Jakarta (PARADE.ID)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 sebagai salah satu kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Khususnya, terkait dengan ketersediaan alat pelindung diri (APD), alat kesehatan (alkes) dan anggaran yang wajib tersedia agar protokol kesehatan bisa dilakukan sehingga, tahapan pilkada tetap bisa berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan Peraturan KPU (PKPU).
“Dalam dalam situasi normal, kita tidak punya beban mengawasi petugas yang datang itu bawa APD atau tidak. Pelaksanakan Pilkada di saat pandemi dijadikan PKPU maka semua tahapan harus memedomani dan yang tidak mematuhi itu jadi pelanggaran administrasi,” kata Anggota Bawaslu Muhammad Afiffudin, Jumat.
Afif mencontohkan, hari ini dirinya berada di Indramayu dan di sini terjadi konflik karena petugas KPU terlambat melakukan rapid test. Verifikasi dukungan calon perseorangan yang sudah dijadwalkan pada tanggal 24 Juni kemarin nyatanya belum bisa dilakukan karena petugas KPU baru melakukan rapid test tanggal 24 Juni. Karena belum disampaikan dengan baik ke LO ataupun ke pendukung yang mau diverifikasi, muncul insiden di kantor KPU karena mungkin tidak puas.
“Kejadian hal yang di luar teknik elektoralnya tapi berkaitan dengan penetapan protokol kesehatan yang belum siap, ketika ada jajaran di daerah yang reaktif, dia diistirahatkan minimal 14 hari. Ini hal baru yang bisa memicu tahapan pilkada tertunda,” terangnya.
Kemudian, Afif melanjutkan, ketersediaan alat yang belum tentu ada di setiap daerah pun bisa memicu kerawanan pilkada. Sehingga, yang dimaksud pandemi Covid-19 bisa berkontribusi menimbulkan kerawanan baru adalah, karena semua tahapannya menggunakan protokol kesehatan, dan ketersediaan APD dan anggaran menjadi mutlak.
“Karena protokol kesehatan menyertakan syarat di luar penyelenggara, berkomunikasi dengan GugusTugas dan anggaran yg blm semuanya turun, kalau nggak hati-hati bisa memicu seperti yang di Indramayu,” imbuh Afif.
Dia menjelaskan bahwa memang belum ada data pasti soal daerah mana saja yang terkendala pelaksanaan pilkadanya. Namun, Bawaslu mendapatkan laporan dari masing-masing jajaran bahwa ada daerah yang petugasnya belum melakukan rapid test tetapi, tahapannya sudah berjalan.
“Akhirnya Bawaslu memberi surat edarat yang isinya untuk rapid disesuikan ketersediaan anggaran dan alat rapid. Prasyarat untuk orang bisa rapid butuh anggaran dan butuh alat rapidnya, ada atau tidak,” terangnya.
Namun demikian, dia menambahkab, KPU RI sudah menegaskan bahwa petugas tidak akan diperbolehkan turun sebelum melakukanrapid, jadi kalau petugas KPU tidak turun melaksanakan tahapan maka, Bawaslu pun tidak mengawasi.
Sehingga, dia menegaskan bahwa indeks kerawanan pemilu yang dibuat Bawaslu sejak beberapa hari lalu itu semestinya menjadi pengingat dini buat semua pihak termasuk pemerintah atas komitmen yang sudah disepakati bersama bahwa pemenuhan-pemenuhan itu ada di pemerintah pusat yang dia pun belum tahu apakah pencairannya sudah dilakukan. “Jadi banyak tahapan yang sangat bergantung dengan protokol kesehatan,” tegasnya.
Lebih dari itu, Afif berharap, ketidaktersediaan APD dan anggaran di sejumlah daerah ini tidak menunda pilkada secara lokal di banyak daerah. Karena, meskipun ada penundaan tahapan, masih ada waktu beberapa hari lagi, yang Bawaslu lihat belum sampai pada penundaan secara lokal. Tapi, kalau tidak segera diantisipasi apa yang menjadi kekhawatirkan itu bisa terjadi.
“Indeks kerawanan ini sebagai pengingat dini agar menjadi pengingat dini dan pehatian kita semua. Pencegahan, kontribusi wabah yang belum selesai bisa mengganggu. Dulu hal seperti ini nggak pernah menjadi pertimbangan saa itu dilakukan sekarang jadi pertimbangan karena Jadi prasyarat pilkada yakni memperhatikan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(sindo/PARADE.ID)