Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu harus diselesaikan. Menurutnya, tanpa penyelesaian itu, negara hukum yang layak tidak akan pernah terbangun di Indonesia.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kuliah daring di kanal YouTube-nya yang diunggah Jumat (9/10/2026). Kuliah itu membahas “September Hitam”, sebutan para aktivis HAM untuk bulan September yang sarat peristiwa kelam.
Mengapa September disebut “Hitam”?
Bivitri mengawali paparannya dengan mengajak audiens mengaitkan warna hitam dengan bulan September. Ia mengenakan kemeja hitam dan menggunakan laptop hitam saat berbicara.
“Bulan September juga dikenal sebagai September Hitam. Asosiasinya persis seperti yang Anda pikirkan: tentang kegelapan, tentang kesuraman, dan juga tentang kejahatan,” ujarnya.
Menurut Bivitri, para aktivis HAM memakai sebutan itu karena begitu banyak peristiwa yang harus diingat pada bulan tersebut. Ia menyebut sejumlah di antaranya:
- tragedi 1965, termasuk film propaganda Orde Baru tentang Gerakan 30 September yang wajib ditonton para pelajar pada masanya;
- tragedi Tanjung Priok 1984;
- tragedi Semanggi II pada 1999;
- pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib atau Cak Munir pada 7 September 2004;
- pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil pada 2015;
- gelombang protes “Reformasi Dikorupsi” pada 2019.
Soal Cak Munir, Bivitri mengaku masih merinding karena peristiwa itu terasa sangat dekat. “Pada tanggal 7 September 2004, Cak Munir dibunuh di udara, dan masih banyak korban lainnya,” katanya.
Untuk 2019, ia menyoroti revisi UU KPK yang menurutnya membunuh lembaga antikorupsi itu secara hukum. Saat itu, katanya, muncul pembicaraan luas bahwa reformasi telah mati, dan inilah yang melahirkan tagar “Reformasi Dikorupsi”.
HAM bukan kampanye gaya hidup atau agama tertentu
Bivitri menilai HAM kini kerap dipandang terlalu terlembagakan. Sebagian orang bahkan skeptis karena mendengar semua hal disebut sebagai HAM. Ia menduga sikap itu muncul karena orang ingin menghindari pembahasan yang tidak nyaman.
Menurutnya, ketidaknyamanan itu justru lahir dari hak istimewa yang dimiliki sebagian kelompok. “Kenyamanan kita sebenarnya tercipta dan didasarkan pada hak-hak istimewa yang kita miliki. Sementara itu, ada kelompok lain yang tertindas,” ujarnya.
Ia mengajak publik mengembalikan diskusi pada gagasan bahwa HAM bukan kampanye gaya hidup atau agama tertentu.
Martabat manusia sebagai dasar
Untuk menjelaskan hal itu, Bivitri menggambar sosok manusia sederhana tanpa pakaian, warna kulit, atau bentuk mata. Ia menyebut gambar itu sengaja dibuat demikian agar manusia dilihat dari esensinya, bukan dari penampilan.
“Manusia itu semuanya sama,” ujarnya. Dari martabat itulah, kata dia, lahir hak-hak dasar seperti hak atas kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang sehat.
Karena itu, ia menilai wajar jika publik marah ketika negara gagal memenuhi hak atas udara bersih, misalnya di daerah yang terdampak kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra.
Secara hukum, ia menjelaskan, hak-hak itu melekat pada “setiap orang”, dengan cakupan yang tidak melihat kewarganegaraan. Ada pula rumusan “setiap warga negara” dan “setiap penduduk”. “Intinya sama, ada martabat manusia yang harus kita perhatikan,” katanya.
Kewajiban inti negara
Bivitri menjelaskan bahwa negara memikul kewajiban utama dalam HAM, yakni memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia. Kewajiban itu lahir dari kesepakatan warga untuk hidup bersama dalam satu wilayah dan memilih orang-orang yang diminta mengurus kehidupan bersama.
Ia menekankan bahwa negara adalah konsep abstrak. Yang dimaksud adalah penyelenggara negara, yang mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurutnya, UUD 1945 sudah mengakui HAM dengan baik, mulai dari pembukaan hingga Pasal 28A sampai 28J hasil amendemen. Pasal-pasal itu mencakup hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pekerjaan yang layak, dan hak beragama. Sebagian besar rumusannya, kata Bivitri, diambil dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948.
Apa itu pelanggaran HAM berat?
Bivitri membedakan pelanggaran HAM biasa dari pelanggaran HAM berat. Kekerasan dalam rumah tangga atau memukul teman memang melanggar HAM secara umum, tetapi diselesaikan lewat hukum pidana.
Dalam konstruksi hukum HAM, katanya, yang dibahas adalah keterlibatan negara. “Pelanggaran HAM berat itu terstruktur, sistematis, dan masif, yang biasanya terkait dengan kekuasaan. Kekuasaan itu berhubungan dengan negara atau kegagalan negara mencegahnya terjadi,” ujarnya.
