Site icon Parade.id

Anggaran Ibu Kota Negara (2)

Foto: dok. bisnis.com

Jakarta (PARADE.ID)- Masih menyoal anggaran untuk Ibu Kota Negara (IKN), berikut kami lanjutkan cuitan Muhammad Said Didu:

Resiko terbesar yg mungkin terjadi dari segi total anggaran :
1) pembengkakan anggaran – sepertinya ini akan terjadi krn bml ada detil desain dan waktu penyelesaian.
2) komposisi sumber anggaran – jika “proyek” tdk laku maka akan bergeser gunakan APBN.

Dari komposisi penggunaan anggaran IKN yg terdiri dari APBN, swasta dan KPBU, hipotesa saya bhw IKN memang dirancang bhw sebagian besar sarana dan prasaran di IKN akan “dikuasai” oleh swasta dan pemerintah sbg “penyewa”.
Uraiannya pada butir berikut.

Hipotesa bhw pemerintah akan jadi “penyewa” di IKN krn :
1) pemerintah hanya membangun istana, infrastruktur dasar, dan fasilitas TNI/Polri
2) swasta akan membiayai gedung kantor pemerintahan – tmsk gadung DPR/MPR, kesehatan, pendidikan, dll – bahkan penjara.

Karena keterbatasan APBN, saya memahami kenapa pemerintah membuat perencanaan anggaran seperti itu shg pemerintah ke depan menjadi “penyewa” sarana dan prasarana di IKN. Pasti hal ini akan banyak yg bantah tapi nanti saya uraikan pada butir berikut.

Beratnya APBN menanggung beban biaya IKN tergambar sbb :
1) alokasi anggaran IKN dlm APBN 2022 baru sbsr Rp 510 milyar.
2) awalnya Bu Menkeu ingin gunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait pandemi Covid-19 tapi dilarang DPR – akhirnya ga jadi

Agak sulit mengharap kemampuan APBN tahun-tahun berikutnya akan lebih longgar karena :
1) kewajiban pembayaran utang makin besar
2) penerimaan tdk bisa melonjak drastis
3) pembatasan defisit atan penambahan utang melebihi 3 % PDB berakhir tahun 2022

Beban APBN saat ini sdh sangat berat. Bahkan Ibu Menkeu sdh menyatakan bhw APBN 2023 tahun paling kritis. Saya maklumi dan pahami pernyataan tsb. Menurut saya ini pernyataan asli Bu Srimulyani yang selama ini saya kenal. Angka2nya saya uraikan butir berikut.

APBN 2023 krisis sbb :
1) pengeluaran wajib diperkirakan sktr Rp 2.500 t – tmsk bayar utang sktr Rp 900 t
2) pemasukan sktr Rp 2.000 t
3) maksimum defisit 3 % PDB atau sktr Rp 500 t.
Artinya sulit membiayai bencana, kesehatan, pemelihaan infrastruktur dan IKN.

dari uraian nomor 18 tersebut, sangat dimaklumi jika pemerintah sangat berharap mendapatkan bantuan investasi dari berbagai negara demi pembangunan IKN karena hampir dipastikan akan sangat berat jika mengharapkan dan pembangunan dari APBN.

Berbabagai upaya telah dilakukan utk mendapatkan dana utk membangun IKN tapi sepertinya blm ada yg pasti. Soft Bank yg dibangga-banggakan akan investasi $ 100 milyar dan sdh mamasukkan pimpinan soft Bank sbg “tim” pembangunan menyatakan mengundurkan diri.

Berbagai upaya pemerintah mencari dana utk IKN al :
1) Soft Bank : mengundurkan diri
2) LPI (Lembaga Pengelola Investasi) atau SWF (Sovereign Wealth Fund) – blm ada informasi pasti kemajuannya.
3) Emirat Arab
4) Arab Saudi
5) Konsorsium China dg Uni Emirat Arab

Perbedaan pengelolaan dan penguasaan sarana dan prasarana dari 3 (tiga) sumber anggaran IKN (APBN, Swasta dan KPBU) sbb :
1) sarana dan prasarana yang dibiayai APBN menjadi milik, dikuasai, dan menjadi asset negara.
Bagaimana dg yg dibiaya swasta dan KPBU ?
2) sarana dan prasarana yg dibiayai swasta (tmsk BUMN dan BUMD) menjadi milik swasta dan dipasarkan secara bebas di IKN (mekanisme bisnis)
3) sarana dan prasrana lewat anggara KPBU, pemerintah menjadi “penyewa”. Akan diuraikan rinci pada butir berikut.

