Hukum Arsip - Parade.id https://parade.id/category/nasional/hukum/ Bersama Kita Satu Thu, 08 Jan 2026 14:05:19 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg Hukum Arsip - Parade.id https://parade.id/category/nasional/hukum/ 32 32 CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini https://parade.id/cba-desak-kejagung-panggil-presdir-astra-internasional-menyoal-ini/ https://parade.id/cba-desak-kejagung-panggil-presdir-astra-internasional-menyoal-ini/#respond Thu, 08 Jan 2026 14:05:19 +0000 https://parade.id/?p=29759 Jakarta (parade.id)- Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti nama Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, yang dinilainya memiliki sejumlah irisan penting dengan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di Pertamina yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Menurut Uchok […]

Artikel CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti nama Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Djony Bunarto Tjondro, yang dinilainya memiliki sejumlah irisan penting dengan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di Pertamina yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Menurut Uchok Sky, meskipun Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan tidak memiliki hubungan sedarah, terdapat benang merah yang patut ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya adalah keterkaitan anak usaha Astra Group, PT United Tractors Tbk, melalui anak perusahaannya PT Pamapersada Nusantara, yang disebut ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut.

“PT Pamapersada Nusantara disebut telah diperkaya sebesar Rp 958.380.337.983 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM nonsubsidi yang menjerat Riva Siahaan,” kata Uchok Sky dalam keterangan yang diterima media beberapa waktu lalu.

Selain itu, Uchok Sky juga menyinggung kesamaan latar belakang pendidikan antara Djony Bunarto Tjondro dan Riva Siahaan. Keduanya merupakan alumni Universitas Trisakti. Djony Bunarto Tjondro merupakan lulusan Fakultas Teknik Universitas Trisakti, sementara Riva Siahaan adalah lulusan Manajemen Ekonomi dari universitas yang sama.

Yang tak kalah penting, lanjut Uchok Sky, Djony Bunarto Tjondro pernah menjabat sebagai Komisaris PT United Tractors Tbk pada periode 2017–2020. Saat ini, Djony juga tercatat menjabat sebagai Presiden Komisaris PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan Astra 2024.

Dalam perkara dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi tersebut, Uchok Sky menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum maksimal. Ia menyoroti belum dibukanya penyelidikan terhadap 13 perusahaan yang diduga menjadi penikmat harga solar nonsubsidi di bawah bottom price dan bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

“Makanya CBA mendesak Kejagung untuk membuka penyelidikan secara menyeluruh. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk melalui anak usahanya PT Pamapersada Nusantara, ke Gedung Bundar Kejagung,” tegas Uchok Sky.

Bahkan, menurutnya, jika dibutuhkan Kejagung juga perlu memanggil Djony Bunarto Tjondro selaku Presiden Direktur PT Astra International Tbk untuk dimintai keterangan guna memperoleh informasi dan fakta yang terang-benderang.

Sebagai informasi, Djony Bunarto Tjondro saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Astra International Tbk. Ia pertama kali diangkat melalui keputusan RUPS Tahunan pada 16 Juni 2020 dan kembali menjabat berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada 19 April 2023.

Sebelumnya, Djony menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Astra International Tbk sejak 2019 dan Direktur Perseroan pada periode 2015–2019. Ia bergabung dengan Grup Astra sejak 1990 dan hingga kini memegang sejumlah jabatan strategis di berbagai anak usaha Astra.

Beberapa jabatan tersebut antara lain Presiden Komisaris PT Toyota-Astra Motor, PT United Tractors Tbk, PT Pamapersada Nusantara, PT Astra Honda Motor, dan PT Astra Digital Internasional. Djony juga pernah menjabat Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (2009–2013) serta Chief Executive Astra International Tbk-Daihatsu Sales Operation pada periode 2013–2018.

CBA berharap Kejagung bertindak objektif dan transparan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penetapan harga di bawah ketentuan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Astra International Tbk terkait apa yang disampaikan Uchok.*

Artikel CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/cba-desak-kejagung-panggil-presdir-astra-internasional-menyoal-ini/feed/ 0
GSBK Minta Kajati Usut Dugaan Pemborosan Anggaran di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI https://parade.id/gsbk-minta-kajati-usut-dugaan-pemborosan-anggaran-di-lingkungan-sekretariat-dprd-dki/ https://parade.id/gsbk-minta-kajati-usut-dugaan-pemborosan-anggaran-di-lingkungan-sekretariat-dprd-dki/#respond Sun, 04 Jan 2026 02:50:21 +0000 https://parade.id/?p=29737 Jakarta (parade.id)- Evaluasi akhir tahun kinerja DPRD DKI Jakarta kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sorotan datang dari Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) yang menuding adanya pemborosan anggaran besar-besaran di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta sepanjang tahun anggaran 2025. Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, dalam rilisnya yang diterima media, Kamis (1/1/2026) mengungkapkan bahwa Sekretariat DPRD DKI Jakarta hobi diduga memborong souvenir dan cenderamata dengan nilai […]

Artikel GSBK Minta Kajati Usut Dugaan Pemborosan Anggaran di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Evaluasi akhir tahun kinerja DPRD DKI Jakarta kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sorotan datang dari Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) yang menuding adanya pemborosan anggaran besar-besaran di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta sepanjang tahun anggaran 2025.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, dalam rilisnya yang diterima media, Kamis (1/1/2026) mengungkapkan bahwa Sekretariat DPRD DKI Jakarta hobi diduga memborong souvenir dan cenderamata dengan nilai anggaran yang fantastis.