Ia menyebut konsep terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang kerap terdengar dalam perkara pemilu, sebenarnya berasal dari konsep pelanggaran HAM berat.
Pengaturannya terdapat dalam UUD 1945, UU HAM yang kini sedang dalam proses perubahan, dan UU Pengadilan HAM tahun 2000. Pengadilan HAM terbagi menjadi pengadilan permanen dan pengadilan ad hoc.
Menurut UU tersebut, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 hanya bisa diadili lewat pengadilan HAM ad hoc, yang pembentukannya harus lebih dulu disetujui DPR. Adapun kasus setelah 2000 dapat langsung ke pengadilan HAM.
Bivitri menyebut hambatan kedua adalah konfigurasi politik. Selama konfigurasi itu tidak banyak berubah, katanya, pelaku pelanggaran HAM berat cenderung berada di antara penyelenggara negara sendiri. Ia pun skeptis terhadap peluang pengadilan HAM. Dalam kuliahnya, ia menyebut peluang itu sangat kecil dan banyak kasus akhirnya dibiarkan.
Kasus Munir, Semanggi II, dan penghilangan paksa
Bivitri menyebut kasus Cak Munir kini berusia 22 tahun pada 7 September 2026. Sejumlah orang telah diadili dan menjalani hukuman, tetapi menurutnya dalang di balik pembunuhan itu belum terungkap.
“Itu sebenarnya ada dalam laporan tim pencari fakta, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti,” ujarnya. Ia menduga penyebabnya adalah keterlibatan orang-orang yang hingga kini masih memegang jabatan penting.
Tragedi Semanggi II pada 24 hingga 28 September 1999 juga, menurutnya, belum pernah terungkap tuntas.
Ia juga menyinggung penghilangan paksa aktivis, yang menurutnya memicu kontroversi besar. Ia menyebut salah satu terduga pelaku, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Perwira, adalah Prabowo Subianto, yang kini menjabat Presiden Republik Indonesia.
“Bagaimana peristiwa itu mungkin diurai ketika orang yang dimintai pertanggungjawaban oleh Dewan Kehormatan Perwira atas peristiwa itu adalah pemimpin tertinggi bangsa ini?” kata Bivitri.
Karena banyak kasus belum tuntas, ia menyebut publik tidak bisa menikmati September seperti dalam lagu “September Ceria”.
Jalur nonyudisial dan pelajaran dari Afrika Selatan
Bivitri menyebut penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak harus selalu lewat pengadilan. Ia mencontohkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Truth and Reconciliation Commission) di Afrika Selatan.
Namun ia menegaskan, apa pun jalurnya, kebenaran harus diungkap lebih dulu. “Tujuan kita adalah keadilan bagi para korban dan keluarganya,” katanya.
Menurutnya, rekonsiliasi, kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi tidak masalah. Tetapi korban atau keluarganya harus lebih dulu mendapatkan keadilan lewat pengungkapan apa yang sebenarnya terjadi.
Tragedi 1965 dan pentingnya terus mengingat
Bivitri mengingatkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berawal dari peristiwa 1965. Ia menilai dampak setelah September 1965 yang justru merupakan pelanggaran HAM berat: banyak orang dihukum tanpa pengadilan atau lewat pengadilan yang tidak adil, diasingkan ke Pulau Buru, bahkan dibunuh di luar proses hukum dan tidak pernah ditemukan lagi.
“Banyak kuburan massal ditemukan dan seterusnya. Tidak pernah ada pengungkapan,” ujarnya.
Ia mengajak publik terus mengingat, tidak hanya pada September. Salah satu caranya adalah mengikuti aksi Kamisan yang digelar setiap pekan, yang menurutnya baik untuk merawat ingatan kolektif.
Pengulangan dan runtuhnya supremasi hukum
Bivitri menegaskan, selama pelanggaran HAM berat masa lalu belum selesai, negara hukum yang layak tidak akan terbangun. Ia menggambarkannya seperti menyembunyikan kotoran di bawah karpet atau tikar, yang lama-kelamaan akan menumpuk.
“Yang terjadi adalah pengulangan. Begitu pelanggaran HAM berat dibiarkan tanpa efek jera atau keadilan bagi korban, maka itu akan terjadi berulang-ulang,” katanya.
Ia menyebut pelanggaran HAM masih bermunculan setelah reformasi. Salah satunya, menurut dia, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang sebagian disebabkan pelaku merasa tidak akan tertangkap karena kasus-kasus sebelumnya juga tidak tuntas. Ia juga menyinggung mata Novel Baswedan yang hingga kini belum pulih, serta pelaku yang dihukum yang menurutnya bukan pelaku utama.
“Sistem akan runtuh, supremasi hukum akan runtuh. Oleh karena itu, kita harus terus membicarakan masalah keadilan ini,” ujar Bivitri.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat bukan komoditas politik. “Landasan kita adalah keadilan bagi para korban,” katanya. “Jangan biarkan pengulangan terjadi.”
