Site icon Parade.id

Buruh dari SPN Aksi di Depan Kedubes Jepang, Menyoal Dugaan Union Busting

Jakarta (PARADE.ID)- Buruh dari federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) hari ini, Senin (24/1/202/) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang, Jakarta.

Aksi yang diklaim oleh dinamisiator SPN Makbullah Fauzi atau yang disapa akrab Buya berjumlah ratusan massa ini membawa isu soal dugaan pelanggaran perusahaan-perusahaan Jepang terhadap UU No 21 Thn 2000.

UU tersebut berbicara soal kebebasan berserikat, yang dinilai oleh SPN ada dugaan pelanggaran dari perusahaan Jepang yakni union busting. Union busting diduga dilakukan oleh perusahaan Jepang yang dimaksud oleh SPN.

Buya mengingatkan (dalam aksinya), bahwa perusahaan Jepang jangan membuka luka lama sejarah kelam yang mengundang murka dan kemarahan kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia sebagai kaum yang pernah dijajah oleh bangsa Jepang.

“Menyampaikan secara tegas bahwa jika tuntutan aksi pada hari ini tidak ditindaklanjuti secepat cepatnya oleh pemerintah Jepang, maka dipastikan tidak hanya FSPMI yang melakukan solidaritas aksi pada hari ini tetapi juga seluruh federasi yang tergabung di dalam KSPI bersama-sama dengan seluruh federasi lintas konfederasi yang tergabung di dalam Koalisi Buruh Jakarta beserta dengan keluarga Besar SPN Provinsi Jawa Barat, DKI dan Banten kembali menggelar aksi di sini,” demikian kata Buya dalam rilisnya yang diterima oleh parade.id.

Adapun contoh kasus yang dimaksud oleh SPN disebut oleh Ketua SPN DPD DKI ialah PT NIPSEA Chemical Paint dan PT GS BATTERY yang beroperasi di Jakarta Utara.

“Adalah salah satu contoh di antara banyak kasus dan preseden buruk serta menodai citra perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya, selama ini perusahaan Jepang dianggap sebagai perusahaan yang amat taat aturan dan amat menghargai hubungan industrial sesuai amanat UU No 21 Thn 2000,” kata dia.

Sekertaris Umum SPN sekaligus Sekjen KSPI, Ramidi juga ikut dalam aksi itu. Ia meminta agar pemerintah Jepang menindak secara tegas seluruh oknum-oknum pimpinan-pimpinan perusahaan yang bekerja di perusahaan-perusahaan Jepang yang telah melanggar secara sengaja aturan dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat.

“Atau SPN secara lembaga akan memidanakan oknum-oknum tersebut sesuai amanat Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000,” kata dia, masih di dalam rilis tersebut.

Selain itu, Agus Rantau selaku Ketua DPC SPN Jakarta Utara juga menyampaikan pendapatnya. Ia secara tegas menyampaikan bahwa Pemerintah Jepang dalam tempo yang secepat-cepatnya harus melakukan langkah-langkah dengan mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh perusahaan-perusahaanJepang yang ada di Indonesia

“Hal itu agar menegakkan aturan dan amanat UU No 21 Thn 2000 tentang Kebebasan Berserikat demi tetap terjaga konduksifitasnya hubungan kaum buruh dan rakyat Indonesia dengan pengusaha-pengusaha Jepang yang berinvestasi di Indonesia,” kata dia mengingatkan.

Di tengah aksi itu, kata Buya, sempat terjadi audiensi dengan atase ketenagakerjaan kantor Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia. Yakni dengan mister Hatshumoto. Belum detil apa hasil audiensi antara pihak buruh dengan mister Hatshumoto.

(Verry/PARADE.ID)

Exit mobile version