Site icon Parade.id

BMI Protes MA Batalkan Putusan SK DO kepada Empat Mahasiswa Unkhair

Foto: dok. suarajelata.com

Jakarta (PARADE.ID)- Ketum Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli memprotes Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan surat keterangan drop out (SK DO) terhadap empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair). Pembatalan oleh MA itu, kata Zul, adalah contoh buruk penegak hukum.

“Mahasiswa yang jelas-jelas menyuarakan dukungan kepada kelompok teroris di Papua adalah contoh buruk penegak hukum dalam membatasi ruang gerak para pendukung teroris,” kata dia, Rabu (23/2/2022), melalui siaran pers, kepada parade.id.

Ia khawatir, atas hal itu, maka akan menjadi bukti bahwa kampus dapat dijadikan basis untuk membuat gerakan mendukung kelompok teroris.

“Hal ini akan memberi angin segar kepada mahasiswa untuk semakin leluasa menyuarakan dukungan kepada kelompok teroris di Papua yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Bahkan dapat memberi ruang kepada mahasiswa untuk menyuarakan dukungan kepada perjuangan kelompok ISIS dari dalam kampus,” katanya lagi.

Atas hal itu pula, Zul meminta kepada Ketua MA untuk memeriksa hakim MA yang menangani hal di atas. Ini, kata dia, demi keutuhan NKRI.

“Dan jika terdapat kesalahan maka kami minta kepada Ketua MA untuk tidak segan-segan memecat mereka yang dapat dinilai membantu pergerakan teroris,” pungkasnya.

Pembagalan putusan SK DO empat mahasiswa tersebut bernomor 1859/UN44/KP/2019 Tentang Pemberhentian (Drop Out) sebagai Mahasiswa Universitas Khairun, Pada 7 Juni 2021 di Mahkamah Agung RI Jakarta.

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 195 K/TUN/2021 secara Resmi membatalkan Sk DO Empat mahasiswa Unkhair.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Warek III Unkhair) Ternate, Syawal Abdul Ajid menegaskan bahwa upaya mahasiswa yang mendesak agar SK DO dicabut kembali tidak dapat diakomodir pihak universitas. Pasalnya, kebijakan tersebut sebagaimana telah diputuskan secara final oleh Rektor Unkhair sebagai pejabat administrasi negara.

“Kita tidak akan mengakomodir mereka karena itu sudah keputusan final, sudah mengikat. Rektor sebagai pejabat adiministrasi negara punya keputusan sudah final,” ujarnya kepada sejumlah awak media di Ruang Kerjanya, Rabu siang (7/1/20).

Mula-mula, Syawal menyampaikan, mahasiswa tidak dididik untuk berafiliasi dan melakukan gerakan untuk memecah bela bangsa. Bagi dia, mahasiswa seharusnya memikirkan masa depan yang baik untuk bangsanya.

“Kita tidak menghendaki mahasiswa melakukan gerakan yang intinya memprovokasi mahasiswa lain untuk melakukan gerakan separatis,” kata Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu, dikutip lpmmantra.

Sebagai informasi, empat mahasiswa melalui SK DO yang ditandatangani Rektor Unkhair dan dikeluarkan sejak 12 Desember lalu itu, dinilai mengancam integritas bangsa dan melanggar peraturan akademik karena melakukan aksi mendukung Papua merdeka.

Empat mahasiswa yang dijerat SK Do adalah Arbi M Nur (Prodi Kimia) dan Ikra S. Alkatiri (Prodi PPKN) dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Fahyudi Kabir (Prodi Elektro Fakultas Teknik), serta Fahrul Abdullah dari Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian.

(Verry/PARADE.ID)

Exit mobile version