Site icon Parade.id

Arya Wedakarna Dipecat dari DPD, Pelapor Apresiasi

Foto: salah satu pelapor Arya Wedakarna, M Zulfikar Ramly, terkait dugaan ujaran kebencian, dok. istimewa

Jakarta (parade.id)– Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna dipecat dari DPD. Pelapor yang mengetahui hal itu mengapresiasinya. Dia adalah Zulfikar Ramly, yang juga seorang advokat.

Dalam keterangannya yang diterima media, ia sangat mengapresiasi putusan Badan Kehormatan BK DPD RI yang telah menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap Arya Wedakarna, yang dibacakan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta , Jumat, 2 Pebruari 2024.

“Dengan dipecatnya Arya Wedakarna, maka proses pidana atas terlapor Arya Wedakarna sangat mudah dan dipastikan tidak ada lagi yang merintangi secara administratif karena birokrasi izin dari Presiden sudah tidak di perlukan lagi,” tegas Ramly.

Seperti diketahui sebelumnya, Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan Arya Wedakarna yang diunggah di akun Instagram-nya viral karena diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP.

Bersamaan atas laporan pidana di Polda Bali yang dilaporkan Ramly, MUI Bali pun melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI atas pernyataan AWK yang di duga bermuansa SARA dan atas laporan MUI Bali tersebut terbukti Arya Wedakarna dipecat karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

Ramly pun mendesak Polda Bali agar bergerak cepat untuk menindaklanjuti Putusan BK DPD RI.

“Dan segera meingkatkan laporannya ke penyidikan dan tetapkan Arya sebagai tersangka dan segera diadili di pengadilan,” pungkasnya.

Ketika itu, Arya, meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali. Selain itu, tidak menggunakan penutup kepala.

Arya menyampaikan perihal itu, saat Rapat Bersama Komite I DPD RI dengan jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai, serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (29/12/2023).

Potongan video Arya pun dijadikan alat bukti oleh pelapor. Sebab, dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali.

Ucapan tersebut, juga memantik unjuk rasa yang dilakukan oleh umat Muslim di Bali.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali juga melaporkan dugaan ujaran kebencian diduga dilakukan Arya. Yaitu, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. *

Exit mobile version