Site icon Parade.id

Berkaca pada Kasus Erma Oktavia, Presiden ASPEK Indonesia Ingatkan Ini ke Kemnaker

Foto: Presiden ASPEK Indonesia saat hadir dalam aksi tanggal 15 Juni 2022 di depan gedung DPR RI, Jakarta

Jakarta (parade.id)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar jangan kecolongan lagi pasca kasus yang menimpa Erma Oktavia terkait upah lembur di PT Sai Apparel Industries Grobogan, di mana akhirnya Disnaker setempat melakukan mediasi bagi kedua belah pihak.

“Belakangan diketahui, PT Sai Apparel Industries dinyatakan bersalah karena tidak membayar upah lembur para buruh. Pihak manajemen PT Sai Apparel Industries akhirnya membayar upah lembur para buruh sesuai dengan jam kerjanya,” kata Mirah, dalam keterangan media kepada parade.id, Sabtu (18/2/2023).

Kemnaker pun diminta Mirah untuk mengambil pelajaran dari kasus itu. Kemnaker diminta Mirah harus berbenah total, dengan menambah jumlah dan meningkatkan kualitas tenaga pengawas di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di provinsi, kota dan kabupaten.

“Jika Pemerintah tidak berbenah diri, maka kasus-kasus seperti yang dialami oleh Erma Oktavia, akan mungkin terulang di kemudian hari,” tegas Mirah.

Mirah menilai, kasus yang viral karena keberanian seorang pekerja perempuan, Erma Oktavia, merupakan fenomena gunung es di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dari ribuan pekerja di PT Sai Apparel Industries, hanya ada satu pekerja perempuan yang berani mengambil risiko mengungkap kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaannya, bahkan dengan membuat video yang kemudian viral.

Ia memprediksi lebih lanjut, dari ratusan ribu perusahaan yang ada di Indonesia, pasti masih banyak lagi yang telah melakukan praktek pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaannya.

“Hanya saja kasusnya belum terungkap ke media, baik karena faktor ketidaktahuan pekerja, karena ketidakberanian pekerja, maupun karena adanya intimidasi dari pihak manajemen perusahaan. Selain itu juga karena faktor lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten,” kata dia.

Mirah pun mendesak Pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Selain pelanggaran upah lembur, potensi kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang banyak terjadi antara lain adalah pembayaran upah di bawah upah minimum, tidak diberikannya hak cuti, pelanggaran jam kerja yang eksploitatif, tidak didaftarkannya buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk tindak pidana menghalangi pendirian dan aktivitas serikat pekerja.

(Rob/parade.id)

Exit mobile version