Site icon Parade.id

Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

Jakarta (PARADE.ID)- Kemarin, Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di silang Monas, Jakarta, menuntut Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) dilaksanakan oleh pemerintah atau pemangku kepentingan.

Lantas, apa sebenarnya JS3H itu? Berikut keterangan, mulai dari latar belakang hingga manfaat dari JS3H yang diberikan Ketum SPN, Djoko Heriyono dan diterima oleh tim parade.id:

JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT
A. LATAR BELAKANG
Regulasi tentang perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial termaktub di dalam
a. UUD RI 1945
b. UU No 3 Tahun 1952 Tentang Pengawas Ketenagakerjaan
c. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
d. UU No 13 Tentang Ketenagakerjaan
e. UU No 21 Tahun 2003 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Industri dan
Perdagangan
f. UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
g. UU No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
h. UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
i. UU No 11 Tentang Cipta Kerja
j. PP No 44 Tahun 2015 dan Perubahannya (PP No 82 Tahun 2019) Tentang JKN dan JKM
untuk Pekerja Penerima Upah
k. PP No 70 Tahun 2015 Tentang JKN dan JKM untuk ASN
l. PP No 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
m. PP No 46 Tahun 2015 Tentang Program JHT (dan perubahannya di PP No 60 Tahun 2015)
n. PP NO 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,
Pekerja, dan PBI dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
o. Perpres No 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
p. Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
q. Perpres No 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
r. Inpres No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, kemudian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pelaksanaan kedua pasal tersebut dapat memenuhi amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa “Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 34 ayat (1) berbunyi
“Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara”. Pasal-pasal inilah yang secara material menjadi alasan konstitusional di bidang Jaminan Sosial, yang menegaskan bahwa jaminan sosial (social security) merupakan “hak” (right) bukan merupakan “hak istimewa” (privilege).

Konsep tersebut oleh pemerintah kemudian diterjemahkan ke dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial merupakan komponen dari Perlindungan Sosial, di samping bantuan sosial.

Tatanan kebijakan penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang No 40 Tentang SJSN harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya system jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 1 menyatakan
“Badan penyelenggara jaminan sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”.

Menurut Pasal 1 ayat (2) “Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dalam perubahan ke-4 UUD RI 1945 tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Saat ini Indonesia menjadi anggota dari G20 yang merupakan sebuah bukti bahwa Indonesia adalah sebuah negara maju secara ekonomi dan diakui oleh dunia internasional. Sehingga dengan status sebagai “20 Negara Elit di dunia” maka tidak berlebihan rasanya apabila negara dapat memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyatnya tanpa terkecuali sebagai amanat dari tujuan negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD RI 1945.

Indonesia saat juga sedang berada dalam bonus demografi yang mana terdapat 153 juta penduduk Indonesia berada dalam usia produktif (19-59 tahun) atau 57,2 persen dari jumlah keseluruhan warga negara Indonesia. Usia Produktif tersebut merupakan angkatan kerja yang merupakan modal utama sebagai kontributor dana konstijensi dari APBN dan APBD.

Permasalahan yang ada saat ini adalah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam praktek di lapangan yang membuat banyak pekerja khususnya dan masyarakat pada umumnya yang tidak mendapatkan kepastian jaminan sosial.

Banyak pengusaha yang tidak menjalankan amanat dari Undang-Undang yang ada dan negara pun abai dalam tanggung jawabnya sehingga pekerja atau masyarakat “dimiskinkan” karena jaminan sosial yang ada masih memuat berbagai syarat dan ketentuan.

Melihat kondisi ini maka Indonesia membutuhkan suatu sistem jaminan sosial yang terintegrasi yang dapat mencakup seluruh rakyat Indonesia dari lahir sampai meninggal sesuai dengan amanat Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, sehingga tujuan negara yaitu yaitu untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.

B. PERMASALAHAN JAMINAN SOSIAL
Keadaan di masyarakat menunjukkan bahwa setiap tingkatan usia memiliki resiko dan tantangan masing-masing yang tidak sama satu dengan yang lainnya. Tantangan di setiap usia yang ada di masyarakat tergantung pula kepada kondisi perekonomian negara, bencana alam, isu Kesehatan seperti terjadinya pandemic dan juga disablitas yang mana membutuhkan fungsi dan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai usia, keadaan dan tanggung jawab mereka sebagai individu di masyarakat.

Secara objektif Indonesia belum memiliki sistem perlindungan sosial yang memadai untuk membantu individu, rumah tangga, dan masyarakat dalam mengahadapi berbagai resiko yang timbul, termasuk resiko pasar kerja seperti kehilangan pekerjaan, sakit, kecelakaan kerja, dan usia tua. Sebagian besar penduduk Indonesia harus mengadalkan bantuan dari keluarga, tetangga dan masyarakat.

Berdasarkan data yang tercatat pada kuartal IV tahun 2021 peserta program BPJS Ketenagakerjaan baru tercatat sebanyak 30,66 juta orang dari 78,14 juta orang pekerja Indonesia atau baru 39, 24 persen dari jumlah pekerja Indonesia sudah terlindungi program jaminan sosial. Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 229,51 juta orang pada November 2021 dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 273.879.750 jiwa atau sebesar 84 persen dari total keseluruhan rakyat Indonesia.

