Jakarta (parade.id)- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satunya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lain adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang lagi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Sasar Presiden hingga Pengusaha
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto. Targetnya juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Hapus Jejak di LIMS
Selain menyadap, para tersangka diduga menghapus jejak aktivitas tersebut dari Lawful Interception Management System (LIMS).
“Dan menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit tablet iPad, dan 4 buah USB flash.
Jerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal berikut:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. “Ancaman pidana 10 tahun,” kata Asep.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. “Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE, yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. “Dengan ancaman pidana selama 8 tahun,” kata Asep.