“Anggaran yang dipakai bukan ratusan juta, bahkan bukan satu miliar. Tapi mencapai Rp12,9 miliar, dan ini kami nilai sebagai bentuk pemborosan uang rakyat,” tegas Febri.

Menurut GSBK, penggunaan anggaran jumbo tersebut patut dicurigai dan harus diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pasalnya, pengadaan souvenir dan cenderamata itu dilakukan melalui mekanisme e-purchasing lewat e-katalog, yang dinilai minim transparansi.

“Kejati DKI Jakarta harus turun gunung. Pengadaan lewat e-katalog ini justru gelap dari pantauan publik. Tidak jelas berapa jumlah barang yang dibeli, tidak transparan harga satuannya,” ujar Febri.

Ia menduga, mekanisme e-katalog tersebut disengaja digunakan agar detail pembelian tidak mudah diawasi publik maupun lembaga pengawas.

“Ini mencurigakan. Publik tidak bisa mengetahui secara rinci jumlah, spesifikasi, dan harga per item. Padahal nilainya puluhan miliar,” lanjutnya.

Dalam rilis tersebut, GSBK juga membeberkan daftar proyek pengadaan souvenir dan cenderamata yang menurut mereka layak menjadi objek penyelidikan Kejati DKI Jakarta, di antaranya:

-Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD untuk Souvenir DPRD Tahap I sebesar Rp200.910.000

-Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD sebesar Rp1,7 miliar

-Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu Paket 5 sebesar Rp2,7 miliar

-Belanja Cenderamata Penunjang Kegiatan Pimpinan Dewan sebesar Rp319.264.960

-Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu Paket 2 sebesar Rp2 miliar

-Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu Paket 3 sebesar Rp2,2 miliar

-Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga DPRD sebesar Rp550.000.000

-Belanja Souvenir dan Cenderamata Tamu Paket 4 sebesar Rp2,6 miliar

-Belanja Cenderamata Penunjang Kegiatan Pimpinan Dewan sebesar Rp319.264.960

“Jika ditotal, nilainya mencapai Rp12,9 miliar hanya untuk souvenir dan cenderamata. Ini jelas tidak masuk akal di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi,” kata Febri.

Atas dasar itu, GSBK secara tegas meminta Kejati DKI Jakarta segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekretariat DPRD DKI Jakarta guna mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.

“Ini uang rakyat Jakarta. Kejati DKI jangan diam. Harus ada penyelidikan agar publik tahu apakah ini sekadar pemborosan atau ada indikasi pelanggaran hukum,” pungkas Febri. Belum ada tanggapan dari pihak yang disebut GSBK hingga berita ini ditayangkan.*

Artikel GSBK Minta Kajati Usut Dugaan Pemborosan Anggaran di Lingkungan Sekretariat DPRD DKI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gsbk-minta-kajati-usut-dugaan-pemborosan-anggaran-di-lingkungan-sekretariat-dprd-dki/feed/ 0
Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian https://parade.id/kecelakaan-kerja-fatal-di-lingkar-tambang-harita-ap3lt-ungkap-dugaan-kelalaian/ https://parade.id/kecelakaan-kerja-fatal-di-lingkar-tambang-harita-ap3lt-ungkap-dugaan-kelalaian/#respond Mon, 22 Dec 2025 12:37:09 +0000 https://parade.id/?p=29690 Jakarta (parade.id)- Kematian Aprikel Fisian Colling, pekerja Kru Electric Furnace-Produksi PT Karunia Permai Sentosa (KPS), membuka kembali persoalan laten keselamatan kerja di kawasan industri pertambangan nikel yang terafiliasi dengan Grup Harita. Insiden yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di area material panas jalur konveyor, kini berbuntut somasi hukum dari Aliansi Pemuda Peduli Pekerja Lingkar Tambang […]

Artikel Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kematian Aprikel Fisian Colling, pekerja Kru Electric Furnace-Produksi PT Karunia Permai Sentosa (KPS), membuka kembali persoalan laten keselamatan kerja di kawasan industri pertambangan nikel yang terafiliasi dengan Grup Harita. Insiden yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di area material panas jalur konveyor, kini berbuntut somasi hukum dari Aliansi Pemuda Peduli Pekerja Lingkar Tambang (AP3LT) Indonesia.

Dalam dokumen somasi bernomor 001/AP3LT/SOM/K3/2025, AP3LT mengungkap adanya indikasi kuat kelalaian sistemik, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur K3, ketidaksesuaian penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hingga inkonsistensi informasi resmi yang disampaikan ke publik.

Identitas Korban dan Titik Masalah Tanggung Jawab

Hasil penelusuran AP3LT menunjukkan korban terdaftar secara resmi sebagai pekerja PT KPS, berdasarkan kartu identitas perusahaan. Namun, pernyataan publik yang dikeluarkan pihak Harita Nickel menyebutkan insiden terjadi di wilayah operasional mereka, tanpa penjelasan rinci mengenai hubungan kerja dan rantai tanggung jawab antara entitas dalam grup perusahaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pihak yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan korban saat kejadian?

“Ketidakjelasan ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum dan memperlambat keadilan bagi keluarga korban,” demikian keterangan tertulis Ketua AP3LT, Vikri kepada media, Senin (22/12/2025).

Kronologi yang Tidak Sinkron

Investigasi awal AP3LT menemukan adanya perbedaan waktu kejadian yang signifikan. Informasi lapangan menyebut insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIT, sementara pernyataan resmi Harita Nickel menyebut pukul 14.30 WIT. Lebih jauh, keluarga korban baru menerima pemberitahuan sekitar pukul 16.00 WIT.

