Site icon Parade.id

ASPEK Indonesia Meminta Pengusaha Tidak Memanfaatkan Isu Resesi Global

Foto: logo ASPEK Indonesia, dok. Ist

Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat meminta para pengusaha tidak memanfaatkan isu resesi global untuk kemudian melakukan tindakan-tindakan yang dapat memiskinkan buruh di Indonesia, seperti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tidak membayar hak-hak pekerja sebagaimana mestinya.

“Saya menduga, isu resesi ekonomi dunia akan dijadikan modus oleh Pemerintah dan pengusaha untuk memudahkan terjadinya PHK sepihak dengan menggunakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja(Ciptaker), dengan alasan menghindari terjadinya kerugian dan tidak membayarkan pesangon. Modus lanjutannya adalah setelah melakukan PHK massal dan sepihak, pengusaha kemudian merekrut pekerja baru atau mempekerjakan kembali pekerja yang telah di-PHK, namun dengan status kontrak bulanan ataupun outsourcing,” demikian katanya, kepada media, Rabu (2/11/2022).

Menurut Mirah, itu hanya opini yang dibangun untuk menakut-nakuti masyarakat agar buruh “nrimo” ketika di-PHK sepihak, ketika dirumahkan tanpa upah, ketika hak pesangonnya tidak dibayar, ketika dieksploitasi sebagai pekerja kontrak dan outsourcing.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya kaum buruh, untuk mewaspadai opini yang saat ini sedang dibangun oleh kelompok pengusaha dan Pemerintah, yang mengatakan adanya ancaman terjadinya PHK massal akibat resesi ekonomi dunia. Mengutip pernyataan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla yang menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait ancaman resesi ekonomi global pada 2023, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya sehingga, Indonesia mampu menghadapi ancaman resesi ekonomi global. Beda Indonesia dengan negara lain yang tidak punya energi,” terangnya.

Mirah menyatakan Indonesia tidak akan terdampak resesi ekonomi dunia karena memiliki ketahanan pangan dan ketahanan energi yang sangat baik. Isu resesi ekonomi dunia diduga akan dijadikan alasan pembenaran untuk melanggengkan politik upah murah di Indonesia.

“Pemerintah dan pengusaha secara bersama-sama akan terus menekan upah buruh di Indonesia. Hal ini mengingat pada bulan November 2022, Pemerintah sudah harus memutuskan besaran kenaikan upah minimum untuk tahun 2023,” ungkap Mirah.

ASPEK Indonesia kata Mirah, menilai Pemerintahan Jokowi selama dua periode masa jabatannya adalah pemerintahan yang justeru melanggengkan politik upah murah di Indonesia. Ia (Jokowi) pantas disebut sebagai ‘Bapak Upah Murah Indonesia’, karena selama dua periode kepemimpinannya, telah tiga kali mereduksi sistem pengupahan di Indonesia.

“Pertama ketika menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, melalui Omnibus Law Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version