Site icon Parade.id

Bolehkah Haji Virtual? Ini Kata Ketua MUI

Foto: dok. gizmologi.id

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi adanya berita metaverse ibadah haji atau beribadah haji secara virtual.

Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa pun dengan umrah, umat Islam harus ikut tuntunan nabi Muhammad s.a.w. Dimana kegiatan ibadah (haji maupun umrah) harus di alam nyata.

Sebab menurutnya ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi.

“Pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sdgkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata,” kata KH Cholil, kemarin.

Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dll. Tapi untuk ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi.

“Maka haji dan salat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” terangnya, seperti dikutip di fanpage FB-nya.

Selamanya, kata beliau, ibadah haji bersifat tetap tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya.

“Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw.”

Perlu diketahui, kata KH Cholil pada bulan Desember 2021, Arab Saudi merilis Kakbah secara virtual di metaverse. Proyek Kakbah metaverse digagas dan diwujudkan oleh Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerja sama dengan Universitas Umm Al-Qura.

Menurut rilis Arab Saudi ketika peluncurannya adalah agar umat muslim bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Makkah.

“Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi.”

(Rob/PARADE.ID)

Exit mobile version