Site icon Parade.id

APJII Keberatan dengan Pasal 49 di RUU PDP terkait Kedaulatan Data

Ilustrasi

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk segera dibahas dan disahkan. APJII merupakan salah satu stakeholder yang diundang Komisi I dalam pembahasan dan masukan-masukan buat RUU PDP pada Kamis (9 Juli 2020).

Ketua APJII Jamalul Izza mengatakan pelindungan data pribadi bakal mendorong dan memperkuat posisi industri Telekomunikasi Indonesia sebagai pusat bisnis terpercaya. Hal itu, kata dia, merupakan suatu strategi kunci dalam pembangunan ekonomi nasional Indonesia

“Maka itu, APJII mendukung agar RUU PDP ini segera dibahas dan disahkan,” kata Jamalul Izza dalam siaran pers, Jumat (10 Juli 2020).

APJII juga memiliki kepentingan untuk memberikan masukan terkait dengan RUU PDP ini. Menurut Jamal, APJII sebagai stakeholder dalam industri Telekomunikasi sangat berkepentingan dengan adanya pengaturan dan regulasi mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang agar dapat dilaksanakan secara efektif serta tepat sasaran.

Adapun masukan yang diberikan APJII adalah meminta pembahasan lebih mendetail terhadap pasal 49. Pasal tersebut, kata Jamal, terlihat ingin melegitimasi lebih kuat dari sisi hukum untuk memprioritaskan kepentingan asing. Inti dari pasal 49 itu terkait dengan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum.

“Ini sudah terkait dengan kedaulatan data serta perlindungan terhadap pemilik data. Saat ini data hampir seluruh pengguna Internet Indonesia disimpan di luar negeri, dimiliki dan dimanfaatkan secara ekonomi oleh pihak asing tanpa pembagian kembali manfaat ke bangsa Indonesia secara maksimal,” kata Jamal.

Pasal 49 ayat (1) RUU PDP menyatakan “Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal:

a. negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini;

b. terdapat perjanjian internasional antarnegara;

c. terdapat kontrak antar Pengendali Data Pribadi yang memiliki standar dan/atau jaminan pelindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang ini; dan/atau

d. mendapat persetujuan Pemilik Data Pribadi.

Dengan demikian, APJII menyarakan agar RUU PDP ini dikaji kembali lebih dahulu bersama-sama baik dengan DPR, Pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan bangsa Indonesia.

“Hal ini tentu menjadikan RUU PDP ini kami sarankan untuk dikaji kembali lebih dahulu baik oleh DPR maupun oleh Pemerintah dengan masukan seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan Merah Putih,” jelasnya.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Exit mobile version