Site icon Parade.id

Alasan Mengapa Istilah PPKM Darurat Diubah Menjadi PPKM Level 4

Foto: dok. Twitter @Airlangga_hrt

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan alasan mengapa istilah PPKM Darurat diubah menjadi PPKM Level 4.

“Pemerintah memutuskan perubahan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi Level 1-4. Penggunaan istilah ini mengikuti arahan WHO yang menyarankan penggunaan level berdasarkan level transmisi dan kapasitas respons,” kata dia, kemarin.

Dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah pun telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp55,21 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk kartu sembako, diskon listrik, subsidi kuota internet, Kartu Prakerja, bantuan bulog, serta kartu sembako PPKM.

“Selain itu, juga telah disiapkan insentif Rp1,2 juta untuk 1 juta pelaku usaha mikro, yakni warung, warteg, dan pedagang kaki lima,” demikian tertulis di akun Twitter-nya.

Ia mengatakan bahwa PPKM Level 4 ini akan diterapkan hingga tanggal 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers bersama kementerian dan lembaga terkait yang dilaksanakan secara virtual sore tadi, Rabu (21/7/2021).

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version