Jakarta (PARADE.ID)- Mirah Sumirat membantah bahwa ASPEK Indonesia menerima atau mendukung keputusan PTUN soal UMP DKI tahun 2022. Bantahan Mirah ini karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa ASPEK menerima putusan PTUN tersebut dan dinilai inkonsisten.
“Hoax. ASPEK tetap teguh pada pendirian. Tidak ada sikap inkonsistensi,” jawabnya, lewat pesan singkat, kepada parade.id, kemarin.
Bunyi informasi, berita soal informasi itu adalah:
“Menyayangkan inkonsistensi sikap ASPEK Indonesia yang menerima putusan PTUN DKI Jakarta yang menurunkan upah buruh DKI Jakarta dan mendukung Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk tidak melakukan banding yang bertolak belakang terhadap perjuangan upah buruh DKI Jakarta yang tengah dilakukan oleh KSPI DKI Jakarta.”
Sebab Mirah telah membantah, berarti suara ASPEK Indonesia sejalan dengan KSPI (sebagai afiliasi) yang menolak putusan PTUN itu. Ketika ditanya apakah sudah ada langkah atau rencana perihal penolakan, Mirah menjawab belum ada.
“Belum ada langkah apa2,” jawabnya singkat.
Sebelum itu, sebenarnya ASPEK sudah memberikan responnya, dengan meminta Anies gerak cepat, karena putusan PTUN memerintahkan Gubernur DKI untuk menetapkan UMP tanpa PP 36 tahun 2021.
“Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kepada Pemerintah, APINDO dan media untuk memberitakan secara utuh terkait dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian kata Mirah, lewat siaran pers, tanggal 15 Juli 2022.
“Dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tidak berarti bahwa kenaikan UMP DKI akan menggunakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021,” sambungnya.
Menurut Mirah, putusan PTUN telah jelas bahwa walaupun dinyatakan batal dan harus dicabut, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
“Artinya, Putusan PTUN justru menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tidak dapat menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terangnya.
Mirah menjelaskan, jika mengikuti ketentuan PP No. 36 Tahun 2021, maka besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma lima ratus tiga puluh enam sen rupiah) perbulan, atau hanya naik sebesar 0,85 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2021 yaitu sebesar Rp4.416.186,00 (empat juta empat ratus enam belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah) per bulan.
Sedangkan dalam Putusan PTUN, Gubernur DKI Jakarta justru diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Gubernur yang baru dengan besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp4.573.845,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau naik sebesar 3,51 persen dari UMP tahun 2021.
Selain itu, Mirah juga menyinggung soal salah satu pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dengan menggunakan besaran UMP hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja yaitu sebesar Rp4.573.845,- (3,51%), bukan berdasarkan formula perhitungan yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, antara lain Rekomendasi Dewan Pengupahan yang ditetapkan dalam Sidang Dewan Pengupahan, dapat menjadi pertimbangan Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP tidak menggunakan formula yang ada dalam PP No. 36 Tahun 2021.
Pertimbangan lainnya yang dapat disimpulkan adalah Gubernur DKI Jakarta dapat menaikkan UMP di atas Inflasi DKI Jakarta.
Selain itu disebutkan juga bahwa Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Unsur Pekerja, masih dapat diterima Pengusaha sebagaimana pandangan Kadin DKI Jakarta pada saat Rapat Pembahasan Bersama Unsur Kadin dan Apindo DKI Jakarta.
“ASPEK Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merespon cepat Putusan PTUN tersebut agar tidak memunculkan kebingungan dan perselisihan di antara pekerja dan pengusaha,” pintanya.
Selain itu ASPEK Indonesia juga meminta kepada para pengusaha yang telah membayarkan upah pekerjanya dengan menggunakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, untuk tetap membayarkan upah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, sampai adanya putusan hukum yang bersifat tetap.
(Rob/PARADE.ID)