereka masih aktif bekerja,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Agus Rantau menyinggung sikap perusahaan kepada SPN di sana. Pasalnya, kata dia, hanya SPN saja yang dirasa olehnya disoal oleh perusahaan.

Misal soal hak normatif pekerja atau anggota SPN atas perusahaan. Seperti hak cuti tahunan yang dipotong selama lima hari karena aksi mogok kerja, yang menurut dia itu adalah pelanggaran administratif—dimana kita memiliki hak cuti 12 hari. Padahal itu menurut dia adalah hak pekerja sesuai aturan atau UU yang ada.

“Bayangkan, ada 1.100 orang yang dipotong upahnya. Ini satu bentuk penindasan. Maka kami melakukan perlawanan ke sini. Segera pihak kedutaan lakukan intervensi ke perushaan, karena Kaho pemiliknya orang Korsel, sehingga bisa membantu kami memecahkan masalah yang ada,” pintanya, dalam orasi.

Belum lagi kata dia soal 16 orang pengurus di Kaho yang digugat oleh PHI, yang menurut dia itu sebagai preseden buruk. Bisa menjadi yurisprudensi kalau didiamkan, hanya karena dugaan alasan perusahaan merugi Rp2 miliar.

Ia pun mengimbau kepada seluruh SPN DKI Jakarta untuk melakukan perlawanan. Sebab, apa yang terjadi saat ini adalah para pekerja memperjuangkan hak-haknya, kepentingannya, misal cuti dan upah.

Pengakuan tergugat
Leo Sandi Marpaung, salah seorang tergugat sekaligus Ketua PSP SPN PT. Kaho Indah Citra Garment menjelaskan bahwa kasus yang terjadi sudah sejak tahun 2020. Buntutnya dipotongnya upah pekerja.

Kondisi ini, kata Leo, miris. Padahal, jauh sebelum itu, sebelum aksi di Kedubes Korsel, Leo sudah mengadukannya ke dinas terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan. Namun tidak ada respons yang memuaskan.

Padahal, kata Leo, mereka (Dinas) itu perwakilan pekerja. Hak pekerja

“Tapi belum terlihat mereka berpihak pada kita. Padahal Kaho ini telah zalim. Bahkan banyak perusahaan Korsel terindasi zalim kepada karyawannya,” ungkapnya.

Seperti yang disinggung di atas, yakni soal terkesan hanya SPN yang dibidik, Leo juga merasakannya bahkan mempertanyakannya. Padahal di Kaho itu kata Leo ada empat serikat buruh atau pekerja.

Jelas, kata dia, hak pekerja dirampas, karena mengarah ke union busting.

“Mengapa hanya SPN? Apa karena SPN selalu bergerak? Maka dari itu saya inisiasi gerakan ini ke karyawan/anggota SPN, yang sebetulnya bukan hanya SPN yang mengalaminya. Maka, teruskan perjuangan ini,” katanya dalam orasi.

Wabah baru di dunia industri
Di sisi lain, Pangkomda Laskar Nasional SPN Jabar, Buya Fauzi, merasa bahwa kasus di atas seperti menindak pekerja—pidana adalah wabah baru. Dimana ketika karyawan bersuara maka akan terancam pidana.

Suatu kasus, ceritanya, kala itu buruh memenangi gugatan. Tapi setelah menang, justru karyawan itu dituntut pidana karena dinili merugikan perusahaan atau pengusaha.

“Contoh kasusnya ada di daerah Bandung dan Tangerang. Ini wabah baru yang muncul, diciptakan oleh pengusaha hitam, yang mementingkan pemodal.

Wabah baru ini pun, kata dia, seperti sedang disebarkan oleh pengusaha. Ia mengaku menyaksikannya sendiri, dengan memimpin aksi di beberapa lokasi atau tempat.

Apa yang terjadi di Jakarta Utara ini, kata dia, wabah yang datang dari Jawa Barat. Menyebar pelan.

“Bahwa hukum tidak lagi dihargai oleh pengusaha di Indonesia. Ini adalah kondisi yang terjadi. Kita menang tetapi fakta berbalik gugatan pidana. 5 miliar di kabupaten Bandung Barat digugat. Dalihnya kerugian. Maka kita jangan hanya duduk. Masa depan kita terancam hilang. Baromater kekuatan buruh pun terancam hilang,” katanya, dalam orasi.

Kepada Dubes Korsel, ia meminga agar “membuka pintu” agar tidak terjadi deadlock dalam diskusi. Buka ruang.

Agar hukum kata dia tetap menjadi panglima.

Diterima perwakilan Dubes Korsel
Setelah berjalan hampir dua jam aksi, perwakilan SPN diterima oleh perwakilan Dubes Korsel. Mereka yang masuk ke dalam Dubes Korsel yakni Ketua PSP SPN PT. Kaho Indah Citra Garment Leo Sandi Marpaung, Sekjen SPN Ramidi, dan Ketua DPD DKI Andre M. Nasrullah.

Sekjend Ramidi menjelaskan hasil pertemuan itu, bahwa perwakilan Dubes secara prinsip menerima semua aspirasi yang dibawa oleh SPN Kahoindah Citragarment.

Ramidi mengatakan, bahwa pihak Dubes mencatat aspirasi SPN PT. Kaho Indah Citra Garment.

“Ya, kita sampaikan, kita jabarkan kronologis masalahnya hingga proses ke PHI. Mereka mengapresiasinya. Bahkan mereka meminta agar kita menyebutkan nama pengusaha di Kaho Indah itu,” tuturnya.

Dubes Korsel, lanjut dia, juga meminta agar PSP SPN mengirimkan surat resmi, terkait persoalan yang dihadapi beserta bukti-bukti resminya (nyata).

Namun, ia memberikan catatan, kalau selama waktu yang diberikan tidak juga ditindaklanjuti oleh Dubes Korsel, maka seluruh anggota SPN tanpa terkecuali akan didatangkan, aksi di Dubes Korsel. Ia mengimbau agar tim advokasi menyiapkan hal di atas.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version