Perbedaan kronologi ini menimbulkan dugaan adanya keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja, yang secara hukum dapat melanggar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.

Dugaan Pengoperasian Alat Bor oleh TKA

Salah satu temuan krusial dalam somasi AP3LT adalah dugaan pengoperasian alat bor oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak sesuai prosedur keselamatan. Dugaan ini diperkuat oleh laporan sumber internal dan pemberitaan media daring, yang menyebut adanya aktivitas pengeboran sebelum insiden terjadi.

Jika terbukti, hal ini tidak hanya menyangkut aspek K3, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi penempatan dan pengawasan TKA, termasuk keberadaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta kewajiban alih teknologi dan pengawasan ketat.

Minim APD dan Zona Bahaya

Dokumentasi foto yang diklaim AP3LT memperlihatkan korban berada di zona material panas tanpa perlengkapan APD yang memadai. Area tersebut dikategorikan sebagai zona risiko tinggi, yang seharusnya menerapkan standar pengamanan berlapis.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengawasan K3 tidak berjalan efektif, baik oleh perusahaan utama maupun subkontraktor yang terlibat.

Potensi Pelanggaran Berlapis

AP3LT mencatat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang K3
  • PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang TKA

Jika kelalaian terbukti menyebabkan kematian, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP.

Desakan Audit Independen dan Penghentian Operasional

Dalam somasinya, AP3LT mendesak penghentian sementara aktivitas kerja di area kejadian hingga proses investigasi menyeluruh dilakukan. Mereka juga menuntut keterlibatan tim independen, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja setempat, serikat pekerja, serta ahli K3 independen.

Selain itu, perusahaan diminta membuka dokumen penting, termasuk kontrak kerja sama, bukti pelatihan K3, RPTKA, serta laporan investigasi internal.

“Kami menunggu klarifikasi resmi dari PT Karunia Permai Sentosa dan Harita Nickel terkait dugaan kelalaian, perbedaan kronologi, serta status hukum para pihak yang terlibat,” tandas Vikri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja di sektor pertambangan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, tragedi serupa berpotensi terus berulang.

Hingga berita ditayangkan, belum ada tanggapan dari PT Karunia Permai Sentosa dan Harita Nickel terkait dugaan yang dimaksud AP3LT. Keterbatasan redaksi juga membuat belum terklarifikasinya dugaan yang dimaksud AP3LT.***

Artikel Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kecelakaan-kerja-fatal-di-lingkar-tambang-harita-ap3lt-ungkap-dugaan-kelalaian/feed/ 0
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar https://parade.id/perkap-polri-10-2025-langgar-dua-uu-kata-pakar/ https://parade.id/perkap-polri-10-2025-langgar-dua-uu-kata-pakar/#respond Sat, 13 Dec 2025 12:30:18 +0000 https://parade.id/?p=29654 Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, menyatakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri menduduki 17 jabatan sipil bertentangan dengan dua undang-undang. Melalui kanal YouTube-nya yang diunggah Sabtu (13/12/2025), Mahfud menegaskan Perkap tersebut melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU […]

Artikel Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, menyatakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri menduduki 17 jabatan sipil bertentangan dengan dua undang-undang.

Melalui kanal YouTube-nya yang diunggah Sabtu (13/12/2025), Mahfud menegaskan Perkap tersebut melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN.

“Perkap tersebut bertentangan dengan dua undang-undang,” ujar Mahfud yang menjawab pertanyaan sebagai akademisi hukum, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Bertentangan dengan UU Kepolisian

Mahfud menjelaskan, dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Kepolisian disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila mengajukan pengunduran diri atau pensiun dari Dinas Polri. Ketentuan terbatas ini, kata dia, sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

Perkap tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3 yang menyebutkan jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki anggota TNI dan Polri sesuai dengan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

“Undang-undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” jelasnya.

Harus Diatur Lewat Undang-Undang

Mahfud menegaskan bahwa ketentuan mengenai jabatan sipil yang bisa diduduki Polri harus dimasukkan dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap.

Menanggapi argumen bahwa Polri sudah bersifat sipil sehingga boleh masuk ke jabatan sipil, Mahfud memberikan klarifikasi. “Sipil tidak boleh masuk ke sipil juga kalau di ruang lingkup tugas dan profesinya,” katanya.

Dia mencontohkan, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, jaksa tidak bisa bertindak sebagai dokter, atau dosen tidak boleh bertindak sebagai notaris. “Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” tegasnya.

Mahfud menekankan pentingnya memproporsionalkan aturan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat Kapolri.

Perlu dicatat, pernyataan Mahfud ini disampaikan dalam kapasitas sebagai dosen hukum tata negara, bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri yang tidak boleh membicarakan hal tersebut sebagai pendapat resmi.

Polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah:

1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

10. Lembaga Ketahanan Nasional

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

13. Badan Narkotika Nasional (BN)

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Badan Intelijen Negara (BIN)

16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Artikel Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/perkap-polri-10-2025-langgar-dua-uu-kata-pakar/feed/ 0
Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan https://parade.id/kasus-paniai-berdarah-11-tahun-tanpa-keadilan/ https://parade.id/kasus-paniai-berdarah-11-tahun-tanpa-keadilan/#respond Thu, 11 Dec 2025 00:46:47 +0000 https://parade.id/?p=29639 Jakarta (parade.id)- Sebelas tahun berlalu sejak tragedi Paniai Berdarah yang menewaskan empat remaja Papua pada 7-8 Desember 2014, namun keadilan bagi korban masih jauh dari harapan. Diskusi publik yang digelar Senin (8/12/2025) mengungkap fakta mengejutkan: proses pengadilan HAM kasus ini adalah “peradilan sesat” yang dirancang untuk gagal. “Ini adalah bagian dari peradilan sesat yang dibuat dan […]

Artikel Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sebelas tahun berlalu sejak tragedi Paniai Berdarah yang menewaskan empat remaja Papua pada 7-8 Desember 2014, namun keadilan bagi korban masih jauh dari harapan. Diskusi publik yang digelar Senin (8/12/2025) mengungkap fakta mengejutkan: proses pengadilan HAM kasus ini adalah “peradilan sesat” yang dirancang untuk gagal.

“Ini adalah bagian dari peradilan sesat yang dibuat dan dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah melalui institusinya,” tegas Edo dari LBH Papua dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Rumah Solidaritas Papua dan sejumlah organisasi HAM.

Hanya Satu Terdakwa dari 41 Personel yang Diduga Terlibat

Anum Siregar dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) memaparkan hasil pemantauan sidang 2022 di Makassar yang penuh kejanggalan. Dari 41 personel TNI-Polri yang diduga terlibat menurut laporan Komnas HAM, hanya satu orang—seorang perwira penghubung—yang dijadikan terdakwa. Ironisnya, terdakwa itu divonis bebas.

“Harusnya pelanggaran HAM berat tidak bisa dilakukan perorangan. Ini dilakukan secara terstruktur dan terorganisir,” kata Anum.

Laporan Komnas HAM dan tim investigasi Mabes Polri jelas menyebutkan ada empat titik penembakan: Koramil, Polsek, pos Paskas, dan pos Kopassus. Namun institusi-institusi ini justru hilang dari dakwaan jaksa.

Jaksa Agung: Aktor Utama Peradilan Sesat

Edo menunjuk Jaksa Agung sebagai aktor kunci yang merekayasa sistem peradilan sesat ini. Sebagai penyidik dan penuntut dalam kasus pelanggaran HAM berat, Jaksa Agung menentukan siapa tersangka dan alat bukti apa yang dipakai.

“Institusi lain seperti Angkatan Udara, Brimob, Kopassus kenapa tidak disebutkan? Padahal dalam keterangan Kapolres jelas menyebutkan suara tembakan datang dari tower Paskas,” ujar Edo.

Yang lebih ironis, pelaku eksekutor di lapangan yang melakukan penembakan justru dipanggil sebagai saksi, bukan terdakwa. Sementara komandan yang mestinya bertanggung jawab atas komando tidak dimintai pertanggungjawaban.

Tiga Tahun Kasasi Mandek, Hakim Ad Hoc Belum Ada

Hans dari Kontras mengungkap fakta mencengangkan: kasasi yang diajukan awal 2023 hingga kini belum berjalan karena tidak ada hakim ad hoc HAM. Padahal Undang-Undang Pengadilan HAM menetapkan maksimal 90 hari untuk proses kasasi.

“Bayangkan 3 tahun. Korban menunggu keadilan, terdakwa juga tidak dapat kepastian. Bahkan jaksa yang menangani kasus ini sudah pensiun, tapi kasusnya belum dimulai,” kata Hans.

Komisi Yudisial dan DPR RI sudah empat kali gagal menyeleksi hakim ad hoc. Sebagian calon tidak paham pelanggaran HAM di Papua—bahkan tidak tahu kasus Abepura. Sebagian lagi yang kompeten justru ditolak DPR.

Nol Kasus HAM Berat Terbukti di Indonesia

Hans mengingatkan fakta kelam: dari 17 peristiwa pelanggaran HAM berat yang ditetapkan Komnas HAM, empat sudah diadili (Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura, dan Paniai). Semuanya berujung vonis bebas.

“Tidak ada satu orang pun di Indonesia yang divonis bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Bahkan Presiden Jokowi yang berjanji menuntaskan kasus Paniai saat Natal 2014 di Jayapura, pada 2023 justru tidak memasukkan Paniai dan Abepura dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakuinya. Pemerintah menganggap kedua kasus itu sudah selesai.

Pelanggaran HAM Berlapis

Edo menegaskan bahwa peradilan sesat ini melahirkan pelanggaran HAM baru. Definisi pelanggaran HAM dalam UU 39/1999 mencakup tidak terpenuhinya hak atas keadilan melalui mekanisme hukum yang benar.

“Dari pelanggaran HAM berat Paniai kemudian melahirkan pelanggaran HAM baru. Jadi ada dua sekaligus,” katanya.

Anum menambahkan, ganti rugi yang diterima keluarga korban tidak boleh menutup perkara. “Itu bagian dari restitusi dan kompensasi yang memang hak mereka. Proses hukum harus tetap jalan.”

Pengadilan HAM di Papua: Amanat yang Diabaikan

Kritis lainnya: UU Otonomi Khusus Papua (UU 35/2008 pasal 45 ayat 2) mewajibkan pendirian pengadilan HAM di Papua. Hingga kini tidak ada. Dua kasus dari Papua (Abepura dan Paniai) diadili di Makassar, keduanya bebas.

“Pengadilan di Makassar jauh dari sorotan publik Papua dan keluarga korban. Banyak saksi tidak hadir karena tidak ada biaya. Jaksa Agung tidak membiayai mereka,” ungkap Edo.

