Site icon Parade.id

Belum Ada Jaminan Ketentuan 30 Persen Tanah Negara untuk Reforma Agraria

Dok: jatimtimes.com

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa belum ada yang bisa menjamin ketentuan 30 persen tanah negara untuk reforma agraria bisa dilaksanakan.

“Mengingat masih banyaknya lahan di Indonesia yang tidak jelas asal-usul maupun pemberiannya. #BatalkanCiptaker,” demikian katanya, Selasa (20/10/2020), di akun Twitter-nya.

Dari aspek tujuan, kata dia, sudah bertentangan satu sama lain. Reformasi agraria jelas untuk memperbaiki ketimpangan pemilikan tanah yang kerap terjadi.

“Sedangkan pemenuhan HGU lebih mengarah untuk kepentingan bisnis maupun investasi berskala besar. #BatalkanCiptaker.”

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja di sektor pertanahan, pembentukan bank tanah jadi sorotan karena dianggap menjauhkan pencapaian reforma agraria. Sebabnya, reforma agraria yang selama ini untuk kepentingan masyarakat di bawah tidak serta merta bisa disandingkan dengan urusan pemenuhan HGU untuk korporasi.

(Robi/PARADE.ID)

Exit mobile version