Jakarta (parade.id)- Sekitar 500 warga Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, menggelar aksi unjuk rasa di halaman parkir Kantor Camat Makassar, Senin (28/9/2026). Mereka mempersoalkan klaim kepemilikan lahan oleh PT Siman Sarana Indah (SSI) dan menilai Camat Makassar, Dimas Prayudi, tidak netral dalam sengketa tersebut.
Aksi digelar bersamaan dengan undangan audiensi dari pihak kecamatan yang mempertemukan perwakilan warga dengan pihak PT SSI. Perwakilan warga Kebon Pala, Gilbert Pasaribu, menyatakan pertemuan itu berlangsung alot dan berakhir tanpa kesepakatan.
PT SSI Dinilai tak Mampu Tunjukkan Alas Hak
Menurut Gilbert, dalam audiensi tersebut PT SSI tidak dapat menunjukkan satu pun alas hak atas lahan yang dipersoalkan, baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pengelolaan (HPL).
“Kami tidak menemukan satu pun alas hak ataupun bukti kebendaan dari PT SSI. Itu yang kemudian menjadi pertanyaan kami,” ujar Gilbert kepada awak media usai pertemuan.
Ia menjelaskan, dasar yang ditunjukkan PT SSI hanyalah akta jual beli dengan pihak bernama Arafat. Padahal, kata Gilbert, Arafat sebelumnya memegang Sertifikat HGB yang diterbitkan negara, karena lahan Kebon Pala merupakan tanah milik negara.
“Ketika kami ditunjukkan akta jual beli antara PT SSI dan Arafat, kami menanyakan dasar jual beli itu, apakah berdasarkan HGU, HGB, atau HPL. Dari tiga objek tersebut, PT SSI tidak mampu menunjukkan satu pun,” katanya.
Gilbert juga menilai pihak kecamatan dan kuasa PT SSI perlu memperdalam pemahaman tentang pertanahan, termasuk Undang-Undang Reforma Agraria yang menurutnya baru disahkan pada 22 September lalu.
Camat Dinilai tak Netral dan Bergaya Orde Baru
Selain menyoal legalitas PT SSI, warga menyampaikan kecurigaan terhadap sikap Camat Makassar. Gilbert menilai Dimas Prayudi tidak berpihak kepada warga karena narasi yang disampaikan dalam pertemuan lebih banyak menyudutkan warga.
Ia mencontohkan kemarahan camat kepada perwakilan warga yang datang beramai-ramai. Menurut Gilbert, camat menyampaikan bahwa zaman sekarang bukan lagi era Orde Baru. Ia juga mengaku menerima dua pilihan dari camat: camat turun untuk membubarkan massa di bawah, atau rapat tetap dilanjutkan di ruangan.
“Kami menganggap ruang demokrasi dibuka di negeri ini. Orasi dan aksi di bawah tetap berjalan, audiensi atau mediasi tetap dilanjutkan di atas. Menurut kami itu tidak jadi masalah. Yang jadi masalah, camatnya tidak objektif dan masih bergaya Orde Baru,” ujarnya.
Gilbert menambahkan, warga akan melaporkan camat ke Ombudsman, Inspektorat Jakarta Timur, dan Pansus DPRD. Menurutnya, laporan itu bertujuan menguji dan membuktikan apakah camat benar-benar netral.
Isu Mafia Tanah
Saat ditanya soal dugaan keterlibatan oknum mafia tanah, Gilbert menegaskan tidak menuding pihak tertentu. Ia menjelaskan bahwa praktik mafia tanah umumnya melibatkan tiga unsur: pengusaha, birokrasi, dan pihak-pihak yang dimanfaatkan untuk membantu mereka.
“Saya tidak mau menyudutkan atau menyebut apakah di sini ada mafia tanah atau tidak. Tetapi dalam praktiknya ada tiga komponen itu. Dugaan saya, jangan-jangan begitu, seperti yang disampaikan teman-teman warga,” katanya.
