Site icon Parade.id

Bersepeda Aman ala B2W, RSA, dan koPeKa

Foto: dok. casaindonesia.com

Jakarta (PARADE.ID)- Bike Two Work (B2W), Road Safety Association Indonesia (RSA)/LSM Keselamatan Jalan, dan Koalisi Pejalan Kaki (koPeKa) membuat beberapa catatan terkait bersepeda dengan aman. Dan mereka mendeklarasikannya.

Catatan pertama yang mereka buat ialah menganjurkan kepada pemerintah, pusat maupun daerah, agar mendukung dan menyelenggarakan dengan sungguh-sungguh sistem transportasi yang ramah lingkungan, tidak menimbulkan kemacetan, melindungi keselamatan penggunanya, dan memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat secara umum dimana konsep mobilitas dan konektivitas yang cerdas diprioritaskan.

Kedua, mereka mendesak semua pihak lebih berkomitmen mendorong upaya pelaksanaan kebijakan penggunaan sepeda sebagai sarana bermobilitas di perkotaan.

“Di antaranya melalui pengadaan jalur sepeda sebagai mandat dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 , PP No. 79/2013 dan PerMenHub No. 59/2020 tentang Lalu Lintas, Angkutan Jalan, dan Keselamatan Berlalu Lintas melalui instrumen kebijakan operasional di tingkat sub-nasional

dan lokal serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan adanya masukan dan umpan balik yang baik guna peningkatan pelaksanaan kebijakan ke depan,” demikian keterangan persnya, Kamis (3/6/2021).

Ketiga, mereka mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tetap aktif dan lebih kuat mengawal kebijakan pemerintah yang telah mengupayakan pengadaan jalur sepeda dan infrastruktur bersepeda lainnya untuk memastikan prinsip berbagi jalan yang baik dengan pengguna jalan lainnya.

“Meminta lembaga legislasi, pusat maupun daerah, untuk mengubah pola pikir dalam isu-isu pembangunan kota dan sistem transportasinya agar bisa melihat, memahami, dan berpendapat selaras dengan tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berpusat pada manusia dan inklusif.”

Mereka juga mendorong perilaku hidup sehat dalam bersepeda dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan KePres No 11/2020 tentang kedaruratan Covid-19 dan InPres No 6/2020 tentang penegakan disiplin dan hukum terkait protokol kesehatan.

Keempat, mereka mendorong keterhubungan daerah-daerah di Kawasan kota melalui sistem transportasi terpadu dimana penggunaan sepeda menjadi prioritas dalam mendukung fasilitas transportasi publik yang sudah disediakan serta mendorong kolaborasi multi pihak untuk memastikan adanya lebih banyak akses untuk sepeda dalam fasilitas-fasiltas transportasi publik yang sudah ada seperti kereta dan bus.

“Mendorong peluang-peluang pengembangan usaha dan ekonomi lokal yang bertumpu pada penggunaan sepeda di Kawasan perkotaan dan pedesaan dan mengundang inovasi model usaha yang adil dan investasi saling menguntungkan dari banyak pihak dalam memajukan budaya hidup bersepeda.”

Kelima, mereka mengingatkan agar kita selalu menjaga aturan berdasarkan perundang-undanganan yang berlaku beserta penegakkan hukumnya, demi upaya kenyamanan dan kemanan seluruh pengguna jalan. Dan menjaga Peraturan jangan sampai dirubah demi kepentingan segelintir kelompok dengan mengorbankan aturan, etika dan keselamatan pesepeda dengan dalih diskresi.

Selain itu, mereka menegaskan kembali bahwa bersepeda pada ruang publik/bersama diutamakan untuk pola transportasi bukan sarana olah raga,

“Mengimbau untuk para pelaku sepeda untuk berolahraga dapat menggunakan fasilitas-fasilitas tertutup khusus olah raga, dengan tidak menggunakan jalananan umum.

Hal di atas adalah penegasan kembali visi dan misi B2W Indonesia, yakni terciptanya kualitas hidup yang lebih baik dengan bersepeda serta meningkatkan jumlah pengguna sepeda untuk beraktivitas sehari-hari.

(Rgs/PARADE.ID)

Exit mobile version