Site icon Parade.id

Anggota DPR Kecam Kekerasan yang Menimpa Jurnalis di Surabaya

Foto: ilustrasi, dok: pkpberdikari.id

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota DPR RI dari PKS Mardani Ali Sera mengecam dugaan tindak kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur. Jurnalis Tempo tersebut disebut oleh Mardani mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas pers.

“Kejadian yg terjadi saat meliput kasus korupsi pejabat. Kegiatan pers dilindungi & siapapun yang menghalangi dapat dikenakan hukuman,” demikian cuitannya, kemarin (30/3/2021).

Kejadian seperti ini,?kata Mardani, jelas merupakan bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik dan melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, baik dalam memperoleh, mencari serta menyebarluaskan informasi. Pihak kepolisian pun didorongnya harus mengusut tuntas kasus ini.

“Kapolri beserta jajarannya juga harus memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja2 jurnalistik. Semata agar terjaminnya hak publik untuk tahu serta memperoleh informasi yang akurat mengenai berbagai isu yang penting bagi masyarakat luas.”

Penganiyaan ini disebut olehnya telah menambah catatan buruk kekerasan terhadap jurnalis. Setidaknya LBH Pers mencatat, di tahun 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan serta media.

Angka ini meningkat 32 persen jika dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

“Masih di tahun 2020, Indonesia juga mencatat rekor tertinggi angka kekerasan terhadap jurnalis –tercatat oleh @AJIIndonesia ada 83 pelaporan kekerasan. Sementara di Bulan Maret 2021 sudah ada 3 kasus kekerasan, termasuk jurnalis Tempo ini.”

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai Komnas HAM diimbau perlu menurunkan bantuannya untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut, serta mengawal proses hukum atas kasus ini. Mardani mengingatkan bahwa bahwa Indonesia sudah menyatakan komitmennya untuk terbuka terhadap pers sejak reformasi.

Selain itu, menurutnya langkah-langkah preventif harus dikedepankan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Jangan dirusak karena tindakan tersebut jelas membuat kita mundur ke belakang. Sangat mahal harga yang dibayar bangsa ini untuk melahirkan pers yang bebas melalui reformasi, serta demokrasi yang kian terlembaga.

“Ingat kasus yg menimpa Udin, wartawan surat kabar harian BERNAS (Yogyakarta) yg dibunuh 1996 silam? Udin kehilangan nyawa akibat ‘vokal’ memberitakan rezim saat itu.”

Kebebasan pers menurutnya masih memiliki pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan dan Udin mengingatkan kita akan hal itu.

Dugaan kekerasan itu menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. Nurhadi diduga mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

“Pengambilan foto&upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Sdr Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro(GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut(Kodiklatal) Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam,” demikian dikutip Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) melalui akun Twitter-nya @AJIIndonesia, Rabu (31/3/2021).

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version