Site icon Parade.id

Buruh Cianjur Tuntut Kenaikan Upah, Ini Respons Bupati Herman

Cianjur (PARADE.ID)- Bupati Cianjur, Herman Suherman menerima (audiensi) perwakilan buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 21 persen pada tahun 2022. Pertemuan antara Bupati dengan perwakilan buruh dilangsungkan di ruang rapat Bupati, kemarin, Jumat (29/10/2021).

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik yang merupakan perwakilan dalam pertemuan itu mengatakan bahwa pihaknya menuntut UMK sebesar 21 persen pada tahun 2022 itu memiliki alasan. Pertama, kata dia, dalam aspek politik, dimana ada janji Bupati dan Wakil Bupati soal kenaikan upah.

“Kami menagih janji Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye. Mereka berjanji akan menaikkan UMK Cianjur agar kita bisa hidup dengan layak,” katanya.

Alasan kedua, lanjut dia, karena upah di kabupaten Cianjur saat ini paling rendah dibanding dengan dengan daerah lain, seperti Bogor, Sukabumi, Purwakarta, dan Bandung Barat.

UMK Cianjur saat ini ada di angka Rp2.699.814,40. Sehingga, apabila naik sebesar 21 persen, kurang lebih akan menjadi Rp3.267.000.

Menanggapi hal itu, Bupati Herman mengaku mendukung kenaikan UMK Cianjur dengan regulasi yang ada. Herman pun mendukung apa yang diperjuangkan oleh buruh, karena itu menyangkut kesejahteraan.

“Bahwa Pemkab Cianjur senantiasa berupaya dalam rangka menaikkan kesejahteraan buruh, tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kita ikuti regulasi,” katanya.

Dikaji dulu dengan tim, pengusaha, Pemkab, dan buruh, lalu baru tanda tangan dan diajukan ke Gubernur,” jelasnya.

(Isa/PARADE.ID)

Exit mobile version