Desakan: Kasasi Segera, Pengadilan HAM di Papua

Para pembicara mendesak pemerintahan Prabowo—yang baru membentuk Kementerian HAM—untuk segera menyelesaikan kasasi Paniai. Menteri HAM Natalius Pigai, yang dulu memimpin penyelidikan Komnas HAM untuk kasus ini, diminta menagih janjinya.

Selain itu, harus segera dibentuk pengadilan HAM dan kantor Komnas HAM di enam provinsi Papua. Dengan kondisi Papua hari ini yang makin represif, satu kantor Komnas HAM di Jayapura tidak cukup mengawasi pelanggaran HAM di seluruh Papua.

“Kalau satu terdakwa bebas, seharusnya Jaksa Agung mencari terdakwa lain. Tapi tidak dilakukan. Ini menunjukkan tidak ada keseriusan,” tegas Hans.

Diskusi ditutup dengan ajakan solidaritas: kasus Paniai bukan hanya urusan orang Papua, tapi urusan semua warga negara. “Jika hari ini kita mendiamkan, besok anak cucu kita bisa jadi korban. Mendiamkan kejahatan membuat impunitas terus berulang,” pungkas moderator.

Diskusi publik ini digegas Rumah Solidaritas Papua, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, Imparsial, Kontras, Kurawal Foundation, dan sejumlah organisasi HAM lainnya.

Artikel Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kasus-paniai-berdarah-11-tahun-tanpa-keadilan/feed/ 0
GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM https://parade.id/gebrak-tuntut-pembebasan-1-038-tahanan-politik-dan-upah-layak-nasional-di-hari-ham/ https://parade.id/gebrak-tuntut-pembebasan-1-038-tahanan-politik-dan-upah-layak-nasional-di-hari-ham/#respond Wed, 10 Dec 2025 13:57:23 +0000 https://parade.id/?p=29630 Jakarta (parade.id)- Ratusan massa Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari HAM Sedunia, Rabu (10/12/2025), di sekitar Monas, Jakarta, dengan mengusung tema “Bangun Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Politik, Keadilan Upah dan Keadilan Ekologis”. Aksi ini menyoroti sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi sejak Agustus lalu. Sunarno, Ketua Umum KASBI sekaligus Jubir GEBRAK, menegaskan […]

Artikel GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ratusan massa Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari HAM Sedunia, Rabu (10/12/2025), di sekitar Monas, Jakarta, dengan mengusung tema “Bangun Persatuan Rakyat untuk Kebebasan Politik, Keadilan Upah dan Keadilan Ekologis”. Aksi ini menyoroti sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi sejak Agustus lalu.

Sunarno, Ketua Umum KASBI sekaligus Jubir GEBRAK, menegaskan bahwa korupsi merupakan bagian dari pelanggaran HAM yang menyengsarakan masyarakat. Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 200 persen di Pati yang memicu protes warga, namun tidak dibarengi dengan peningkatan layanan publik.

“Kenaikan pajak tidak dibarengi pemerintah memberikan layanan baik kepada masyarakat. Malah justru dikorupsi. Korupsi adalah bagian pelanggaran HAM,” ujar Sunarno.

Disparitas Upah dan Kondisi Pekerja

GEBRAK mengkritik keras disparitas upah antar daerah yang sangat timpang, padahal kebutuhan hidup di berbagai wilayah relatif sama. Mereka mendesak pemerintah menciptakan sistem upah layak nasional berdasarkan survei kehidupan riil yang mencakup kebutuhan keluarga, bukan hanya pekerja sendiri.

Sunarno menyoroti kondisi 84 juta pekerja informal yang tidak memiliki kepastian status kerja. Dari jumlah tersebut, hanya 4,8 juta yang berserikat. Pekerja ojek online disebut sebagai “mitra kerja palsu” yang bekerja tanpa jaminan sosial memadai.

Kondisi serupa dialami dosen honorer yang bekerja bertahun-tahun tanpa status tetap, kontras dengan perlindungan dosen di Eropa. Pekerja di sektor pertambangan, media, hingga Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga belum mendapat perlindungan dan kepastian kerja.

Tuntutan Pembebasan Tahanan Politik

Tuntutan utama GEBRAK adalah pembebasan 1.038 aktivis yang ditahan sejak aksi Perlawanan Agustus. Mereka dinilai ditangkap dengan pasal karet hanya karena menyampaikan aspirasi untuk perubahan yang berpihak pada rakyat, bukan oligarki.

“Apa yang diperjuangkan hanya untuk perubahan berpihak pada rakyat, bukan hanya pada oligarki. Sebab banyak hidup di garis kemiskinan. Omnibus Law UU Cipta Kerja penyebabnya,” tegas Sunarno.

Kritik terhadap UU Cipta Kerja

GEBRAK menilai UU Cipta Kerja tidak memperhatikan kepentingan buruh dan pekerja. Meski Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kluster ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR yang tengah menyusun UU baru dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.

“Naskahnya sementara mirip dengan yang lama. Maka kita desak agar UU pro buruh,” ujar Sunarno.

Mereka menolak tegas Rancangan Peraturan Pemerintah terkait formulasi kenaikan upah yang masih mengadopsi Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 51 Tahun 2023.

Keadilan Ekologis dan Bencana Sumatra

GEBRAK juga mengaitkan bencana banjir di Sumatra dengan pengelolaan hutan yang buruk. Mereka menuduh pemerintah membuka hutan lindung untuk industri dan pembalakan, menyebabkan hutan gundul yang memperparah dampak hujan lebat.

