Site icon Parade.id

Aliansi Kader HMI Desak Polri Tindak Aiman Witjaksono

Foto: dok. Istimewa

Jakarta (parade.id)- Aliansi kader HMI se-Jabodetabeka mengelar aksi unjuk rasa di mabes Polri sebagai langkah untuk mendorong kepolisian republik Indonesia untuk menindak tegas secara hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Gerakan aksi unjuk rasa ini dilandasi atas kepedulian terhadap nama baik institusi Polri yang telah dituduh secara membabi buta oleh Aiman Witjaksono (TKN) Ganjar Mahfud.

Tuduhan ketidaknetralan Polri oleh Aiman Witjaksono sarat akan kepentingan dan tidak berdasar.

“Kami Aliansi kader HMI se-Jabodetabeka, sangat menyayangkan tuduhan Tim Pemenangan Nasional (TKN) Ganjar-Mahfud. Aiman Witjaksono pada saat konpres TKN Ganjar-Mahfud. Melalu gerakan aksi unjuk rasa di Mabes Polri ini untuk mendorong agar mabes Polri memanggil Aiman Witjaksono yang menuding institusi Polri tidak netral pada pemilu 2024,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Fagih, kepada media, kemarin.

Terkait pernyataannya Aiman melalui konpres TKN yang menyatakan ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan atas perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Kami menganggap pernyataan Aiman Witjaksono tersebut tidak berbasis data yang konkret dan valid.

“Melalui gerakan ini, kami menyatakan sikap secara tegas bahwa untuk menjaga nama baik institusi Polri dari tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dari pihak mana pun contohnya seperti Aiman Witjaksono dan kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta pertanggung Jawaban Pernyataan nya,” tegasnya.

Gerakan aksi unjuk rasa ini murni karena panggilan untuk menjaga Marwah polri yang saat ini luar biasa mempertahankan nama baiknya di tengah publik terlebih menjelang pemilu 2024.

“Terakhir Kami dari Aliansi HMI Jabodetabeka melalu aksi unjuk rasa ini mendorong Mabes Polri untuk tangkap Aiman Witjaksono.”

“Karena menurut kami tudingan Aiman Witjaksono terhadap ketidak netralan Polri sudah terpenuhi unsur pidananya yaitu: Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkasnya.

(Lendi/parade.id)

Exit mobile version