Site icon Parade.id

Buruh Bogor Kawal Sidang Gugatan JR di MK atas Kesaksian DPR

Bogor (PARADE.ID)- Sejumlah massa dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Industri Semen Indonesia (ISI), dan ASPEK Indonesia melakukan aksi unjuk rasa bersama untuk mengawal sidang Judicial Review (JR) gugatan KSPI terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja pada sidang kesaksian DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat, Buya Fauzi dalam orasinya menuntut DPR yang memberikan kesaksiam pada hari ini di MK untuk tidak ingkar kepada janji-janjinya kepada rakyat, bahwa akan tetap mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan sekelompok, golongan ataupun segelintir orang.

“Jika MK memutuskan keputusan yang tidak berpihak kepada rasa keadilan bagi kaum buruh Indonesia, maka mogok nasional jilid II adalah pilihan yang pasti diambil,” kata dia, dalam keterangan medianya, kepada parade.id, Selasa (19/10/2021).

Buya mengatakan hal tersebut akan diambil karena bentuk perlawanan terhadap sebuah kebijakan yang jauh dari rasa keadilan sekaligus sebagai wujud dan bentuk cinta kaum buruh Indonesia kepada Negara.

Sementara itu, Ronida selaku Dewan Pimpinan Pusat ISI sekaligus Dewan Eksekutif Nasional KSPI pernyataannya menyampaikan pentingnya menjaga PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Hal tersebut agar tidak masuk pengaruh Omnibus Law UU Cipta Kerja ke dalam pasal-pasal perjanjian bersama.

Alfasyah, ASPEK Indonesia yang turut serta dalam aksi itu, menyampaikan bahwa setiap sidang JR gugatan KSPI terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, baik sidang Uji Formil maupun Uji Materil wajib dikawal oleh buruh Indonesia dengan aksi-aksi.

Aksi dilangsungkan di halaman pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Menurut mereka, adalah harga mati untuk mencabut Omnibus Law, dibatalkannya UU Cipta Kerja, penegakkan hukum jaminan sosial semesta sepanjang hayat. sesuai amanat Inpres No 2 tahun 2021, menegakkan moratorium pendirian pabrik semen, dan PKB tanpa Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Adalah sebuah keniscayaan yang wajib diperjuangkan oleh kaum buruh Indonesia di mana pun berada,” bunyi keterangan tersebut.

(Ver/PARADE.ID)

Exit mobile version