“Ini adalah kritik pemerintah yang harusnya bisa mengelola tanah rakyat bisa dijamin untuk kehidupan masyarakat kita, bukan hanya investor dan oligarki,” kata Sunarno.

Aliansi menuntut moratorium dan pencabutan seluruh konsesi tambang, perkebunan, dan hutan industri di kawasan hutan yang merugikan masyarakat adat. Mereka juga mendesak pembentukan tim pemeriksa independen untuk mengaudit perusahaan-perusahaan ekstraktif.

12 Tuntutan GEBRAK

Dalam aksinya, GEBRAK mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:

  1. Pembebasan seluruh tahanan politik Perlawanan Agustus dan pemulihan nama baik mereka
  2. Penangkapan dan pengadilan pelaku pelanggaran HAM dalam penanganan aksi Perlawanan Agustus
  3. Kenaikan upah 2026 secara signifikan untuk menghapus disparitas upah antar daerah
  4. Perumusan sistem pengupahan baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil untuk kesejahteraan keluarga buruh
  5. Moratorium konsesi tambang, perkebunan, dan hutan industri di kawasan hutan
  6. Pembentukan tim pemeriksa independen untuk audit perusahaan ekstraktif
  7. Penghukuman perusahaan perusak alam dan kewajiban ganti rugi
  8. Pembangunan sistem peringatan dini bencana yang komprehensif dan melibatkan rakyat
  9. Penghentian segala bentuk represif
  10. Pencabutan pasal makar

GEBRAK juga menyerukan masyarakat memberikan bantuan untuk korban bencana di Sumatra melalui Transparansi Aceh, LBH Medan, dan LBH Padang.

“Di Hari HAM ini negara mesti menegakkan HAM untuk kita. Membuat kebijakan yang berpihak pada kita, rakyat,” tutup Sunarno. 

Artikel GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/gebrak-tuntut-pembebasan-1-038-tahanan-politik-dan-upah-layak-nasional-di-hari-ham/feed/ 0
CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos https://parade.id/cba-minta-kpk-panggil-saifullah-yusuf-soal-pengadaan-laptop-guru-di-kemensos/ https://parade.id/cba-minta-kpk-panggil-saifullah-yusuf-soal-pengadaan-laptop-guru-di-kemensos/#respond Tue, 09 Dec 2025 14:23:18 +0000 https://parade.id/?p=29627 Jakarta (parade.id)- Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki pengadaan laptop guru di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial. “Sebab, ‎anggaran pengadaan laptop guru tersebut sebesar Rp33,2 miliar. Sebuah anggaran yang cukup fantastis,” kata Uchok dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (9/12/2025). “Karenanya, KPK tidak boleh […]

Artikel CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki pengadaan laptop guru di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial. “Sebab, ‎anggaran pengadaan laptop guru tersebut sebesar Rp33,2 miliar. Sebuah anggaran yang cukup fantastis,” kata Uchok dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (9/12/2025).

“Karenanya, KPK tidak boleh membiarkan setiap anggaran negara yang dipergunakan oleh pejabat negara, termasuk pengadaan laptop guru di kementerian yang dipimpin Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tersebut. KPK harus memanggil dan meminta klarifikasi Gus Ipul karena tidak tercantum atau jelas spek yang akan mereka beli pada tahun 2025 ini,” lanjutnya.

Menurut Uchok, jika dikalkulasi harga laptop per unit mencapai belasan juta. “Sebuah harga yang sangat mahal,” katanya.

Menurutnya, anggaran pengadaan laptop guru di Kemensos ini sangat penting bagi KPK untuk segera memanggil Gus Ipul dan Sekjen Kementerian Sosial ke kantor KPK untuk dimintai keterangan atas pengadaan tersebut.

‎”Selain itu, pengadaan laptop guru sangat mencurigakan lantaran pembelian barang tersebut sengaja mengunakan dengan cara metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog),” Kecurigaan Uchok Sky.

Uchok menyebut ‎pengadaan dengan metode e-purchasing ini pernah digunakan oleh Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022 untuk pengadaan laptop dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun. “Atas pengadaan dalam bentuk e-purchasing ini, menteri Nadiem Makarim ditetapkan Kejagung jadi tersangka,” singgung Uchok Sky.

‎Menurut Uchok sepertinya sebuah kewajaran, dan keuntungan bagi pihak Kementerian Sosial untuk pengadaan laptop guru ini menggunakan e-purchasing karena tidak banyak publik ketahui alias sangat gelap atas apa saja isi laptop tersebut.

‎”Apalagi harga satu unit laptop yang akan dibeli oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial sangat tinggi dan mahal, di mana satu unit laptop dihargai ‎sebesar Rp14.971.000,” tutup Uchok Sky.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum dapat menghubungi Mensos Saifullah Yusuf untuk memberikan tanggapan atas apa yang disinggung Uchok Sky Khadafi soal pengadaan laptop guru sebagaimaba yang dimaksud.*

Artikel CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/cba-minta-kpk-panggil-saifullah-yusuf-soal-pengadaan-laptop-guru-di-kemensos/feed/ 0
Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor https://parade.id/aksi-buruh-di-kpk-tanggal-9-desember-2025-serukan-tangkap-koruptor/ https://parade.id/aksi-buruh-di-kpk-tanggal-9-desember-2025-serukan-tangkap-koruptor/#respond Sun, 07 Dec 2025 08:27:35 +0000 https://parade.id/?p=29620 Jakarta (parade.id)- Forum Urun Rembug Nasional yang terdiri dari serikat pekerja dan serikat buruh mengumumkan rencana aksi massa pada 9 Desember 2025 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, yang menyampaikan pernyataan atas nama Forum Urun Rembug […]

Artikel Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Forum Urun Rembug Nasional yang terdiri dari serikat pekerja dan serikat buruh mengumumkan rencana aksi massa pada 9 Desember 2025 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, yang menyampaikan pernyataan atas nama Forum Urun Rembug Nasional, menyerukan seluruh kaum buruh Indonesia dan gerakan rakyat untuk turun ke jalan mengepung kantor KPK.

