Site icon Parade.id

Aparat Bersenjata Halangi Peringatan 21 Tahun Damai Aceh

Foto: Aulianda Wafisa, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)- Tanggal 15 Agustus merupakan momentum penting bagi rakyat Aceh untuk merayakan sekaligus merefleksikan perjalanan perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005. Momentum ini seharusnya menjadi ruang bagi rakyat Aceh untuk mensyukuri perdamaian sekaligus mengevaluasi sejauh mana tujuan perdamaian telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Namun, di tengah momentum tersebut, pemerintah justru dinilai terus menghalangi hak rakyat Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menegaskan bahwa peringatan damai ini seharusnya dijamin oleh negara sebagai bagian dari kebebasan sipil.

“Berkumpul untuk memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin oleh negara,” ujar Aulianda dalam keterangannya yang diterima media, Senin (17/8/2026).

Penghalangan tersebut, antara lain, dioperasikan melalui pengerahan aparat TNI yang sejak sehari sebelumnya melakukan razia dan pemeriksaan terhadap perjalanan warga dari sejumlah kabupaten menuju Banda Aceh. Tindakan ini dinilai telah menghambat warga yang hendak berkumpul untuk memperingati dan merefleksikan 21 tahun perdamaian Aceh.

“Penggunaan kekuatan aparat bersenjata dalam menghadapi warga sipil yang hendak menyampaikan aspirasi menunjukkan adanya rasa takut dan kepanikan yang berlebihan dari pemerintah terhadap ekspresi politik masyarakat Aceh. Simbol-simbol yang digunakan warga, termasuk bendera maupun tuntutan politik terkait situasi Aceh saat ini, semestinya dihadapi melalui dialog demokratis, bukan dengan pendekatan keamanan dan pengerahan kekuatan bersenjata,” kata Aulianda.

Ia menambahkan bahwa pendekatan represif semacam ini mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia secara lebih luas.

“Kami menilai penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran. Negara seharusnya menjamin ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bukan mempersempitnya melalui intimidasi, razia, maupun pengerahan aparat bersenjata,” tegasnya.

Lebih jauh, Aulianda menyoroti lemahnya kapasitas pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat melalui jalur dialog.

“Situasi ini juga menunjukkan semakin lemahnya kemampuan pemerintah dalam menyerap dan merespons aspirasi masyarakat melalui dialog. Ketika aspirasi warga justru dijawab dengan pendekatan keamanan, maka negara bukan hanya gagal membangun kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat Aceh,” ujarnya.

Karena itu, LBH Banda Aceh mendesak pemerintah untuk:

  1. Menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap hak warga Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
  2. Menarik pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan bersenjata dari ruang-ruang ekspresi politik masyarakat sipil.
  3. Membuka ruang dialog yang bermakna dengan rakyat Aceh terkait pelaksanaan dan masa depan perdamaian Aceh.
  4. Menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi Indonesia.

Menutup pernyataannya, Aulianda mengingatkan bahwa perdamaian bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan komitmen yang harus terus dijaga dan diperjuangkan.

“21 tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, bukan mempersempit ruang kebebasan. Perdamaian tidak cukup hanya diperingati; ia harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak rakyat dan penyelesaian persoalan melalui dialog,” pungkasnya.*

Exit mobile version