Dari data di atas menunjukkan bahwa perlindungan sosial untuk usia produktif atau yang bekerja masih jauh dari harapan. Hal tersebut menunjukan bahwa Program jaminan sosial bagi pekerja belum dapat diakses dan dimiliki oleh Sebagian besar pekerja.

Data di atas juga menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan mengikut sertakan pekerjanya masih sangat tinggi, belum lagi Ketika muncul permasalahan Ketika iuran tidak dibayarkan oleh pemberi kerja yang menimbulkan dampak pekerja tidak dapat menikmati perlindungan atau jaminan sosial.

Dan yang harus diperhatikan pula adalah terlalu banyaknya regulasi dan inkonsitensi antar regulasi yang ada seperti pada UU SJSN harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya system jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang sampai saat ini tidk dapat dilaksanakan karena TASPEN dan ASABRI belum bergabung ke dalam BPJS malah kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi untuk tetap berada di luar BPJS.

Selain itu masih berlakunya Perpres No 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang membuat masih banyak pemberi kerja abai dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Dan tentu saja negara dalam hal ini pemerintah membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi tanpa memberikan pengawasan dan sanksi sehingga tidak memberikan efek jera kepada para pemberi kerja untuk patuh kepada peraturan perundang- undangan yang ada.

C. PEMBIAYAAN
Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) dapat ditopang melalui skema non kontribusi sebagai tanggung jawab negara melalui dana konstijensi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang besarannya dapat ditentukan melalui kajian sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu anggran bantuan sosial yang selama ini dianggarkan oleh pemerintah dapat pula Sebagian dialokasikan untuk pendanaan jaminan sosial.

Selain dana dari APBN dan APBD juga dapat menggunakan dana yang tersimpan dalam BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan yang saat ini pemberi kerja dan pekerja menyetor sebesar 14,7 persen, TASPEN, dan ASABRI sehingga dapat mencover pembiayaan program Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) untuk seluruh rakyat Indonesia dari lahir sampai dengan meninggal.

D. MANFAAT
Konsep Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) adalah sebuah konsep tentang jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia dari lahir sampai meninggal tanpa ada syarat ketentuan sepanjang tercatat sebagai penduduk Indonesia melalui Nomer Induk Kependudukan (NIK).

JS3H dimaksudkan agar penduduk Indonesia tidak lagi cemas dengan kepastian jaminan sosial yang saat ini masih disyaratkan harus terdaftar dan mengiur sehingga ketika tidak memenuhi persayaratan tersebut baik salah satu atau keduanya maka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang akhirnya dapat menimbukan kemiskinan.

Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat kepada seluruh rakyat Indonesia yang mencakup Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehamilan dan Melahirkan, Jaminan Keluarga, dan Jaminan Disabilitas. Termasuk Kompensasi penghasilan pekerja selama Cuti hamil melahirkan 6 bulan,dan atau selama tidak dapat bekerja karena sakit cacat sebagian atau cacat tetap mendapatkan jaminan penghasilan sesuai upah yang diterimanya dari Jaminan sosial nasional,dan Pekerja memasuki lanjut usia 60 tahun mendapatkan JHT langsung tunai setiap bulannya sampai akhir hayat.

Selain itu harus didorong pula tentang Jaminan Pesangon dan Pensiun bagi para pekerja yang telah melewati masa profuktif. Jaminan Pensiun yang sekarang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan belum bisa menjawab kecukupan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja ketika memasuki masa pensiun.

Selain karena kecilnya iuran, masa iurannya pun menjadi sebuah permasalahan karena pekerja disyaratkan untuk menjadi peserta selama minimal 15 tahun.

Patut juga diberikan kepastian adalah tentang Jaminan Pesangon. Saat ini pekerja maupun pengusaha masih berkutat hanya kepada sebatas angka tetapi tidak pernah memberikan sebuah solusi atau alternatif terkait dengan kepastian pekerja untuk mendapatkan Jaminan Pesangon tersebut. Oleh karena itu pemerintah harus mendorong agar Pesangon untuk di Lembagakan dalam pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) oleh negara.

E. KESIMPULAN

Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan terhadap rakyat dari segala resiko yang kemungkinan akan dihadapi. Jaminan sosial merupakan bagian terpenting dari sistem perlindungan sosial karena harus mencakup semua keluarga dalam seluruh lapisan masyarakat.

Jaminan sosial yang ada harus dapat menjawab semua resiko yang muncul dalam setiap tingkatan usia sehingga dapat meminimalisir dampak kemisikinan yang timbul akibat dari resiko yang muncul dalam setiap tingkatan usia serta faktor-faktor yang muncul dari luar seperti guncangan ekonomi, bencana alam, isu Kesehatan, pasar kerja dan disablitas.

Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) dapat menjawab semua permalahan di atas dan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah untuk menjalankan amanat Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version