“Kami menyerukan bahwa pada tanggal 9 Desember 2025, dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, untuk turun ke jalan, mengepung kantor KPK, menuntut ditangkap dan diadili koruptor,” ujar Rudi HB Daman dalam video pendek yang diterima media, Ahad.

Dalam pernyataannya, Rudi mengajak tidak hanya kaum buruh, tetapi juga seluruh elemen gerakan rakyat untuk bergabung dalam aksi tersebut. Ia menyebut pemuda, mahasiswa, kaum tani, kaum miskin kota, kalangan intelektual demokratis, dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) untuk bersatu menyuarakan tuntutan perbaikan bangsa dan negara.

“Mari kita bersama-sama turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat untuk perbaikan bangsa dan negara ini. Hidup buruh! Hidup rakyat!” serunya.

Rudi juga menegaskan pentingnya persatuan antara kaum buruh dengan seluruh gerakan rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi. Ia menutup pernyataannya dengan yel-yel “Kaum buruh bersatu dengan seluruh gerakan rakyat” dan “Kelas buruh Indonesia, berjuang pembebasan”.

Aksi ini menjadi salah satu momentum bagi gerakan buruh dan rakyat untuk mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para koruptor di Indonesia.

Artikel Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-buruh-di-kpk-tanggal-9-desember-2025-serukan-tangkap-koruptor/feed/ 0
Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap https://parade.id/tabir-gelap-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-di-cilacap-mulai-tersingkap/ https://parade.id/tabir-gelap-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-di-cilacap-mulai-tersingkap/#respond Fri, 05 Dec 2025 16:33:45 +0000 https://parade.id/?p=29615 Jakarta (parade.id)- Tabir gelap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap mulai tersingkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (1/12/2025), fakta mengejutkan terungkap dari bibir saksi: adanya aliran dana jumbo yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye politik serta upaya sistematis menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan […]

Artikel Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tabir gelap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap mulai tersingkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (1/12/2025), fakta mengejutkan terungkap dari bibir saksi: adanya aliran dana jumbo yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye politik serta upaya sistematis menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kasus yang merugikan negara hingga Rp237 miliar ini menyeret tiga nama besar sebagai terdakwa: Awaluddin Muuri (Mantan Sekda/Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (Mantan Pejabat PT CSA), dan Andhi Nurhuda (Direktur Utama PT RSA).

Modus “Pinjam Rekening” Istri Perwira

Suasana sidang memanas ketika Novita Permatasari, istri seorang Perwira Tinggi TNI, memberikan kesaksian. Di hadapan Majelis Hakim, Novita mengakui secara terbuka bahwa dirinya menjadi perantara aliran dana sebesar Rp18,5 miliar dari terdakwa Andhi Nurhuda.

Yang mengejutkan, Novita mengaku menggunakan rekening milik tiga orang lain—Arief Kusmawanto, Endang Kusuma Wati, dan Weni—untuk menampung dana tersebut. Alasannya jelas: agar transaksi tersebut tidak terendus oleh otoritas keuangan.

“Benar, saya diminta untuk menggunakan rekening saya guna menerima dan mengirim uang dalam jumlah tersebut dengan tujuan menghindari PPATK,” aku saksi Arief Kusmawanto, membenarkan instruksi Novita.

Aliran Dana ke Kampanye Pilpres

Dalam kesaksiannya, Novita menyebutkan bahwa total dana yang ia salurkan mencapai Rp20 miliar (gabungan dana dari Andhi Nurhuda dan dana pribadinya). Dana tersebut diserahkan kepada sosok bernama Gus Yazid.

Novita merinci peruntukan uang tersebut, yang antara lain digunakan untuk kegiatan bakti sosial, pengobatan, hingga mendukung dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) 02 pada Pemilihan Presiden 2024. Meski demikian, ia menegaskan bahwa suaminya yang merupakan anggota TNI aktif tidak terlibat dalam politik praktis tersebut.

Aset Negara yang Raib

Kasus ini bermula dari ambisi PT Cilacap Segara Artha (CSA)—sebuah BUMD Cilacap—membeli lahan seluas 700 hektar milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Caruy senilai Rp237 miliar.

Ironisnya, meski uang negara telah keluar lunas, tanah tersebut tak pernah bisa dikuasai oleh Pemkab Cilacap karena statusnya masih di bawah kendali Kodam IV Diponegoro. Akibat prosedur yang ditabrak dan verifikasi legalitas yang lemah, negara diperkirakan merugi total (total loss) senilai nilai pembelian tersebut.