Dlm alokasi anggaran bhw sarana dan prasarana di IKN yg dimiliki Negara hanya istana, instalasi TNI/Polri dan sebagian rumah Dinas. Sisanya spt gedung pemeritah, yudikatif, DPR/MPR, Rumah Sakit, pendidikan, kesehatan, bahkan penjara bukan milik pemerintah.

Mekanisme pemanfaatan sarana dan prasaranan yg dibangun oleh swasta di IKN spt perumahan umum, perguruan tinggi, bandara, pbhn, tol, sarana kesehatan, Mall adlh mekanisme pasar B to B (Business ti Business). Study kelayakan yg menentulan apakah ada yg tertarik.

Mekanime pemanfaatan sarana dan prasarana yg dibangu lewat mekanisme KPBU agak rumit krn tergantung skema investasi yg disepkati dg Investor. Tapi intinya kerjasama lewat mekanisme KPBU adalah B to G (Business to Government). Akan diuaraikan butir berikut.

Seperti diuraikan sblmnya bhw sarana/prasarana yg akan dibangun lewat KPBU al : kantor pemerintahan (kecuali istana), sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan lembaga pemasyarakan, dan sarana penunjang. Artinya pemerintah akan “menyewa” sarana/prasarana tsb.

Alternatif mekanisme Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
1) BOT (Built Operate and Transfer). Investor membangun, mengoperasikan, memungut jasa, dan menyerahkan ke Negara stlh waktu modal dan sdh untung.
2) BOO (Built, Operate, and Own).

Mekanisme KPBU (lanjutan)
2) BOO (Built, Operate, and Own). Artinya investor membangun, dan mengoperasilan. Saat modal kembali dan keuntugan tercapai maka menjadi milik investor.
3) JV (Join Venture) pemerintah dan investor invesatari bersama lewat BUMN.

Mekanisme kerjasama KPBU (lanjutan) :
4) Penanaman Modal. Artinya imbestor memberikan uang untuk digunakan membangun IKN lewat swasta atau BUMN dengan imbal jasa uang yg diinvestasikan sesaui kesepakatan dan pemerintah berkontrak dg BUMN atau swasta yg membangun

Belum ada informasi rinci skema apa yg akan digunakan pemerintah utk membangun IKN lwtnmekanisme KPBU. Tapi sepertinya akan kombinasi antara BOT, BOO, JV, dan Investasi murni. Tapi mungkin yg terbanyak adlh BOT krn investor tdk butuh miliki penjara &;sejenisnya.

Skema apapun yang dipilih pemerintah dalam mekanisme KPBU apakah BOT, BOO, JV, atau IM intinya adalah :
1) pemerintah mengikatkan utang negara kepada investor.
2) pemerintah menjadi “penyewa” – bukan pemilik – sarana/prasarana publik di IKN.

Untuk menghindari bhw negara tetap menjadi “pemilik” di IKN maka sebaiknya dan seharusnnya seluruh sarana dan prasarana pemerintah di IKN dibiayai oleh APBN. Sementara infrastruktur komersial spt listrik, telelkomunikasi dll oleh investor (BUMN atau swasta)

Hipotesa pada butir 33 tsb muncul krn sebagian besar sarana dan prasarana pemerintah spt kantor pemerintah dan gedung DPR/MPR dibiayai lewat mekanisme KPBU – artinya pemerintah akan berkontrak “sewa” jangka panjang dengan investor – pemerintah bkn pemilik.

Dari berbagai uraian tsb, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana prospek pembangunan IKN ke depan dan apa dampaknya jk diteruskan atau diberhentikan. Resiko apa yg akan terjadi dan bagaimana mitigasi resiko tsb. Kita lanjutkan stlh plg sholat ashar di Mesjid
….

Exit mobile version