Alasan Warga Datang Beramai-ramai
Perwakilan warga lainnya menjelaskan alasan warga hadir dalam jumlah besar. Undangan camat, kata dia, hanya ditujukan kepada ketua RT, RW, dan LMK. Padahal persoalan tanah ini menyangkut seluruh warga, bukan hanya pengurus lingkungan.
“Masalah tanah ini bukan antara perusahaan dengan ketua RT, RW, atau LMK, tapi dengan warga. Jangan sampai ada kesepakatan di antara mereka yang merugikan warga, karena warga adalah subjek,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga sudah menyampaikan pandangan mereka mengenai status tanah kepada camat, termasuk secara tertulis. Namun warga tetap diundang berulang kali, yang menurutnya mengganggu masyarakat, sebab banyak di antara mereka bekerja harian untuk makan esok hari.
“Camat seharusnya melihat dulu siapa yang mengklaim tanah ini dan apa buktinya. Kalau perusahaan swasta, harus melalui HGB, HGU, atau HPL. Ternyata di atas tadi tidak mampu menunjukkan satu pun. Maka kami bubar. Untuk apa beraudiensi dengan pihak yang tidak memiliki alas hak sah menurut hukum,” katanya.
Ia menegaskan sikap warga sudah final. Warga tidak akan melayani audiensi lanjutan dengan pihak yang tidak mampu membuktikan alas hak secara hukum.
Ancaman Penguasaan Fisik
Gilbert mengungkapkan, pihak perusahaan dalam pertemuan menyampaikan kemungkinan melakukan penguasaan fisik atas lahan. Menurutnya, langkah itu harus berlandaskan aturan hukum, dan penolakan warga adalah hal wajar jika prosedur tidak dipenuhi.
“Yang penting bagi kita hari ini adalah warga bersatu padu, dan tanah warga di Kebon Pala harus segera disertifikasi. Itu tuntutan dan harapan kami,” ujarnya.
Ia berharap tahun depan Kebon Pala diusulkan masuk dalam naskah akademik sehingga penetapan tanah objek reforma agraria (TORA) memenuhi syarat.
Warga Huni Lahan Puluhan Tahun
Dalam pernyataan pers Tim Perjuangan Tanah Kebon Pala, warga menyebut telah menguasai dan menghuni lahan lebih dari 30 tahun, bahkan sekitar 50 tahun jika dihitung sejak awal 1980-an ketika lahan digarap untuk padi, kangkung, dan pisang. Pada 1990-an, warga membentuk sejumlah rukun tetangga yang diakui pemerintah daerah.
Wilayah yang dimaksud mencakup RT 02, RT 13, dan RT 14 RW 05; RT 16 RW 09; RT 15 RW 02; serta RT 08 RW 03. Jumlah warga terdampak disebut mencapai 483 kepala keluarga.
Warga juga menyatakan lahan itu tidak pernah disengketakan di pengadilan dan hanya menghadapi klaim dari sejumlah pihak tanpa bukti alas hak yang sah, yakni sebuah kantor hukum pada 2001 dan PT SSI pada 2025. Di kawasan itu terdapat masjid bersertifikat hak milik dan sebuah gereja, dengan sarana lingkungan yang dibangun secara swadaya.
Saat ini warga tercatat sebagai pemohon pada Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta. Mereka telah diundang audiensi oleh pansus pada Rabu (23/9/2026).
Tuntutan Warga
Dalam aksinya, warga menyampaikan tiga tuntutan:
- Menghentikan praktik yang mereka nilai patut diduga sebagai mafia tanah oleh camat, lurah, dan Pemerintah Kota Jakarta Timur, serta meminta gubernur memberhentikan aparat yang terlibat.
- Meminta Pemprov DKI Jakarta berjanji tidak lagi melukai hati rakyat, khususnya warga pemohon reforma agraria dan PTSL.
- Meminta gubernur dan Pansus Reforma Agraria segera menetapkan lahan Kebon Pala sebagai tanah terlantar dan objek reforma agraria, hingga warga memperoleh sertifikat hak milik atas nama mereka.
Hingga berita ini ditulis, tanggapan dari Camat Makassar Dimas Prayudi dan PT Siman Sarana Indah belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab.