Saksi Ahli Keuangan Negara, Sakran Budi, M.M., dalam persidangan menegaskan bahwa kerugian BUMD yang diakibatkan oleh unsur pidana dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Penegakan Hukum

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) baru berhasil memulihkan aset sekitar Rp 6,5 miliar dari total kerugian. Publik kini mendesak agar pengadilan tidak hanya berhenti pada pemidanaan fisik, tetapi juga mengejar aliran dana (follow the money) yang terungkap di persidangan untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Sidang lanjutan dikabarkan digelar  Rabu (3/12/2025) dengan agenda mendengarkan kelanjutan keterangan saksi ahli yang sempat tertunda akibat kendala teknis.***

Artikel Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tabir-gelap-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-di-cilacap-mulai-tersingkap/feed/ 0
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi https://parade.id/cba-sorot-dugaan-gratifikasi-dan-pemborosan-anggaran-bupati-subang-reynaldi/ https://parade.id/cba-sorot-dugaan-gratifikasi-dan-pemborosan-anggaran-bupati-subang-reynaldi/#respond Thu, 27 Nov 2025 02:03:46 +0000 https://parade.id/?p=29596 Jakarta (parade.id)- Suhu politik di Kabupaten Subang memasuki fase krusial. Dugaan praktik korupsi terstruktur yang melibatkan lingkar kekuasaan Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, kini mencuat ke permukaan. Mulai dari pengakuan adanya setoran gratifikasi, kejanggalan belanja mebel bernilai fantastis, hingga alokasi anggaran pengamanan pribadi yang dinilai tidak wajar, menjadi sorotan tajam publik dan pengamat—dari Center for Budget […]

Artikel CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Suhu politik di Kabupaten Subang memasuki fase krusial. Dugaan praktik korupsi terstruktur yang melibatkan lingkar kekuasaan Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, kini mencuat ke permukaan. Mulai dari pengakuan adanya setoran gratifikasi, kejanggalan belanja mebel bernilai fantastis, hingga alokasi anggaran pengamanan pribadi yang dinilai tidak wajar, menjadi sorotan tajam publik dan pengamat—dari Center for Budget Analysis (CBA).

Nyanyian Dr. Maxi dan Laporan ke KPK

Pemicu utama gejolak ini adalah pernyataan mengejutkan dari Dr. Maxi. Ia mengaku berperan sebagai perantara dalam pengumpulan setoran uang senilai ratusan juta rupiah dari para kepala dinas yang diduga ditujukan untuk Bupati Subang.

Merespons hal tersebut, Kaukus Rakyat Subang (KRS) telah resmi melaporkan dugaan gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu (19/11/2024).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai posisi Dr. Maxi sangat strategis untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.

“Dr. Maxi layak didorong menjadi Justice Collaborator (JC) maupun Whistle Blower. Masyarakat Subang harus mendukung langkah ini agar kasus dapat dibongkar secara utuh,” tegas Uchok dalam keterangan yang diterima media, belum lama ini.

Sorotan Belanja Mebel Fantastis di Tengah Kesulitan Rakyat

Selain isu gratifikasi, CBA juga menyoroti pola belanja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Subang yang dinilai boros dan tumpang tindih, khususnya terkait pengadaan mebel (furniture) untuk Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Daerah. Uchok merinci anggaran belanja mebel yang terus berulang dengan nilai fantastis:

– Tahun Anggaran 2024

Mebel Rumdin Kepala Daerah: Rp200.000.000

Mebel Rumdin Bupati: Rp276.500.000

– Tahun Anggaran 2025

Mebel Rumdin Bupati: Rp387.850.140

Mebel KDH dan WKDH: Rp477.000.000

Selain itu, terdapat tiga proyek mebel lain tanpa penjelasan peruntukan yang jelas dengan nilai masing-masing Rp45,1 juta, Rp33,6 juta, dan Rp116,3 juta.

“Setda Subang tiap tahun memborong mebel, untuk apa semua itu? Apakah untuk memanjakan Bupati agar menikmati kemewahan, sementara rakyat miskin di Subang terus kesulitan?” kritik Uchok. Ia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyidik dugaan penyimpangan ini.

Polemik Anggaran ‘Centeng’ Pribadi

Sorotan lain tertuju pada alokasi APBD 2025 senilai Rp480 juta untuk honorarium pengamanan melekat (ajudan/pengawal pribadi) Bupati. Anggaran ini diperuntukkan bagi 8 orang selama 10 bulan, dengan estimasi honor Rp6 juta per bulan.

Angka ini dinilai timpang jika dibandingkan dengan honor 50 tenaga keamanan kantor di Setda Subang yang hanya menerima rata-rata Rp4,1 juta per bulan. Uchok bahkan menyindir besarnya anggaran pengamanan ini sebagai faktor yang mungkin membuat penegak hukum segan.

“KPK tidak bakal berani menyentuh Bupati Subang karena adanya ‘centeng’ yang dibiayai mahal ini. Honorarium mereka setinggi langit, mungkin karena dianggap istimewa,” ujar Uchok.

Rekam Jejak dan Tuntutan Penegakan Hukum

Nama Reynaldi Putra Andita sendiri bukan sosok baru dalam kontroversi. Sebelum menjabat Bupati, mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar ini pernah terseret dugaan pemalsuan usia saat pencalegan tahun 2018.

Kini, dengan tumpukan dugaan kasus mulai dari gratifikasi hingga pemborosan anggaran, publik Subang menanti taring lembaga penegak hukum.

“Akankah KPK dan Kejagung bergerak cepat menuntaskan dugaan korupsi yang membelit lingkar kekuasaan Bupati Subang?” pungkas Uchok.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum mendapatkan tanggapan Bupati Reynaldi soal di atas. Pun dengan KPK yang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh KRS.*

Artikel CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/cba-sorot-dugaan-gratifikasi-dan-pemborosan-anggaran-bupati-subang-reynaldi/feed/ 0