Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat Andi Arief dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi kader Partai Demokrat sekaligus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud.
“Apakah saya dipanggi hari ini sakai kasua Gratifikasi Bupati Panajam Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir kPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperrt ini?” respons Andi, Senin (28/3/2022).
Atas hal itu, ia berniat akan memanggil Jubir KPK secara resmi ke DPP Demokrat. Selaik itu, Andi juga akan menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang dinilainya sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan dirinya.
“Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Kepada Jubir KPK, Andi memberi tahu bahwa ia tidak memiliki rumah di Cipulir. Sebab sebelumnya KPK mengaku telah mengirimkan surat ke alamat rumah Andi yang berada di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Alamat KTP saya : di lampung. Kantor saya di DPP Demokrat. Saya benerapa kali dapat undangan panggilan kepolisian, dan saya hadir.”
Kalaupun benar ia dipanggil oleh KPK, kata dia, pasti akan hadir. Takkan menghindar. Tapi, hal tersebut tidak terlaksana karena ia mengaku tidak menerima surat yang diklaim KPK.
KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Andi tanggal 23 Maret 2022.
(Rob/PARADE.ID)