Makassar (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) melaksanakan aksi unjuk rasa dalam rangka menyikapi gaji para buruh yang sampai saat ini dinilai belum diselesaikan oleh pihak PT Makassar Jaya Steel.
“Kami meminta agar perusahaan menghentikan kriminalisasi terhadap pekerja Serikat Buruh yang menuntut haknya,” kata pendemo, yang dikomandoi oleh Armianto, Selasa (8/9/2020), di depan kantor Polrestabes setempat.
Selain itu, pendemo mengingatkan agar perusahaan tersebut jangan membayar upah kepada buruh di bawah semestinya (minimum).
Agus Haerul selaku Kasatreskrim Polrestabes Makassar merespon para pengunjuk rasa dari serikat tersebut. Menurut Agus, aksi massa yang dilakukan kawan-kawan buruh di sini tidak tepat ditujukan kepada aparat kepolisian.
“Tentang gaji buruh yang sampai saat ini yang belum di bayarkan oleh Pihak PT Makassar Jaya Steel bahwa pihak kepolisian tidak berhak mencampuri masalah gaji buruh yang belum diselesaikan,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan perihal pemberitahuan aksi yang dilaksanakan.
“Bahwa para pengunras mau melakukan apa pun di Polres ini terserah, namun dari pihak penyidik meminta sebelum melaksanakan aksi seharusnya menyodorkan surat atau penyampaian lebih awal,” tegasnya.
Ia pun menganggap bahwa apa yang dilakukan kawan-kawan buruh sudah menyalahi aturan, karena hal di atas.
Massa aksi pun membubarkan diri. Massa aksi, sebagaimana pantuan parade.id, tidak ke perusahaan yang dianggap menjadi masalah.
(Reza/PARADE.ID)