Site icon Parade.id

Buruh Kembali Aksi Tolak UU Omnibus Law

Foto: Puluhan massa aksi dari KSPI tolak Omnibus Law duduk di Silang Monas Barat Daya, Jakarta Pusat, dok. Verry M

Jakarta (PARADE.ID)- Puluhan serikat buruh yang tergabung dalam KSPI-KSPSI kembali melaksanakan aksi unjuk rasa menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Silang Monas Barat Daya, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021).

Aksi ini diikuti oleh puluhan serikat buruh dari Garda Metal FSPMI, FSP SPKEP SPSI, FSP Farkes dan SPN bertepatan dengan sidang lanjutan Judicial Review terkait UU Cipta Kerja.

Dalam orasinya yang dilakukan secara virtual, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa aksi penolakan UU Cipta Kerja ini selain dilakukan di lapangan, juga dilakukan seara virtual. Said mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mendukung Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja.

Ucapan Said didukung oleh Buya Fauzi alias Oji selaku Penangung Jawab Aksi/Pangkomda Laskar Nasional Jabar-DKI-Banten dengan mengatakan bahwa aksi virtual yang dilakukan bersamaan dengan aksi lapangan adalah salah satu strategi dalam menolak UU Cipta Kerja.

“Diimbau kepada seluruh Garda Metal FSPMI agar membuat hastag Tolak UU Cipta Kerja, karena regulasi tersebut menganut sistem kapitalisme yang menghisap dan memiskinkan rakyat,” sampainya.

Ia juga mengajak rekan-rekan buruh untuk terus berkonsolidasi di tingkat PUK Perusahaan guna menyampaikan kepada anggotanya akan ancaman dari UU Cipta Kerja. Ia meminta agar jangan percaya buzzer-buzzer pemerintah yang menyebut UU Cipta Kerja dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, karena itu hanyalah tipu-tipu pemerintah.

“Sebab, sistem kerja yang dijalankan adalah sistem kontrak seumur hidup. Apabila nanti dalam Putusan MK tidak mengabulkan tuntutan buruh, maka seluruh buruh akan mendatangi dan memaksa Hakim MK agar menuruti keinginan buruh,” ancamnya.

KSPI dan KSPSI tetap berkomitmen dalam menolak UU Cipta Kerja sampai kapan pun.  Akan terus melakukan lobi-lobi politik kepada pemerintah dan DPR RI untuk mencabut UU Cipta Kerja, baik secara virtual maupun dengan gerakan Tolak UU Cipta Kerja.

KSPI melaksanakan aksi hari ini karena bertepatan dengan jadwal sidang MK terkait gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Aksi ini juga sebagai bentuk sikap perlawanan KSPI yang ingin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak dikehendaki oleh publik dan buruh.

“Ada banyak permasalahan di dalam UU Cipta Kerja mulai dari upah minimum, pesangon, PHK dipermudah, sanksi pidana yang dihilangkan dan berbagai macam hal yang dianggap merugikan kaum buruh,” kata Kahar.

Menjelang putusan final sidang MK, kita kata dia, akan melaksanakan aksi besar-besaran di seluruh daerah dan terpusat di Jakarta. Seluruh elemen buruh akan melaksanakan aksi sebenar-benarnya jika ada indikasi putusan MK tidak berpihak kepada buruh.

(VeM/PARADE.ID)

Exit mobile version